Jakarta | Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Christiawan Nasir, yang akrab disapa Tata, menyoroti penggunaan hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam konferensi pers bersama Sekretaris Jenderal PBB António Guterres. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2026. Tata menggarisbawahi bahwa mekanisme veto dapat memengaruhi kemampuan dewan menjalankan mandat utamanya, yakni menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Menurut Tata, Dewan Keamanan semestinya menjadi ruang bagi negara-negara untuk membahas persoalan, merumuskan pilihan, dan mencari jalan keluar atas konflik. Namun, ketika hak veto digunakan untuk menghentikan suatu langkah, upaya kolektif dalam merespons krisis berisiko terhambat. Kebuntuan tersebut dapat mempersempit ruang diplomasi dan menyulitkan tercapainya keputusan bersama, terutama ketika situasi di lapangan membutuhkan perhatian serta tindakan segera.
Ia menekankan bahwa keberadaan dewan perlu diarahkan pada pencarian solusi, bukan pada penggunaan veto yang menutup pembahasan atau menghalangi respons. Pandangan itu mencerminkan keprihatinan Indonesia terhadap praktik yang berpotensi membuat lembaga multilateral tidak mampu bertindak secara efektif. Dalam isu perdamaian, menurut inti pernyataannya, anggota dewan perlu mengutamakan dialog dan kepentingan masyarakat yang terdampak konflik, alih-alih membiarkan perbedaan posisi politik berujung pada kelumpuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Guterres, yang berlangsung di tengah pembahasan mengenai tantangan bagi sistem multilateral dan peran PBB. Indonesia menilai Dewan Keamanan harus tetap menjalankan fungsi sebagai forum untuk mengupayakan penyelesaian, termasuk ketika para anggotanya memiliki pandangan berbeda. Sorotan terhadap veto juga mengangkat pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas tata kelola global dan kemampuan lembaga internasional merespons ancaman terhadap perdamaian. Bagi Indonesia, pembahasan yang terbuka dan pencarian kesepakatan menjadi penting agar dewan tidak berhenti pada perbedaan, melainkan dapat mendorong langkah yang membantu meredakan konflik. Dengan demikian, pesan Tata menempatkan kerja sama dan penyelesaian masalah sebagai tujuan utama Dewan Keamanan, seraya mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan khusus oleh anggota tetap dapat berdampak langsung pada upaya menjaga perdamaian dunia.
Tata menegaskan bahwa reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukanlah upaya untuk melemahkan lembaga tersebut. Pembaruan, menurutnya, perlu dipahami sebagai cara untuk memperkuat kemampuan PBB dalam menjalankan perannya. Penegasan ini menempatkan reformasi sebagai agenda perbaikan, bukan sebagai penolakan terhadap keberadaan atau fungsi organisasi. Dengan demikian, pembahasan mengenai perubahan kelembagaan seharusnya diarahkan pada bagaimana PBB dapat bekerja lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan, bukan pada pengurangan kewenangan atau pengaruhnya.
Tujuan yang ditekankan Tata mencakup PBB yang lebih efektif, lebih representatif, serta mampu menghasilkan tindakan nyata. Efektivitas berkaitan dengan kemampuan lembaga untuk merespons persoalan dan mewujudkan hasil, sementara representasi menyangkut tercerminnya suara anggota secara lebih seimbang. Kedua hal tersebut dipandang penting agar kerja organisasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat berujung pada langkah yang berarti. Penekanan pada tindakan nyata juga menunjukkan bahwa pembaruan perlu memberi dampak pada cara PBB menjalankan mandatnya. Reformasi, dalam kerangka itu, menjadi sarana untuk menjaga relevansi lembaga sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kapasitasnya.
Komitmen Indonesia untuk mendorong pembaruan Dewan Keamanan PBB sejalan dengan penekanan tersebut. Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan untuk periode 2029–2030, sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan yang membuat lembaga itu lebih efektif dan representatif. Pencalonan tersebut menunjukkan keterlibatan Indonesia dalam agenda pembaruan, dengan tetap menempatkan penguatan PBB sebagai tujuan. Pesan yang disampaikan tidak mengarah pada pelemahan lembaga, melainkan pada kebutuhan agar Dewan Keamanan dan PBB secara lebih luas mampu menghasilkan tindakan yang nyata. Dengan demikian, dorongan reformasi dan komitmen pencalonan Indonesia berkaitan dalam upaya membangun PBB yang lebih tanggap terhadap kebutuhan anggotanya serta tetap kuat dalam menjalankan perannya.
