Jakarta | Pembatasan pasokan gas industri dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali menekan kegiatan produksi. Mulai 14 September 2026, pasokan yang diterima sejumlah pelanggan industri disebut hanya berada di sekitar 78% dari volume kontrak minimum sebagaimana diatur dalam perjanjian jual beli gas. Penurunan tersebut membuat pelaku usaha harus menyesuaikan rencana operasi, meskipun kebutuhan energi di fasilitas produksi tetap berjalan dan tidak mudah dikurangi.
Kebijakan ini terutama berdampak pada sektor manufaktur yang mengandalkan gas bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku proses. Berkurangnya pasokan dapat memaksa perusahaan menurunkan utilisasi mesin, mengatur ulang jadwal produksi, atau menghadapi risiko keterlambatan pemenuhan pesanan. Dalam kondisi tertentu, gangguan tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya operasional karena industri perlu mencari sumber energi alternatif yang belum tentu memiliki kestabilan pasokan dan harga yang setara.
Persoalan pasokan muncul ketika industri sedang membutuhkan dukungan energi untuk melakukan ekspansi, memperkuat daya saing, dan memperluas lapangan kerja. Kepastian volume serta harga gas menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi, khususnya bagi perusahaan yang hendak menambah kapasitas, membangun fasilitas baru, atau meningkatkan penggunaan teknologi produksi. Ketidakpastian pasokan dapat membuat rencana tersebut ditunda dan mengurangi daya tarik investasi di sektor manufaktur.
Gas bumi merupakan kebutuhan vital bagi berbagai industri pengguna gas, termasuk keramik, kaca, pupuk, petrokimia, baja, dan sejumlah subsektor manufaktur lainnya. Bagi industri keramik, gas diperlukan untuk proses pembakaran pada suhu tinggi yang menentukan mutu, kekuatan, serta konsistensi produk. Karena itu, pembatasan pasokan tidak hanya menyangkut persoalan energi, tetapi juga berhubungan langsung dengan kesinambungan produksi, kemampuan memenuhi permintaan pasar, dan keberlangsungan pekerjaan para tenaga kerja di dalam rantai industri.
Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian pada periode 2014-2026, menilai hambatan pasokan gas bagi industri merupakan persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, masalah tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran harga, tetapi juga kepastian volume dan keberlanjutan pasokan. Ketidakpastian itu menyulitkan pelaku usaha menyusun rencana produksi, menghitung biaya operasional, serta memastikan pemenuhan kontrak kepada konsumen.
Saleh mengingatkan bahwa Kementerian Perindustrian pada 2015 pernah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kepastian mengenai pasokan serta harga gas industri. Permintaan tersebut muncul karena gas merupakan salah satu komponen penting dalam struktur biaya berbagai sektor manufaktur. Namun, setelah bertahun-tahun, persoalan serupa kembali muncul dalam pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga belum sepenuhnya diikuti mekanisme distribusi yang mampu menjamin kebutuhan industri.
Ia menyebut industri saat ini hanya memperoleh sekitar 40-45 persen kebutuhan gas industri dengan harga HGBT. Keterbatasan tersebut membuat manfaat kebijakan tidak dirasakan secara merata oleh perusahaan, terutama industri yang membutuhkan gas dalam jumlah besar dan beroperasi secara berkelanjutan. Ketika sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dengan harga di luar skema HGBT, penghematan yang diharapkan menjadi tidak optimal.
Saleh memperingatkan, kondisi itu dapat membuat daya saing industri Indonesia semakin tertinggal dibandingkan negara lain yang mampu menyediakan energi dengan harga kompetitif dan pasokan yang lebih pasti. Beban biaya energi yang tinggi berpotensi menekan margin, mengurangi kapasitas ekspansi, serta menunda keputusan investasi. Dalam jangka panjang, ketidakpastian gas juga dapat memengaruhi penciptaan lapangan kerja dan mendorong perusahaan mempertimbangkan lokasi produksi di negara lain. Karena itu, penyelesaian persoalan pasokan dan harga perlu dilakukan secara konsisten melalui koordinasi antarlembaga, transparansi alokasi, serta komitmen jangka panjang bagi sektor industri.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi, Yustinus Gunawan, menyampaikan bahwa pembatasan pasokan gas kembali memberikan tekanan terhadap kegiatan industri pada akhir Oktober 2026. Dalam keterangan tersebut, pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) disebut hanya mencapai 66% dari kebutuhan yang seharusnya diterima industri. Tingkat pasokan itu dinilai belum cukup untuk menopang kegiatan produksi secara normal, sehingga dampaknya mulai dirasakan langsung oleh perusahaan dan pekerja.
