Pigai Ajukan Kasasi Setelah Dua Putusan Berpihak kepada Ernie Nurheyanti

Pigai Ajukan Kasasi Setelah Dua Putusan Berpihak kepada Ernie Nurheyanti

Jakarta | Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menempuh upaya hukum kasasi dalam perkara sengketa pemindahan tugas yang melibatkan pegawai kementeriannya, Ernie Nurheyanti M. Toelle. Langkah tersebut diambil setelah dua tingkat peradilan sebelumnya memutus perkara dengan memenangkan Ernie. Dengan pengajuan kasasi ini, perselisihan mengenai keputusan pemindahan tugas itu berlanjut ke tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi tersebut tercatat masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026. Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan status perkara sebagai permohonan kasasi. Keterangan mengenai status itu tercantum pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pencatatan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam proses hukum Pigai dan Ernie, setelah putusan pada dua tingkat peradilan sebelumnya berpihak kepada pegawai tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasasi merupakan upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini, Mahkamah Agung akan memeriksa perkara berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan kasasi, termasuk penerapan hukum dalam putusan yang dimohonkan untuk ditinjau. Pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya mengubah hasil putusan yang telah dijatuhkan, tetapi membuka tahapan lanjutan untuk memperoleh pemeriksaan di tingkat kasasi.

Perkara ini berawal dari gugatan Ernie yang berkaitan dengan pemindahan tugasnya di lingkungan kementerian. Dua putusan yang telah memenangkan dirinya menjadi dasar penting dalam perkembangan sengketa tersebut, sementara permohonan kasasi menunjukkan bahwa pihak Pigai memilih melanjutkan upaya hukum. Rincian lebih lanjut mengenai alasan kasasi maupun jadwal pemeriksaan belum tercantum dalam informasi status perkara yang dirujuk. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses administrasi dan pemeriksaan di Mahkamah Agung. Status perkara pada sistem PTUN Jakarta menjadi penanda bahwa permohonan telah terdaftar, bukan keterangan mengenai hasil akhir kasasi. Hingga pemeriksaan selesai dan putusan diberikan, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum memperoleh keputusan final pada tingkat kasasi.

Pokok sengketa Ernie Nurheyanti dan Pigai berawal dari perubahan jabatan Ernie di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Sebelum perubahan tersebut, Ernie menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Posisi itu merupakan jabatan eselon IIA, yang termasuk jabatan manajerial. Perubahan kemudian menetapkan Ernie pada jabatan fungsional, sehingga terjadi perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Perpindahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Melalui keputusan itu, jabatan Ernie diubah menjadi Analis HAM Ahli Madya. Dengan demikian, pokok persoalan yang mendasari perkara ini adalah perubahan dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM ke posisi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan keputusan menteri tersebut.

Ernie kemudian menggugat Pigai atas pemindahan jabatan itu. Gugatan tersebut berfokus pada keputusan yang menempatkannya pada jabatan fungsional setelah sebelumnya menduduki jabatan manajerial eselon IIA. Dengan kata lain, perubahan jabatan yang tercantum dalam SK Menteri HAM menjadi dasar Ernie membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Uraian pokok sengketa ini berkaitan dengan keputusan administrasi mengenai kedudukan jabatan Ernie, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan yang menjadi objek perkara.

Identitas jabatan sebelum dan sesudah pemindahan menjadi bagian penting untuk memahami latar belakang gugatan. Sebelumnya, Ernie memegang jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Setelah SK tertanggal 23 Januari 2026 diterbitkan, ia tercatat sebagai Analis HAM Ahli Madya. Kedua jabatan tersebut menunjukkan perubahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Perubahan inilah yang menjadi dasar gugatan Ernie terhadap Pigai, sebagaimana pokok sengketa yang dibahas dalam perkara ini.

Dengan demikian, latar belakang perkara dapat dirunut pada satu keputusan konkret: SK Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04. Sengketa berkenaan dengan pemindahan Ernie yang sebelumnya menjabat pada posisi eselon IIA menjadi pejabat fungsional. Informasi tersebut menjelaskan dasar gugatan tanpa menambahkan alasan lain di luar perubahan jabatan yang dinyatakan sebagai pokok persoalan.

Pemeriksaan pada tingkat banding dalam perkara Ernie Nurheyanti berakhir dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis banding menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang telah dibacakan pada 2 Juli 2026. Dengan demikian, putusan tingkat pertama tetap menjadi dasar penyelesaian perkara setelah melalui pemeriksaan di tingkat banding.

Perkara banding itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hujja Tulhaq, bersama hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi. Satya Nugraha bertugas sebagai panitera pengganti banding. Keterangan mengenai susunan majelis dan kepaniteraan tersebut merupakan bagian dari catatan proses persidangan yang menyertai putusan. Identitas majelis memperjelas pihak-pihak yang menjalankan pemeriksaan, sementara nomor perkara dan tanggal putusan membantu membedakan perkara ini dari proses hukum lain yang mungkin melibatkan para pihak.

Penguatan putusan tingkat pertama menandai bahwa upaya banding telah memperoleh jawaban dari pengadilan tingkat lebih tinggi. Namun, hasil pada tingkat ini tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam naskah putusan. Untuk mengetahui dasar penilaian majelis secara lengkap, termasuk uraian mengenai fakta dan argumentasi yang diperiksa, diperlukan penelaahan terhadap salinan resmi putusan. Informasi yang tersedia dalam catatan perkara ini terutama memastikan urutan proses: putusan PTUN Jakarta lebih dahulu dijatuhkan pada 2 Juli, kemudian diperiksa pada tingkat banding dan diputus pada 6 Oktober 2026. Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara sebelum langkah hukum berikutnya, apabila diajukan oleh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan (SK) pemindahan Ernie Nurheyanti yang diterbitkan pada 23 Januari 2026. Putusan tersebut juga mewajibkan Pigai mencabut keputusan itu. Dengan demikian, dasar administratif yang digunakan untuk memindahkan Ernie dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan pengadilan.

Selain pembatalan dan pencabutan SK, Pigai diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Ernie seperti semula. Pemulihan itu mencakup kedudukannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Amar mengenai rehabilitasi tersebut menjadi bagian penting dari putusan karena tidak hanya menyangkut status keputusan pemindahan, tetapi juga pemulihan posisi Ernie dalam jabatannya.

Putusan di tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya berpihak kepada Ernie. Penguatan itu membuat pokok amar mengenai pembatalan SK pemindahan, kewajiban mencabut keputusan, serta rehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie tetap berlaku. Pigai kemudian mengajukan kasasi, sehingga perkara tersebut berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Pengajuan kasasi itu tidak mengubah isi putusan banding yang telah menguatkan putusan PTUN Jakarta, meskipun proses hukum masih berjalan.

Ernie menyambut hasil banding tersebut dengan rasa syukur. Melalui pesan tertulis pada Rabu, 7 Oktober, ia menyampaikan, “Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,”. Pernyataan itu menunjukkan responsnya setelah pengadilan banding menguatkan putusan yang memenangkan dirinya. Bagi Ernie, hasil tersebut menegaskan bahwa permohonannya terkait SK pemindahan telah kembali memperoleh dukungan dari pengadilan. Ia juga menerima putusan yang memerintahkan pemulihan kedudukan dan nama baiknya sebagaimana sebelum keputusan pemindahan diterbitkan.

Pos terkait