OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta, Jumlah Bank Tutup 2026 Menjadi 16

OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta, Jumlah Bank Tutup 2026 Menjadi 16

Kabupaten Ogan Komering Ulu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026. Bank perekonomian rakyat tersebut beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026, yang juga diterbitkan pada 3 November 2026. Dengan keputusan itu, BPR Agritrans Batumarta tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai bank.

Keputusan OJK tersebut menambah jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026. Hingga 4 November 2026, jumlahnya mencapai 16 bank. Angka ini mencakup BPR Agritrans Batumarta, yang pencabutan izinnya diumumkan sehari sebelumnya. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap lembaga perbankan, khususnya bank yang beroperasi di tingkat daerah, sekaligus menandai langkah regulator dalam menangani kondisi institusi yang dinilai memerlukan tindakan sesuai kewenangannya.

Bacaan Lainnya

OJK menyatakan bahwa tindakan pengawasan seperti pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya memperkuat industri perbankan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Dalam konteks itu, keputusan terhadap BPR Agritrans Batumarta tidak hanya berkaitan dengan status izin satu bank, tetapi juga mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan regulator. OJK mengarahkan kebijakan pengawasan pada ketahanan industri, perlindungan pengguna layanan, serta keberlanjutan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Bagi masyarakat, pengumuman mengenai pencabutan izin menjadi informasi penting tentang status operasional bank yang bersangkutan. Keputusan resmi beserta nomor dan tanggalnya memberikan dasar yang jelas mengenai langkah regulator. Sementara itu, jumlah 16 bank hingga 4 November menggambarkan skala pencabutan izin yang tercatat selama tahun berjalan. OJK menempatkan tindakan tersebut dalam kerangka penguatan perbankan dan perlindungan masyarakat, sehingga pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan dapat terus mendukung sistem yang lebih terpercaya.

Pengawasan terhadap BPR Agritrans Batumarta bermula dari masalah permodalan yang tercermin dalam rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah ambang 12 persen. Pada 28 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bank tersebut dalam status BPR dalam penyehatan (BDP). Penetapan ini menandai bahwa kondisi modal bank memerlukan perhatian dan langkah pemulihan. Dalam tahap tersebut, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan sebagai upaya mengatasi persoalan yang dihadapi. Rencana itu menjadi dasar bagi bank untuk memperbaiki kondisi, sementara OJK melanjutkan pengawasan terhadap pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan.

Namun, bank tidak sepenuhnya mampu menjalankan rencana tindak penyehatan tersebut. Upaya yang dilakukan selama masa pengawasan belum menghasilkan perkembangan signifikan untuk menyelesaikan persoalan permodalan. Dengan demikian, kendala utama yang sebelumnya mendorong penetapan status BDP tetap belum tertangani secara memadai. Pengurus dan pemegang saham telah diberi kesempatan untuk melakukan penyehatan, tetapi kesempatan tersebut tidak menghasilkan pemulihan yang diperlukan. Rangkaian ini menunjukkan bahwa status penyehatan tidak serta-merta mengakhiri masalah; pelaksanaan rencana dan hasil nyata perbaikan menjadi bagian penting dalam menilai apakah kondisi bank dapat dipulihkan.

Setelah upaya penyehatan dinilai tidak berhasil, OJK pada 16 Oktober 2026 menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR dalam resolusi (BDR). Peralihan dari BDP ke BDR mencerminkan tahapan pengawasan yang berbeda setelah kesempatan pemulihan diberikan, tetapi masalah belum terselesaikan. Informasi tersebut menempatkan kegagalan mengatasi persoalan modal sebagai latar utama perubahan status bank. BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Urutan penetapan status, penyusunan rencana tindak, pelaksanaan yang tidak sepenuhnya berjalan, serta hasil yang belum signifikan menjelaskan alasan pengawasan berlanjut hingga tahap resolusi.

Sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlebih dahulu menetapkan langkah penanganan terhadap bank tersebut. LPS memilih penyelesaian melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta. Urutan ini menunjukkan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah adanya keputusan penanganan dari LPS, lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan turut menangani bank yang masuk dalam resolusi.

Keputusan LPS tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026. Dokumen itu mengatur cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Agritrans Batumarta. Berdasarkan keputusan tersebut, likuidasi menjadi cara yang ditempuh untuk menangani bank, sementara permintaan pencabutan izin disampaikan kepada OJK sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Setelah menerima permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pencabutan tersebut, kegiatan usaha bank tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya. Tahap berikutnya berada dalam penanganan LPS, yang akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi. Seluruh langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai penanganan bank dan penyelesaian kewajiban kepada nasabah.

OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait proses penanganan bank. Nasabah dapat menunggu pengumuman atau arahan dari pihak berwenang mengenai tahapan yang perlu dilakukan, terutama berkaitan dengan simpanan mereka. OJK juga menegaskan bahwa simpanan masyarakat di perbankan, termasuk pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, nasabah diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Hingga 4 November 2026, terdapat 16 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun. Daftar berikut mencantumkan nama bank, wilayah yang disebutkan, serta tanggal pencabutan izin. Urutannya mengikuti waktu, dari keputusan pada Januari hingga pencabutan izin PT BPR Agritrans Batumarta pada November.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari.

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari.

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari.

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari.

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret.

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret.

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April.

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli.

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli.

12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus.

13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September.

14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali — 17 September.

15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten — 25 September.

16. PT BPR Agritrans Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan — 3 November.

Rangkaian tanggal tersebut memperlihatkan bahwa pencabutan izin berlangsung pada beberapa bulan berbeda, dengan sejumlah keputusan berdekatan pada Juli dan September. Wilayah yang tercantum tersebar di berbagai provinsi, termasuk Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Banten. Daftar ini mencakup bank perkreditan rakyat (BPR) serta bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), sebagaimana tercermin dalam nama masing-masing lembaga.

Dengan keputusan terhadap BPR Agritrans Batumarta pada 3 November, jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 mencapai 16 hingga tanggal pembaruan 4 November.

Baca juga: Mutasi Polri 2 Oktober 2026: Enam Alumni Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda | Bakom Didorong Menjadi Penghubung Pemerintah dan Warga yang Lebih Responsif | Bakom RI Didorong Bertransformasi Menjadi Pusat Komunikasi Publik yang Adaptif 146 kunjungan

Pos terkait