Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Bobby pada Jumat, 9 Oktober, saat dimintai tanggapan mengenai status pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Bobby menyebut Gibran, yang juga merupakan abang iparnya, setahunya berstatus sarjana. Ia menyampaikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai isu ijazah yang dipersoalkan dalam gugatan di MK. “ya, mas gibran setahu saya sarjana, ya,” kata Bobby pada kesempatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu menjadi respons Bobby setelah MK mengeluarkan putusan terkait permohonan yang menyinggung ketentuan dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Sebagai anggota keluarga, Bobby menyatakan pengetahuannya mengenai latar belakang pendidikan Gibran berdasarkan apa yang ia ketahui selama ini. Namun, ia tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen ijazah maupun rincian pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam putusan tersebut.

Putusan MK tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024. Perkara itu turut memunculkan pembahasan mengenai latar belakang pendidikan dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden. Dalam konteks itu, tanggapan Bobby mempertegas bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Gibran merupakan seorang sarjana. Adapun penilaian mengenai aspek hukum dan administrasi pencalonan tetap merujuk pada putusan serta pertimbangan resmi Mahkamah Konstitusi.

Bobby Nasution menegaskan bahwa, berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya secara personal, Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas. Penegasan ini disampaikan untuk menjelaskan bahwa dokumen pendidikan tersebut menjadi dasar bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri. Bobby tidak menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai institusi, negara tujuan, maupun rincian lain terkait riwayat pendidikan Gibran.

Pernyataan Bobby ditempatkan sebagai tanggapan pribadi terhadap persoalan ijazah Gibran yang turut muncul dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, keterangannya lebih menekankan pada pengetahuan yang ia miliki mengenai kesetaraan ijazah dan fungsinya sebagai syarat melanjutkan studi, bukan sebagai pemaparan menyeluruh mengenai seluruh dokumen atau tahapan pendidikan Gibran.

Dengan penjelasan tersebut, Bobby berusaha mempertegas bahwa latar belakang pendidikan Gibran memiliki dasar yang memungkinkan dirinya menempuh pendidikan tinggi. Namun, ia menyampaikannya secara hati-hati dan tidak memperluas pernyataan ke hal-hal yang tidak menjadi bagian dari pengetahuannya. Sikap ini penting karena isu mengenai ijazah Gibran telah menjadi bagian dari perkara yang dipersoalkan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Posisi Bobby dapat dipahami sebagai upaya memberikan konteks atas perdebatan tersebut, khususnya mengenai status ijazah yang disebut setara SMA. Sementara itu, penilaian terhadap dalil gugatan, bukti yang diajukan, serta pertimbangan hukum tetap berada dalam ranah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pernyataan Bobby berfungsi sebagai keterangan personal mengenai pendidikan Gibran, tanpa menggantikan proses pemeriksaan dan penilaian lembaga peradilan.

Bobby Nasution tidak hanya menanggapi persoalan ijazah Gibran yang menjadi perhatian publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan isu ijazah Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, yang sebelumnya sempat dipersoalkan oleh masyarakat. Dalam tanggapannya, Bobby menempatkan kedua persoalan itu dalam perbandingan berdasarkan jenjang pendidikan yang dipermasalahkan.

Menurut Bobby, persoalan yang diarahkan kepada Joko Widodo berkaitan dengan gelar sarjana. Sementara itu, persoalan yang ditujukan kepada Gibran menyangkut ijazah setara SMA. Perbandingan tersebut disampaikan Bobby ketika membahas adanya perhatian berbeda terhadap dokumen pendidikan keduanya. Ia tidak hanya menyebut isu yang berkaitan dengan Gibran, tetapi juga mengingatkan bahwa persoalan mengenai pendidikan Joko Widodo sebelumnya telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Bobby menyampaikan perbandingan itu melalui pernyataan: “kalau pak jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. nanti mas gibran dipermasalahkan sma. saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,”. Pernyataan tersebut secara langsung menyebut perbedaan persoalan gelar sarjana yang dikaitkan dengan Joko Widodo dan ijazah setara SMA yang dikaitkan dengan Gibran. Dengan demikian, tanggapan Bobby mencakup dua isu ijazah yang pernah menjadi sorotan, tanpa hanya berfokus pada perkara yang berkaitan dengan Gibran.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Perkara itu diajukan oleh para pemohon yang meminta agar status Gibran sebagai peserta, sekaligus sebagai wakil presiden terpilih, dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena persoalan dokumen pendidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA). Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan perkuliahan atau proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan dari pendidikan menengah.

Meski demikian, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak membuat MK mengabulkan seluruh permintaan para pemohon. MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta dalam gugatan. Dengan demikian, penilaian terhadap bukti pendidikan dan kewenangan untuk mengubah kedudukan wakil presiden ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda dalam putusan tersebut.

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diperiksa. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks amar dan pertimbangan putusan, yang tetap menolak permohonan para pemohon terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

Pos terkait