Kota Palembang | Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta seluruh pemerintah daerah yang menerima bantuan presiden (banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab. Arahan ini ditujukan kepada daerah penerima agar bantuan benar-benar mendukung kebutuhan penanganan di lapangan, bukan sekadar terserap dalam administrasi anggaran. Pemerintah daerah perlu memahami tujuan pemberian banpres dan memastikan setiap keputusan penggunaan dana berkaitan langsung dengan upaya menghadapi karhutla. Pernyataan itu disampaikan Herman Deru di Palembang pada Selasa.
Ia menekankan tiga prinsip utama dalam pengelolaan bantuan, yaitu tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel. Tepat sasaran berarti dana diarahkan kepada wilayah, kegiatan, atau kebutuhan yang memerlukan dukungan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah perlu menetapkan prioritas secara cermat, dengan mempertimbangkan kondisi daerah serta kebutuhan nyata petugas dan masyarakat terdampak. Dengan begitu, penyaluran bantuan dapat menjangkau persoalan yang hendak ditangani dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Prinsip tepat guna mengharuskan penerima memastikan bahwa setiap pengeluaran memberi manfaat dan mendukung langkah penanganan karhutla secara efektif. Sementara itu, akuntabilitas menuntut adanya pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pencatatan penggunaan dana dan pelaporan yang jelas. Ketiga prinsip tersebut saling berkaitan: penetapan sasaran yang cermat perlu diikuti pemanfaatan yang efektif serta pertanggungjawaban yang terbuka. Arahan gubernur ini menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memegang peran penting dalam menjaga integritas pengelolaan banpres, sejak merencanakan kebutuhan hingga melaporkan realisasi penggunaannya. Dengan disiplin terhadap prinsip tersebut, bantuan presiden diharapkan menjadi dukungan yang terarah bagi penanganan karhutla di Sumatera Selatan, sekaligus dapat ditelusuri dan dinilai manfaatnya. Pengawasan internal serta koordinasi antarpihak dapat membantu memastikan pengelolaan berjalan sesuai peruntukan, tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah sebagai penerima bantuan.
Dalam pengelolaan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, Herman Deru menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawal penggunaan anggaran. Pengawalan ini menjadi bagian penting agar dana yang disediakan untuk penanganan karhutla dapat digunakan sesuai tujuan. Pernyataan tersebut menegaskan adanya perhatian terhadap penggunaan anggaran, tanpa merinci bentuk atau tahapan pengawasan yang akan dilakukan.
Selain BPKP, Herman Deru juga berharap aparat penegak hukum turut menjaga proses penyaluran dan pemakaian bantuan. Harapan ini mencakup dua hal yang berkaitan: bagaimana bantuan disalurkan dan bagaimana bantuan tersebut digunakan. Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan membantu mencegah penyalahgunaan dalam proses tersebut. Dengan demikian, perhatian terhadap pengawasan tidak hanya tertuju pada anggaran, tetapi juga pada bantuan yang mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Penyebutan BPKP dan harapan agar aparat penegak hukum ikut mengawasi menunjukkan bahwa penggunaan dana serta bantuan dipandang perlu dijaga. Namun, keterangan yang disampaikan tidak menjelaskan mekanisme teknis, pembagian tugas, jadwal, ataupun bentuk pemeriksaan tertentu. Karena itu, pengawasan tersebut dapat dipahami sebatas pengawalan penggunaan anggaran oleh BPKP dan harapan agar aparat penegak hukum menjaga penyaluran serta pemakaian bantuan. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan tidak dinyatakan dalam pernyataan itu.
Penekanan pada pencegahan penyalahgunaan juga memperlihatkan tujuan dari harapan tersebut. Dana dan bantuan yang berkaitan dengan penanganan karhutla perlu diarahkan pada kebutuhan yang menjadi sasaran, sehingga proses pemanfaatannya tetap memperoleh perhatian. Pengawasan yang disebutkan menjadi konteks bagi upaya menjaga pengelolaan dukungan tersebut, tetapi bukan keterangan tentang temuan pelanggaran atau dugaan penyimpangan. Pernyataan Herman Deru berfokus pada siapa yang diharapkan mengawal dan apa yang perlu dijaga: BPKP mengawal penggunaan anggaran, sementara aparat penegak hukum diharapkan turut menjaga penyaluran dan pemakaian bantuan.