Dalam forum Foreign Policy Circle Talks bertajuk “Eight Decades of the United Nations: What’s Next?” yang berlangsung pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyoroti persoalan mendasar dalam susunan Dewan Keamanan. Kritiknya berpusat pada ketimpangan struktur yang diwariskan dari masa setelah Perang Dunia II dan perubahan besar yang terjadi dalam hubungan internasional sejak lembaga tersebut dibentuk.
Guterres mempertanyakan apakah komposisi anggota tetap Dewan Keamanan masih masuk akal dan dapat dianggap representatif di dunia saat ini. Menurutnya, susunan tersebut dirancang berdasarkan keadaan geopolitik pada penghujung perang, ketika distribusi kekuatan global sangat berbeda dari kondisi sekarang. Delapan dekade kemudian, pengaruh negara dan kawasan telah berubah, tetapi pengaturan utama yang menentukan keanggotaan tetap belum mengikuti perubahan tersebut.
Lima anggota tetap Dewan Keamanan adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Keanggotaan ini memberikan posisi khusus kepada lima negara tersebut dalam pengambilan keputusan, termasuk melalui hak veto. Sementara itu, banyak negara dan kawasan yang semakin penting dalam urusan global tidak memiliki status anggota tetap. Perbedaan pusat-pusat pengaruh saat ini dan susunan kelembagaan lama menjadi salah satu alasan munculnya desakan untuk memperbarui Dewan Keamanan.
Persoalan keterwakilan bukan hanya menyangkut jumlah kursi atau identitas negara yang mendudukinya. Hal ini juga berkaitan dengan legitimasi keputusan dewan, terutama ketika keputusan tersebut berdampak luas pada perdamaian dan keamanan internasional. Jika struktur dianggap tidak mencerminkan keragaman serta keseimbangan kekuatan masa kini, kepercayaan terhadap kemampuan lembaga untuk bertindak secara adil dapat ikut terpengaruh.
Pertanyaan Guterres dalam forum itu menggambarkan tantangan reformasi yang telah lama dibahas: bagaimana mempertahankan peran Dewan Keamanan sekaligus menyesuaikannya dengan dunia yang berubah. Meninjau kembali komposisi anggota tetap berarti menghadapi kepentingan negara-negara yang memiliki kedudukan istimewa, tetapi juga membuka ruang untuk membahas representasi yang lebih sesuai. Kritik tersebut menempatkan pembaruan struktur sebagai bagian penting dari upaya menjaga relevansi PBB dan memastikan tata kelola keamanan global dapat memperoleh dukungan lebih luas.
Dalam Dewan Keamanan PBB, lima anggota tetap memiliki hak veto atas rancangan resolusi substantif. Artinya, satu anggota tetap saja dapat menggagalkan rancangan tersebut, sekalipun sebagian besar anggota dewan mendukungnya. Mekanisme ini memberi negara pemegang veto pengaruh besar terhadap keputusan yang menyangkut perdamaian dan keamanan internasional. Namun, ketika kepentingan negara-negara besar saling bertentangan, hak tersebut dapat menghalangi tercapainya kesepakatan. Akibatnya, Dewan Keamanan berisiko mengalami kebuntuan pada saat tindakan bersama dibutuhkan untuk merespons konflik atau ancaman global.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menilai keadaan itu semakin mengkhawatirkan apabila negara anggota tetap justru memulai perang sambil mengabaikan hukum internasional. Dalam situasi demikian, perbedaan kepentingan dan penggunaan veto dapat semakin membatasi kemampuan PBB untuk menjalankan mandatnya. Organisasi tersebut menjadi lebih sulit bertindak secara tegas dan terpadu guna mencegah konflik, melindungi perdamaian, serta menjaga keamanan global. Penilaian ini menyoroti ketegangan mendasar dalam sistem yang memberi tanggung jawab khusus kepada sejumlah negara, tetapi juga memungkinkan mereka menghambat tindakan kolektif ketika kepentingannya tidak sejalan.
Karena itu, reformasi Dewan Keamanan dipandang penting agar proses pengambilan keputusan lebih mencerminkan keadaan dunia saat ini. Perluasan peran negara berkembang, termasuk negara-negara Global South, dapat membantu menghadirkan suara dan kepentingan yang lebih beragam dalam pembahasan isu internasional. Guterres mendorong perubahan menuju sistem multilateral yang lebih inklusif, adil, efektif, dan tanggap terhadap tantangan dunia. Indonesia juga menyatakan komitmen terhadap penguatan kerja sama multilateral serta pembaruan tata kelola global.
Baca juga: Tindakan Tegas dari BGN dan BPOM: Isu Gizi dan Keamanan Produk Kesehatan di Indonesia | Menguatkan Keamanan Siber di Era Digital Indonesia | Langkah POLRI Menjamin Keamanan Investasi Nasional