Keterbatasan pasokan membuat sejumlah industri tidak dapat menjalankan kapasitas produksinya secara maksimal. Perusahaan menghadapi kerugian karena kemampuan menghasilkan produk menurun, sementara permintaan dari pelanggan tidak dapat dipenuhi sepenuhnya. Kondisi tersebut menempatkan pelaku industri pada tekanan yang lebih besar, terutama ketika kebutuhan produksi tetap ada, tetapi pasokan gas yang tersedia tidak mendukung pencapaian kapasitas yang diperlukan.
Tekanan terhadap kegiatan usaha juga mulai berimbas pada tenaga kerja. Menurut Yustinus, industri mulai merumahkan karyawan sebagai dampak dari pembatasan pasokan tersebut. Keputusan itu menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan gas tidak hanya berkaitan dengan penurunan output perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan pekerjaan. Dengan pasokan HGBT yang disebut baru mencapai 66%, ruang gerak industri untuk mempertahankan produksi dan memenuhi kebutuhan pelanggan menjadi semakin terbatas. Kerugian akibat kapasitas yang tidak maksimal serta permintaan yang tidak terpenuhi berjalan bersamaan dengan meningkatnya risiko terhadap tenaga kerja di sektor industri.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Edy Suyanto, menyatakan bahwa pembatasan pasokan gas kembali membuat industri keramik mengalami kemunduran. Gas merupakan salah satu komponen penting dalam proses pembakaran dan pengolahan keramik, sehingga perubahan volume pasokan segera memengaruhi kemampuan pabrik dalam mempertahankan kegiatan produksi. Ketidakpastian tersebut juga menyulitkan pelaku usaha menyusun perencanaan operasional dan investasi secara berkelanjutan.
Setelah terbitnya Kepmen ESDM No. 281/2026, industri masih dapat menerima pasokan gas sekitar 73% dari kebutuhan. Persentase itu diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan yang tersedia serta harga gas yang berada pada kisaran USD 8–8,5 per MMBTU. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan produksi, tingkat pasokan tersebut dinilai masih memungkinkan sejumlah perusahaan menjalankan operasional dengan penyesuaian kapasitas dan jadwal produksi.
Namun, kondisi kembali berubah pada September 2026 setelah muncul aturan baru yang membatasi pemanfaatan gas HGBT hingga 40%. Ketentuan tersebut sekaligus meminta industri menurunkan kapasitas produksi. Bagi perusahaan keramik, pembatasan ini berarti berkurangnya waktu operasi tungku, penyesuaian volume pesanan, serta meningkatnya risiko ketidakteraturan pasokan kepada pelanggan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh produsen, tetapi juga oleh rantai usaha yang bergantung pada aktivitas industri keramik.
Edy menyebut pembatasan itu telah menghambat produksi dan mendorong perusahaan mengambil langkah pengurangan kegiatan. Sekitar 900 karyawan dilaporkan dirumahkan karena kapasitas pabrik tidak lagi dapat dipertahankan pada tingkat sebelumnya. Di sisi lain, rencana ekspansi yang sempat disiapkan kembali tertunda. Perusahaan cenderung menahan investasi baru hingga terdapat kepastian mengenai volume, harga, dan keberlanjutan pasokan gas. Situasi ini mempersempit ruang pertumbuhan industri serta meningkatkan tekanan terhadap tenaga kerja dan daya saing produsen keramik nasional.
Baca juga: Dampak Cuaca dan Biaya Produksi terhadap Kenaikan Harga Bahan Pokok | Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | Pembatasan Lalu Lintas di Puncak Bogor Akhir Pekan Ini










