Jakarta | Sarwendah mengajukan vila milik Ruben Onsu sebagai salah satu bentuk tanggung jawab atau opsi pembayaran dalam sengketa kredit rumah yang tengah mereka hadapi. Usulan tersebut disampaikan melalui proposal perdamaian yang dibahas dalam proses mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan ini menunjukkan adanya tawaran untuk mencari penyelesaian di luar putusan perkara, tetapi belum berarti kedua pihak telah menyepakati bentuk maupun pelaksanaannya.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan adanya usulan tersebut setelah sidang mediasi pada Selasa (20/10). Dalam penjelasannya, vila itu disebut sebagai salah satu opsi yang diajukan Sarwendah dalam proposal perdamaian terkait kewajiban pembayaran kredit rumah. Informasi tersebut merujuk pada isi tawaran yang dibicarakan dalam mediasi, bukan keputusan yang telah ditetapkan pengadilan atau kesepakatan final pihak-pihak yang bersengketa.
Mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pilihan penyelesaian dan menilai apakah tawaran yang diajukan dapat diterima. Karena itu, pengajuan vila sebagai alat pembayaran perlu dipahami sebagai bagian dari pembahasan, sementara rincian seperti nilai aset, mekanisme pengalihan, serta kaitannya dengan kewajiban kredit masih bergantung pada tanggapan dan persetujuan kedua belah pihak. Tanpa kesepakatan, proposal tersebut tidak dengan sendirinya mengubah kewajiban atau status sengketa.
Gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan kredit rumah yang dipersoalkan, sehingga pembicaraan mengenai aset lain menjadi salah satu cara yang ditawarkan untuk menjajaki perdamaian. Namun, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa vila telah diserahkan, diterima sebagai pembayaran, atau menjadi jaminan yang disepakati. Tahapan berikutnya bergantung pada hasil perundingan dalam mediasi dan sikap masing-masing pihak terhadap isi proposal. Dengan demikian, perkembangan utama saat ini adalah munculnya opsi penyelesaian tersebut, bukan tercapainya titik temu. Publik juga perlu membedakan usulan yang disampaikan dalam proses mediasi dan hasil akhir yang secara resmi disetujui atau dituangkan dalam kesepakatan. Sampai proses itu menghasilkan keputusan bersama, sengketa kredit rumah tetap berada dalam tahap penyelesaian melalui jalur yang sedang ditempuh.Perbedaan pandangan mengenai cicilan kredit rumah menjadi salah satu pokok yang dibicarakan dalam proses penyelesaian sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, merujuk pada kesepakatan pascacerai yang, menurut penjelasannya, mengatur bahwa pembayaran kredit rumah menjadi tanggungan bersama hingga pinjaman tersebut lunas. Dengan demikian, tanggung jawab itu dipandang tetap melekat pada kedua pihak selama kewajiban kepada pemberi kredit belum diselesaikan.
Minola juga menjelaskan kemungkinan apabila Sarwendah membayar cicilan menggunakan dana yang berasal dari vila yang diserahkan Ruben. Dalam penilaiannya, sumber dana tersebut tidak serta-merta mengubah makna kewajiban yang disepakati. Jika dana dari vila digunakan untuk membayar angsuran rumah, Ruben pada dasarnya tetap menanggung kewajiban itu melalui nilai aset yang telah diserahkannya. Penjelasan tersebut merupakan posisi pihak Ruben mengenai cara memahami pembayaran, bukan bukti bahwa kedua pihak sudah menyepakati mekanisme pelunasan atau pembagian tanggung jawab yang baru.
Sementara itu, Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah, menyebut proposal perdamaian yang diajukan memuat dua pilihan. Opsi pertama adalah Ruben meneruskan pembayaran kredit rumah sesuai kewajibannya. Opsi kedua, Sarwendah mengambil alih pembayaran, dengan kompensasi tertentu yang perlu dibicarakan. Karena itu, proposal tersebut menggambarkan alternatif yang ditawarkan untuk mencari jalan penyelesaian, bukan kesepakatan final yang telah diterima bersama.