Penyaluran dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap II, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp100 miliar kepada 10 pemerintah daerah. Setiap daerah menerima Rp10 miliar untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.
Sepuluh penerima pada tahap II terdiri atas Kota Palembang dan Kota Prabumulih, serta Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Musi Rawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dengan alokasi yang sama, setiap pemerintah daerah dapat memperkuat kesiapan personel dan sarana, sekaligus mendukung langkah penanganan di lapangan. Rincian penggunaan dana tetap menjadi tanggung jawab masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tahap I disalurkan pada September 2026 dengan total anggaran Rp100 miliar. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima Rp30 miliar. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masing-masing memperoleh Rp20 miliar. Sementara itu, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Banyuasin masing-masing menerima Rp15 miliar.
Komposisi bantuan tahap I tersebut mengalokasikan dana kepada pemerintah provinsi serta empat kabupaten, sedangkan tahap II memperluas penyaluran kepada 10 pemerintah daerah lainnya. Pembagian dalam dua tahap ini mencakup pemerintah daerah dengan alokasi yang telah ditetapkan untuk masing-masing penerima. Secara keseluruhan, dana yang disalurkan melalui kedua tahap mencapai Rp200 miliar, terdiri atas Rp100 miliar pada tahap I dan Rp100 miliar pada tahap II. Besaran total tersebut menunjukkan keseluruhan dukungan anggaran yang diarahkan untuk membantu penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut masih ada tiga daerah yang belum menerima bantuan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, yang juga dikenal sebagai Muratara, Kota Lubuklinggau, dan Kota Pagar Alam. Pernyataan ini menunjukkan bahwa cakupan bantuan yang telah diterima belum merata di seluruh wilayah yang disebutkan.
Untuk memperjuangkan dukungan bagi ketiga daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengajukan usulan alokasi bantuan presiden atau banpres melalui Kementerian Kehutanan. Pengajuan itu ditujukan agar Muratara, Lubuklinggau, dan Pagar Alam dapat memperoleh dukungan yang dibutuhkan dalam penanganan karhutla. Dengan demikian, langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi pada tahap ini adalah menyampaikan permohonan alokasi kepada kementerian terkait.
Usulan tersebut perlu dibedakan dari keputusan pemberian bantuan. Informasi yang disampaikan Herman Deru menyebut adanya pengajuan, tetapi tidak menyatakan bahwa usulan itu telah disetujui. Belum ada pula keterangan bahwa bantuan sudah dialokasikan atau disalurkan kepada tiga daerah tersebut. Karena itu, status dukungan bagi Muratara, Lubuklinggau, dan Pagar Alam masih bergantung pada tindak lanjut proses pengajuan melalui Kementerian Kehutanan.
Pengawalan atas usulan menjadi penting agar kebutuhan setiap wilayah dapat disampaikan dan dipertimbangkan dalam proses penentuan alokasi. Pemerintah daerah dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait mengenai perkembangan permohonan tersebut. Namun, sampai ada kepastian resmi, penyampaian informasi sebaiknya tetap merujuk pada status yang tersedia: ketiga daerah belum menerima bantuan yang dimaksud dan telah diusulkan untuk mendapatkannya. Kepastian mengenai persetujuan maupun penyaluran memerlukan informasi lanjutan dari pihak berwenang. Penjelasan yang akurat membantu masyarakat memahami perbedaan rencana memperoleh dukungan dan bantuan yang benar-benar telah diterima, sekaligus menjaga agar perkembangan penanganan karhutla di Sumatera Selatan diberitakan secara proporsional.
Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan | Penanganan Kasus Korupsi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang









