Penyerapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp153,19 Triliun hingga September 2026

Penyerapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp153,19 Triliun hingga September 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat penyerapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp153,19 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut merupakan realisasi anggaran MBG sepanjang periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

Informasi mengenai capaian itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026. Konferensi pers berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, Suahasil menyebutkan nilai Rp153,19 triliun sebagai jumlah anggaran yang telah terserap sampai dengan 30 September 2026.

Bacaan Lainnya

Capaian tersebut menjadi gambaran realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis selama periode yang dilaporkan. Penyebutan angka itu merujuk secara khusus pada penyerapan hingga akhir September 2026, sebagaimana disampaikan dalam forum pemaparan APBN Kita. Dengan demikian, nilai Rp153,19 triliun mencerminkan akumulasi realisasi anggaran MBG sejak pelaksanaan program dalam periode laporan tersebut, tanpa mencakup periode setelah 30 September 2026.

Paparan di Kementerian Keuangan itu menempatkan perkembangan penyerapan anggaran MBG sebagai salah satu informasi dalam penyampaian kondisi APBN. Suahasil menyampaikan data tersebut kepada publik melalui konferensi pers pada 9 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan itu, realisasi anggaran yang tercatat sampai 30 September 2026 telah mencapai Rp153,19 triliun.

Data tersebut menjadi inti perkembangan anggaran MBG yang disampaikan dalam APBN Kita edisi Oktober 2026. Nilai yang diumumkan merupakan realisasi untuk rentang waktu hingga 30 September 2026, sehingga rujukan waktunya tetap berada pada akhir September. Pernyataan itu menegaskan besaran penyerapan anggaran program sebagaimana tercatat dalam laporan yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencatat cakupan penerima manfaat yang besar. Hingga akhir September 2026, jumlah penerima manfaat MBG secara akumulatif mencapai 57 juta orang. Angka tersebut menggambarkan total penerima yang telah tercatat selama pelaksanaan program sampai dengan periode tersebut, bukan angka penerima baru dalam satu bulan tertentu.

Pencapaian 57 juta penerima manfaat menjadi salah satu indikator utama dalam melihat perkembangan pelaksanaan MBG. Data ini menunjukkan bahwa program terus dijalankan dengan cakupan yang melibatkan puluhan juta orang hingga penghujung September 2026. Penyebutan waktu pencapaian penting untuk menjaga ketepatan informasi, karena angka tersebut merujuk pada akumulasi penerima manfaat sampai akhir September, bukan kondisi pada periode setelahnya.

MBG ditempatkan sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Status tersebut tercermin dari perhatian terhadap pelaksanaan, cakupan penerima, serta pemantauan realisasi program dalam periode berjalan. Sejalan dengan posisi itu, capaian penerima manfaat menjadi bagian penting dari informasi mengenai perkembangan MBG, bersama dengan data pelaksanaan dan pengelolaan anggarannya.

Dengan demikian, hingga akhir September 2026, MBG telah menjangkau 57 juta penerima manfaat secara akumulatif. Angka ini menjadi catatan capaian program pada periode tersebut dan perlu dibaca sesuai konteks waktu serta definisi penerima yang digunakan dalam pelaporan. Data itu tidak dengan sendirinya menunjukkan dampak atau hasil lain di luar informasi mengenai jumlah penerima manfaat yang telah dicapai.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi terhadap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apresiasi tersebut berkaitan dengan upaya pembenahan operasional program serta peningkatan ketepatan sasaran dalam penyaluran manfaat kepada masyarakat.

Menurut Suahasil, penertiban operasional menjadi salah satu aspek penting yang terus diperbaiki oleh BGN. Pembenahan ini mencakup pengelolaan pelaksanaan program agar berjalan lebih tertata, sekaligus mendukung proses penyaluran yang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan upaya memperbaiki akurasi data dan sasaran penerima.

Suahasil menyebutkan bahwa jumlah penerima yang tercatat telah mencapai 57 juta orang pada akhir September. “Pada akhir September, tercatat 57 juta penerima, dan realisasi program berada di kisaran Rp153,2 triliun,” kata Suahasil. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks perkembangan pelaksanaan MBG dan perbaikan yang dilakukan untuk memastikan program menjangkau penerima yang dituju.

Dalam catatan realisasi anggaran, nilai penyerapan program tersebut tercatat lebih rinci sebesar Rp153,19 triliun hingga September 2026. Angka ini menjadi rincian dari realisasi yang disebut Suahasil berada pada kisaran Rp153,2 triliun. Dengan demikian, pembahasan mengenai pelaksanaan MBG mencakup dua hal yang berjalan bersamaan, yaitu pembenahan tata kelola operasional oleh BGN dan peningkatan akurasi sasaran penyaluran bagi penerima manfaat.

Pembenahan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui penataan ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit yang menjalankan layanan secara langsung. Penataan ini mencakup pemeriksaan terhadap kepatuhan operasional, kelengkapan persyaratan, serta pemenuhan standar yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan. Langkah tersebut ditempuh agar setiap SPPG memiliki tata kerja yang jelas dan mampu menjalankan ketentuan yang berlaku secara konsisten.

Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menutup SPPG yang terbukti melanggar ketentuan. Penutupan menjadi bagian dari penegakan standar operasional, terutama ketika terdapat unit yang belum memenuhi persyaratan atau menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan pedoman. Dengan mekanisme ini, keberadaan SPPG tidak hanya dinilai dari kemampuan beroperasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan layanan dan pemenuhan standar.

Suahasil menyampaikan bahwa terdapat SPPG yang ditutup karena tidak sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, sejumlah unit dapat kembali beroperasi setelah memenuhi standar sertifikasi yang dipersyaratkan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penataan tidak semata-mata berupa penghentian layanan, melainkan juga memberikan ruang bagi unit untuk melakukan perbaikan dan mengajukan pengoperasian kembali setelah persyaratan dipenuhi.

Proses sertifikasi dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap unit bekerja berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. SPPG yang belum memenuhi standar perlu memperbaiki aspek yang menjadi temuan, sedangkan unit yang telah memenuhi persyaratan dapat menjalankan kembali kegiatan sesuai ketentuan. Pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan agar kepatuhan tidak berhenti pada tahap sertifikasi, tetapi diterapkan dalam operasional sehari-hari.

Penertiban tata kelola tersebut ditujukan untuk menjaga agar MBG berjalan efektif dalam memenuhi kecukupan gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah. Karena itu, pembenahan SPPG ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan, kejelasan tanggung jawab, dan konsistensi penerapan standar di lapangan.

Pos terkait