Pernyataan Jaenudin bahwa persoalan tidak lagi menjadi masalah apabila Ruben bersedia melanjutkan pembayaran menunjukkan bahwa pilihan pertama dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian dari pihak Sarwendah. Maksudnya, apabila Ruben tetap membayar cicilan sebagaimana dibahas, isu pembiayaan rumah tidak perlu menjadi penghambat dalam upaya perdamaian. Namun, pernyataan itu tidak berarti bahwa Ruben telah menyatakan persetujuan, atau bahwa proses perundingan telah berakhir. Kedua pihak masih memiliki pandangan dan pilihan yang berbeda mengenai pelaksanaan kewajiban. Pembahasan selanjutnya perlu memperjelas jumlah angsuran, jangka waktu, serta bentuk kompensasi bila pengambilalihan dilakukan, agar setiap usulan dapat dinilai secara konkret oleh pihak-pihak terkait.Minola menyampaikan bahwa kredit rumah yang dijadikan agunan di sebuah bank swasta telah berstatus macet. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pihak Ruben Onsu mengenai persoalan pembiayaan rumah yang turut menjadi pokok pembicaraan dalam sengketa. Dengan demikian, status macet yang disebutkan itu merupakan informasi dari pihak yang diwakili Minola, bukan hasil pemeriksaan atau penetapan yang dapat dianggap sebagai kesimpulan pengadilan. Penjelasan tersebut menggambarkan kondisi kredit sebagaimana dipahami dan disampaikan oleh pihak Ruben, sementara rincian dokumen maupun riwayat pembayarannya tidak dipaparkan secara lengkap dalam keterangan itu.
Menurut Minola, bank disebut telah menghapus denda dan bunga yang sebelumnya terkait dengan kredit tersebut. Namun, penghapusan itu tidak berarti kewajiban pokok pinjaman ikut dihapuskan. Ia menjelaskan bahwa bank meminta pembayaran atas pokok utang secara langsung, bukan melalui skema cicilan. Perbedaan cara pembayaran ini menjadi bagian penting dalam memahami posisi yang disampaikan: meskipun biaya tambahan disebut tidak lagi ditagihkan, kewajiban utama masih harus diselesaikan sesuai permintaan bank. Keterangan itu juga tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah terdapat kesepakatan baru, tenggat pembayaran tertentu, atau opsi penyelesaian lain yang tersedia bagi para pihak.
Minola memperkirakan nilai pokok yang diminta untuk dibayarkan berada di kisaran Rp13 miliar. Angka tersebut perlu dipahami sebagai perkiraan yang ia sampaikan, bukan angka yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan atau verifikasi independen. Karena itu, penyebutan jumlah tersebut sebaiknya tetap dilekatkan pada atribusinya kepada Minola. Begitu pula mengenai status kredit, penghapusan denda dan bunga, serta permintaan pembayaran sekaligus, seluruhnya merupakan keterangan dari pihak Ruben dalam menjelaskan persoalan rumah yang menjadi agunan. Informasi itu tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, tidak menentukan hak atas rumah, dan tidak menggantikan proses pembuktian apabila sengketa tersebut diperiksa oleh pengadilan. Pembaca perlu membedakan klaim pihak dalam perkara dari fakta yang telah diputus secara resmi.
Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi pada 28 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Ruben Samuel Onsu tercatat sebagai tergugat, sedangkan sebuah bank swasta ditempatkan sebagai turut tergugat. Susunan pihak ini menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya menyangkut hubungan mantan pasangan, tetapi juga melibatkan lembaga yang berkaitan dengan kredit rumah. Meski demikian, pokok tuntutan dan kedudukan masing-masing pihak perlu dipahami berdasarkan dokumen perkara serta keterangan resmi yang tersedia.
Gugatan itu dikaitkan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kesepakatan pembagian aset dan tanggung jawab yang disusun ketika Sarwendah dan Ruben bercerai. Kesepakatan tersebut disebut tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Dalam perkara wanprestasi, penggugat pada umumnya meminta pengadilan menilai apakah kewajiban yang disepakati benar-benar tidak dijalankan dan apa akibat hukumnya. Namun, pengajuan gugatan sendiri belum membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi; penilaian atas dalil para pihak berada pada proses hukum.
Perselisihan yang berkaitan dengan rumah dan kredit dapat melibatkan beberapa aspek, lain pembagian tanggung jawab pembayaran, penguasaan atau kepemilikan aset, serta hubungan dengan pihak pemberi pinjaman. Karena itu, isi akta dan dokumen kredit menjadi bagian penting untuk memahami ruang lingkup sengketa. Keterangan mengenai dugaan wanprestasi sebaiknya dibedakan dari putusan pengadilan, terutama sebelum seluruh bukti dan jawaban dari pihak tergugat maupun turut tergugat diperiksa.
Perkara kini juga menempuh tahap mediasi. Hakim mediator memberi pihak Ruben waktu dua pekan untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah.









