Bekasi | Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan serta alat bukti dalam tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa, memastikan kesesuaian informasi dari para pelapor, serta menguji setiap keterangan yang telah diberikan kepada penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa. Menurut dia, penyidik berharap dapat menemukan alat bukti yang diperlukan dalam waktu dekat sehingga penanganan perkara dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengumpulan bukti menjadi tahapan penting sebelum kepolisian menentukan langkah hukum berikutnya. Selain memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, penyidik dapat mencocokkan keterangan dengan dokumen, hasil pemeriksaan, maupun bukti lain yang relevan. Proses tersebut diperlukan agar perkara yang ditangani memiliki dasar pembuktian yang memadai dan tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi.
Polisi belum menetapkan tersangka atau menyatakan pihak tertentu sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut. Status hukum setiap pihak masih menunggu hasil pendalaman dan penilaian penyidik terhadap seluruh bukti yang diperoleh. Karena itu, informasi mengenai pihak yang dilaporkan perlu ditempatkan dalam konteks dugaan sampai ada penetapan resmi dari kepolisian.
Tiga laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren di Bekasi Selatan. Penanganannya akan terus dipantau seiring pemeriksaan dan pencarian bukti tambahan. Kepolisian juga diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, proses hukum, serta asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.
Dalam perkembangan penyidikan terhadap tiga laporan kekerasan seksual di pesantren Bekasi, penyidik masih mendalami sejumlah bukti yang berkaitan dengan masing-masing laporan. Salah satu laporan yang disebut dalam penjelasan perkembangan perkara tersebut adalah LP/B/3713, yang tercatat pada 9 Oktober 2024. Laporan itu mencantumkan terlapor berinisial S dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada tahap ini, perkara tersebut masih berada dalam proses pendalaman, sehingga informasi mengenai bukti dan keterkaitannya belum diuraikan lebih lanjut.
Laporan berikutnya adalah LP/B/3720, yang juga tercatat pada 9 Oktober 2024. Dalam laporan ini, pihak yang dilaporkan turut berinisial S. Dugaan pelanggaran yang dicantumkan sama, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesamaan inisial terlapor dan dasar pasal yang diduga dilanggar menjadi bagian dari informasi administratif yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, tanpa mengubah status perkara yang masih ditangani dan didalami oleh penyidik.
Rincian mengenai LP/B/3713 dan LP/B/3720 disampaikan Budi Hermanto ketika menjelaskan perkembangan penyidikan atas laporan-laporan tersebut. Penjelasan itu memuat nomor laporan, waktu pencatatan, inisial terlapor, serta pasal yang diduga dilanggar. Adapun pendalaman terhadap bukti dalam kedua laporan masih berlangsung. Karena proses penyidikan belum selesai, uraian mengenai kedua perkara tersebut tetap terbatas pada keterangan yang telah disampaikan, tanpa penambahan identitas maupun informasi lain di luar bahan yang tersedia.
Salah satu laporan lain yang masih menjadi bagian dari pendalaman kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/3718. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial HBH. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473, termasuk ketentuan juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pencantuman pasal-pasal itu menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan, tetapi belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilaporkan.
Perkara dengan nomor LP/B/3718 harus dibedakan secara tegas dari laporan pertama yang terdaftar sebagai LP/B/3672 pada 7 Oktober 2024. Perbedaan nomor laporan menandai adanya berkas dan penanganan perkara yang berbeda. Tiga laporan yang masih didalami penyidik, termasuk laporan dengan terlapor berinisial HBH, belum dapat disamakan dengan perkara pertama. Status terlapor dalam laporan-laporan tersebut juga berbeda dari status tersangka, karena penyidik masih perlu memeriksa keterangan para pihak, mengumpulkan bukti, serta menilai keterkaitan setiap dugaan peristiwa dengan ketentuan pidana yang disangkakan.
Sementara itu, dalam perkara pertama yang tercatat melalui LP/B/3672, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH. Penetapan tersebut hanya merujuk pada perkara pertama dan tidak secara otomatis berlaku terhadap HBH ataupun para terlapor dalam tiga laporan yang masih diselidiki. Karena itu, penyebutan MHH sebagai tersangka perlu dipisahkan dari penyebutan HBH sebagai terlapor. Pemisahan status dan nomor laporan penting agar perkembangan penyidikan diberitakan secara akurat, tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh perkara memiliki pelaku yang sama, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap tiga laporan dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan salah satu pondok pesantren di Bekasi. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa, penelusuran keterangan korban, serta pengumpulan dan verifikasi alat bukti. Penyidik masih memerlukan waktu untuk memastikan seluruh informasi dalam laporan dapat diuji secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berfokus pada aspek penyidikan, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan yang diperlukan. Koordinasi juga dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak. Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban, sekaligus memberikan ruang yang aman selama proses pemeriksaan dan penanganan perkara berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja. Ia menyatakan bahwa perkembangan perkara akan terus diperbarui kepada masyarakat berdasarkan informasi yang telah dapat disampaikan secara resmi. Pembaruan itu diharapkan dapat mencegah munculnya informasi yang belum terverifikasi dan menjaga proses penanganan laporan tetap berjalan secara proporsional.
Pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan laporan, mengingat pemeriksaan perkara kekerasan seksual dapat memberikan tekanan bagi korban. Karena itu, koordinasi penyidik, DP3A, dan Komisi Perlindungan Anak dilakukan agar kebutuhan perlindungan korban tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Kepolisian juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren tersebut. Hingga tahap ini, penyidik masih memperdalam laporan dan alat bukti, sehingga belum ada keterangan mengenai hasil akhir penyidikan maupun penetapan tersangka dalam tiga laporan tersebut.








