Janji Karyawan Tetap Berujung Kerugian Rp223 Juta, Polisi Amankan Terduga Perekrut di Cilegon

Janji Karyawan Tetap Berujung Kerugian Rp223 Juta, Polisi Amankan Terduga Perekrut di Cilegon

Kota Cilegon | Sepuluh pencari kerja di wilayah Cilegon, Banten, diduga menjadi korban penipuan dengan modus tawaran rekrutmen karyawan pabrik. Para korban disebut menerima informasi mengenai kesempatan bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. Tawaran tersebut kemudian mendorong mereka mengikuti proses rekrutmen yang belakangan diduga tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Peristiwa itu menimbulkan kerugian bagi para pencari kerja dengan nilai keseluruhan mencapai Rp223 juta. Jumlah tersebut dihimpun dari laporan para korban yang merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa janji untuk memperoleh status sebagai karyawan tetap tidak terealisasi. Kasus ini masih disebut sebagai dugaan penipuan, sehingga seluruh informasi mengenai peristiwa tersebut perlu dipahami berdasarkan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Polisi telah mengamankan seorang terduga perekrut di Cilegon untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengungkap rangkaian kejadian, termasuk bagaimana tawaran pekerjaan itu disampaikan kepada para korban dan pihak-pihak yang mungkin terlibat. Penyidik juga akan mendalami keterangan para pelapor serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan rekrutmen fiktif tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Tawaran menjadi karyawan tetap dapat terlihat menarik bagi pencari kerja, khususnya ketika disampaikan sebagai peluang untuk bekerja di sektor industri. Namun, status perkara dan peran setiap pihak masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh polisi. Masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan kejadian tersebut diharapkan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar penyelidikan dapat berjalan secara menyeluruh.

Kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial AS, berusia 37 tahun, yang diduga berperan sebagai perekrut dalam perkara dugaan penipuan dengan iming-iming pekerjaan tetap di sebuah perusahaan. Tindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di rumah kontrakan yang ditempati AS di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

AS diduga menawarkan bantuan kepada sejumlah korban untuk dapat masuk dan bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Tawaran itu kemudian dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang, yang menurut penyelidikan polisi menyebabkan para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp223 juta. Polisi masih mendalami cara AS berkomunikasi dengan korban, bentuk janji yang disampaikan, serta aliran dana yang diduga diterima dalam proses perekrutan tersebut.

Setelah diamankan, AS dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Langkah itu dilakukan guna mengklarifikasi dugaan keterlibatannya, mengumpulkan keterangan dari para korban, dan mencocokkan bukti-bukti yang telah diperoleh dalam penyelidikan. Polisi juga berpeluang memeriksa pihak lain apabila ditemukan adanya orang yang diduga bekerja sama atau mengetahui rangkaian penawaran pekerjaan tersebut.

Status AS dalam perkara ini masih disebut sebagai terduga. Pengamanan dan pemeriksaan oleh kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan. Karena itu, setiap informasi mengenai peran AS perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk memastikan kronologi, jumlah korban, nilai kerugian, serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam tawaran pekerjaan yang disampaikan.

Perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima Lilis Sulasih, 52 tahun, dari salah seorang kerabatnya. Kepada Lilis, kerabat itu menyampaikan bahwa AS disebut dapat membantu proses penerimaan karyawan di sebuah perusahaan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Lilis untuk mengenal dan mempertimbangkan tawaran yang berkaitan dengan peluang pekerjaan.

Setelah memperoleh informasi itu, Lilis tidak menyimpannya sendiri. Ia meneruskannya kepada sejumlah orang yang sedang mencari pekerjaan. Penyebaran informasi tersebut membuat para pencari kerja mengetahui adanya peluang untuk diterima sebagai karyawan melalui bantuan AS. Keterangan ini menjadi bagian dari awal mula perkara yang kemudian menimbulkan kerugian bagi para korban.

Dalam perkembangannya, informasi mengenai kemampuan AS membantu proses penerimaan karyawan itu dipercaya oleh orang-orang yang berharap memperoleh pekerjaan tetap. Mereka mengikuti proses yang ditawarkan dengan keyakinan bahwa bantuan tersebut dapat membuka kesempatan bekerja di perusahaan yang dimaksud. Namun, janji penerimaan karyawan itu pada akhirnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat 10 korban dalam perkara tersebut. Lilis termasuk salah satu korban yang mengetahui informasi awal dari kerabat, lalu menyampaikannya kepada pencari kerja lainnya. Alur penyampaian informasi itu menjadi penting karena memperlihatkan bagaimana tawaran bantuan penerimaan karyawan tersebut dikenal oleh para korban sebelum perkara dilaporkan kepada pihak berwenang.

Keterangan Lilis juga menggambarkan bahwa hubungan kerabat menjadi jalur awal beredarnya informasi mengenai AS. Dari satu pihak, informasi itu kemudian diteruskan kepada orang-orang yang membutuhkan pekerjaan. Para korban selanjutnya berada dalam situasi yang sama, yakni mempercayai adanya bantuan untuk memperoleh status sebagai karyawan tetap, sebelum dugaan penipuan tersebut terungkap dan menimbulkan kerugian secara keseluruhan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menerangkan bahwa AS diduga menggunakan sejumlah cara untuk meyakinkan para pencari kerja. Salah satu tawaran yang disampaikan adalah posisi sebagai karyawan tetap di perusahaan. Janji tersebut membuat para korban tertarik karena pekerjaan tetap dinilai memberikan kepastian pendapatan dan masa depan yang lebih stabil.

Setelah mendengar tawaran itu, para pencari kerja kemudian berkomunikasi langsung dengan AS untuk mengetahui proses penerimaan kerja. Dalam komunikasi tersebut, AS diduga memberikan penjelasan mengenai tahapan atau peluang kerja yang ditawarkan. Interaksi secara langsung itu disebut turut membangun kepercayaan korban, terutama karena mereka memperoleh informasi dari orang yang tampil sebagai pihak yang mengetahui proses perekrutan.

Menurut keterangan Kapolres Serang, AS juga diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, ia disebut menyampaikan klaim memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan yang dituju para korban. Pernyataan tersebut dapat membuat pencari kerja meyakini bahwa AS memiliki akses atau pengaruh tertentu dalam proses penerimaan karyawan.

Namun, klaim mengenai profesi dan hubungan dengan pihak internal perusahaan tersebut disebut sebagai bagian dari dugaan upaya AS untuk meyakinkan korban. Keterangan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa AS benar-benar memiliki kewenangan dalam perekrutan atau hubungan sebagaimana yang disampaikan. Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami cara AS menawarkan pekerjaan, komunikasi yang dilakukan dengan para korban, serta kebenaran berbagai informasi yang digunakan dalam proses tersebut.

Para korban disebut baru mengetahui persoalan setelah menyerahkan sejumlah uang berkaitan dengan tawaran pekerjaan. Nilai kerugian yang dilaporkan kemudian mencapai Rp223 juta. Penyidik akan menelusuri rangkaian peristiwa dan bukti pendukung, termasuk percakapan, transaksi, serta keterangan para pencari kerja yang merasa dirugikan. Langkah itu diperlukan untuk memperjelas peran AS dan memastikan seluruh dugaan dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan.

Baca juga: Penyidikan Kasus Gratifikasi KPK Terhadap Karyawan Agung Sedayu | Kuba Ambil Sikap Tegas terhadap AS akibat Kerugian Ekonomi

Pos terkait