Jakarta | Dua pegawai perbankan memberikan kesaksian mengenai rangkaian transaksi keuangan dengan nilai gabungan Rp80 juta dalam persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan VL. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin. Angka Rp80 juta merujuk pada keseluruhan transaksi yang diuraikan oleh kedua saksi, bukan nilai yang dinyatakan berasal dari satu transaksi saja.
Dalam sidang itu, para saksi memaparkan informasi transaksi yang mereka ketahui berkaitan dengan perkara. Kesaksian dari pihak perbankan menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan, ketika majelis hakim mendengarkan keterangan mengenai catatan keuangan yang disampaikan oleh masing-masing pegawai. Uraian keduanya secara bersama-sama menunjukkan nilai transaksi sebesar Rp80 juta.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai kesaksian dua orang pegawai bank. Dengan demikian, nilai yang menjadi perhatian dalam persidangan merupakan akumulasi transaksi yang dijelaskan oleh kedua saksi. Rincian yang dapat ditegaskan dari keterangan tersebut adalah adanya transaksi keuangan dengan total Rp80 juta, sebagaimana dipaparkan di hadapan majelis hakim pada sidang Senin.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkaitan dengan perkara yang menempatkan Bangun Paulus Tudungta serta VL sebagai terdakwa. Para saksi dari perbankan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. Keterangan mereka mengenai transaksi menjadi bagian dari materi yang didengar oleh majelis hakim, bersama penjelasan yang disampaikan dalam persidangan.
Kesaksian dua pegawai bank itu merinci transaksi dengan nilai keseluruhan Rp80 juta. Penegasan bahwa angka tersebut merupakan gabungan keterangan kedua saksi penting agar nilai yang disebutkan tidak dipahami sebagai nominal dari satu transaksi tunggal. Pada sidang Senin tersebut, majelis hakim mendengarkan paparan perbankan mengenai transaksi itu dalam perkara Bangun Paulus Tudungta dan VL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan terkait Bangun Paulus, Firda, petugas layanan nasabah BCA cabang Biak, memberikan keterangan mengenai dua transaksi yang berbeda waktu dan nominal. Ia menyebut adanya transfer sebesar Rp8 juta pada 19 Februari 2026. Firda juga menerangkan transaksi lain senilai Rp50 juta yang tercatat pada 2 Maret 2026. Dengan demikian, kedua transaksi yang disampaikan Firda berlangsung pada tanggal terpisah, dengan selisih nominal yang cukup besar. Keterangan tersebut merujuk pada catatan transaksi BCA yang dibahas dalam sidang, bukan pada transaksi SeaBank yang diterangkan saksi lain.
Firda menjelaskan informasi itu dalam kapasitasnya sebagai petugas layanan nasabah bank tersebut. Kesaksiannya memuat dua rincian pokok, yakni nilai dan tanggal transaksi: Rp8 juta pada 19 Februari, serta Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Kedua nilai itu tidak seharusnya disatukan seolah-olah merupakan satu transfer atau terjadi pada hari yang sama. Rincian yang disampaikan juga perlu dibedakan dari keterangan mengenai tujuan pemindahan dana. Berdasarkan informasi yang tersedia, tujuan transfer tidak ditegaskan sebagai fakta, sehingga tidak dapat dipastikan hanya dari penyebutan nilai dan tanggal transaksi.
Sementara itu, Khairul Huda, yang memberikan kesaksian dari SeaBank, menerangkan transaksi senilai Rp22 juta pada 19 Februari 2026. Keterangan ini memiliki tanggal yang sama dengan transaksi Rp8 juta yang disampaikan Firda, tetapi berasal dari kesaksian berbeda dan berkaitan dengan bank yang berbeda pula. Karena itu, kedua transaksi tersebut tetap perlu dicatat secara terpisah. Keterangan Khairul Huda tidak mengubah tanggal atau nominal yang disebut Firda, dan kesamaan tanggal saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa transaksi itu memiliki hubungan tertentu.
Jika ketiga rincian nominal dihitung bersama, nilainya mencapai Rp80 juta: Rp8 juta, Rp50 juta, dan Rp22 juta. Namun, jumlah gabungan tersebut merupakan hasil penjumlahan angka-angka dalam keterangan para saksi, bukan keterangan mengenai satu transaksi tunggal. Urutan waktunya juga tetap berbeda: dua transaksi disebut terjadi pada 19 Februari 2026, sedangkan transaksi Rp50 juta disebut berlangsung pada 2 Maret 2026. Pemisahan informasi ini penting agar catatan persidangan mencerminkan secara akurat siapa yang menyampaikan setiap rincian, bank yang terkait, tanggal, serta besaran masing-masing transaksi tanpa menambahkan dugaan mengenai maksud atau penerima dana.
Jaksa penuntut umum Andri Saputra menyatakan keterangan dua pegawai bank dalam sidang Bangun Paulus memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian. Menurut Andri, kesesuaian itu terutama terlihat pada uraian mengenai transaksi dan pengembalian uang yang dibahas dalam persidangan. Ia mengaitkan kesaksian para pegawai dengan rangkaian peristiwa yang tercatat dalam pemeriksaan, bukan menyampaikannya sebagai kesimpulan terpisah dari keterangan saksi. Andri mengatakan, keterangan tersebut membantu menjelaskan alur uang yang menjadi perhatian dalam perkara. Penjelasan itu disampaikan jaksa saat menguraikan relevansi kesaksian kedua pegawai bank terhadap informasi yang sebelumnya tercantum dalam BAP kepolisian.
Andri juga menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan, menurut keterangan yang ia sampaikan, jumlahnya disebut melebihi nominal yang sebelumnya diambil VL. Jaksa itu turut menyebut Rp50 juta sebagai tanda jadi uang damai. Keterangan mengenai nominal tersebut, menurut Andri, menjadi bagian dari penjelasan tentang transaksi dan pengembalian uang yang diperiksa dalam persidangan. Ia menghubungkan hal itu dengan keterangan kedua saksi bank serta isi BAP, sehingga publikasi mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas uraian jaksa dan temuan yang dinyatakan secara mandiri. Dalam penjelasannya, Andri menempatkan informasi tentang pengembalian dan tanda jadi itu sebagai bagian dari rangkaian keterangan yang mendukung BAP.
Terkait transaksi pada 19 Februari 2026, Andri mengatakan VL mengambil uang dari rekening Bangun Paulus. Jaksa tersebut menjelaskan bahwa uang itu hanya disimpan sebelum kemudian dikembalikan. Dengan demikian, rincian tentang pengambilan, penyimpanan, dan pengembalian uang tersebut merupakan keterangan yang dipaparkan Andri mengenai perkara, bukan kesimpulan independen dalam laporan ini. Andri menyatakan kesaksian para pegawai bank menguatkan BAP, khususnya dalam hal transaksi dan pengembalian. Pernyataan jaksa itu mencakup pula klaim bahwa uang yang kembali melebihi jumlah yang sebelumnya diambil serta penyebutan Rp50 juta sebagai tanda jadi uang damai. Seluruh rincian tersebut tetap perlu dipahami sebagai penjelasan jaksa dalam proses persidangan.
Dalam persidangan, Firda dan Khairul Huda turut menekankan pentingnya menjaga keamanan akses rekening. Keduanya mengingatkan agar nasabah tidak membagikan PIN kepada orang lain dan menyimpan kartu ATM dengan baik. Firda menyampaikan imbauan tersebut sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan rekening. PIN dan kartu ATM merupakan unsur penting dalam mengakses layanan perbankan, sehingga kerahasiaan serta penguasaannya perlu dijaga oleh pemilik rekening.
Peringatan itu disampaikan dalam konteks keterangan kedua pegawai bank mengenai transaksi yang menjadi pokok perkara. Menjaga PIN tetap rahasia berarti tidak memberikannya kepada pihak lain, termasuk kepada orang yang mengaku membutuhkan informasi tersebut. Nasabah juga perlu memastikan kartu ATM tidak berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Langkah-langkah tersebut menjadi perhatian karena penyalahgunaan akses dapat berujung pada transaksi yang tidak dikehendaki. Dalam kesaksiannya, Firda mengimbau nasabah untuk menjaga PIN dan kartu ATM agar tidak disalahgunakan. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan para saksi di hadapan majelis hakim, selain uraian mereka mengenai transaksi senilai Rp80 juta yang telah dibahas dalam sidang.
Setelah kedua saksi menyampaikan keterangan, pihak terdakwa tidak mengajukan bantahan maupun menyatakan penolakan atas penjelasan Firda dan Khairul Huda dalam persidangan tersebut. Dengan demikian, keterangan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM tercatat sebagai bagian dari kesaksian yang telah didengar di ruang sidang.
Baca juga: Dua Pegawai P3K Surabaya Diberhentikan karena Terlibat Pungli








