Kabupaten Simeulue | Anggota DPR RI Muslim Ayub mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, pada Rabu. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan mendengar keluhan warga binaan sekaligus memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi. Sejumlah kebutuhan menjadi perhatian, terutama akses terhadap air bersih, layanan kesehatan, serta fasilitas pembinaan di dalam lapas.
Dalam kegiatan itu, Muslim Ayub meninjau beberapa bagian lapas, termasuk blok hunian, sanitasi, dapur umum, dan sarana pelayanan kesehatan. Pemeriksaan langsung tersebut memberi kesempatan untuk melihat kondisi fasilitas yang digunakan warga binaan dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Peninjauan juga menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai layanan yang tersedia dan kebutuhan yang masih perlu ditangani.
Akses air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang berpengaruh pada kebersihan diri, sanitasi, dan kesehatan lingkungan hunian. Karena itu, kondisi ketersediaan air menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memastikan lingkungan lapas layak bagi warga binaan. Selain itu, layanan kesehatan yang mudah dijangkau penting agar keluhan kesehatan dapat ditangani secara tepat. Ketersediaan tenaga medis dan sarana pendukung turut menentukan mutu pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Fasilitas pembinaan juga menjadi bagian dari perhatian dalam kunjungan tersebut. Sarana yang memadai dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan, sehingga warga binaan memiliki ruang untuk mengikuti program yang tersedia selama menjalani masa pidana. Dengan meninjau sejumlah fasilitas sekaligus mendengarkan aspirasi, kunjungan ini tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga pada pengalaman warga binaan dalam mengakses kebutuhan dan layanan harian.
Masukan yang dihimpun dari lapas dapat menjadi bahan untuk menilai kebutuhan prioritas serta mendorong tindak lanjut oleh pihak terkait. Perhatian terhadap air bersih, kesehatan, dan pembinaan perlu berjalan beriringan agar pemenuhan hak dasar tidak terpisah dari tujuan pembinaan. Peninjauan langsung di Lapas Kelas III Sinabang memberi ruang untuk memahami kondisi setempat dan mengenali aspek layanan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, menyampaikan bahwa keterbatasan akses air bersih masih menjadi salah satu kendala utama di lapas. Menurut keterangannya, lapas belum memiliki pasokan air bersih yang memadai untuk memenuhi kebutuhan warga binaan. Dalam kondisi tersebut, kebutuhan air masih dipenuhi dengan mengandalkan air yang diserap langsung dari sungai. Keterangan ini menunjukkan bahwa ketersediaan air bersih merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian, mengingat air dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari warga binaan. Nazaryadi juga menyoroti belum tersedianya tenaga medis seperti dokter sebagai kendala lain yang dihadapi lapas.
Air bersih dan petugas kesehatan sama-sama merupakan kebutuhan pokok bagi warga binaan. Karena itu, terbatasnya akses terhadap air bersih dan belum adanya tenaga medis menjadi dua hal penting yang disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas III Sinabang. Keterangan Nazaryadi tersebut menggambarkan kebutuhan dasar yang belum dapat dipenuhi secara memadai di lapas. Untuk kebutuhan air, lapas masih mengandalkan air yang diserap langsung dari sungai, sementara kebutuhan layanan kesehatan belum didukung tenaga medis seperti dokter. Kedua kebutuhan ini berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga binaan dan menjadi perhatian dalam kondisi lapas.
Dalam menyampaikan kendala tersebut, Nazaryadi menegaskan pentingnya ketersediaan air bersih serta petugas kesehatan bagi warga binaan. Air yang selama ini diandalkan berasal dari sungai, sedangkan tenaga medis seperti dokter belum tersedia di Lapas Kelas III Sinabang. Dengan demikian, kebutuhan akan akses air bersih dan kehadiran tenaga kesehatan masih menjadi persoalan utama yang disoroti. Penjelasan ini berfokus pada dua kebutuhan pokok tersebut tanpa menguraikan persoalan lain. Keterangan kepala lapas menempatkan pemenuhan air bersih dan dukungan petugas kesehatan sebagai hal mendasar bagi warga binaan, sekaligus menunjukkan kendala yang masih dihadapi Lapas Sinabang.
Muslim Ayub menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan yang layak, adil, dan tanpa diskriminasi. Hak atas kebutuhan dasar serta akses terhadap layanan kesehatan harus tetap dipenuhi selama seseorang menjalani masa pidana. Status sebagai warga binaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi martabat atau mengabaikan kebutuhan kemanusiaan mereka. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam mengelola lembaga pemasyarakatan secara baik dan sesuai prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia berpandangan, lapas semestinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai ruang pembinaan yang humanis, aman, dan produktif. Lingkungan yang mendukung dapat membantu warga binaan mengikuti kegiatan pembinaan, menjaga kesehatan, serta mengembangkan keterampilan dan sikap positif. Dengan demikian, mereka memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat. Pembinaan yang bermakna juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi kehidupan sehari-hari, termasuk ketersediaan kebutuhan dasar dan layanan yang dapat diakses secara wajar oleh seluruh penghuni.
Perhatian khusus, lanjut Muslim Ayub, perlu diberikan pada pemerataan layanan kesehatan dasar, terutama ketersediaan tenaga medis di lapas wilayah kepulauan. Jarak, kondisi geografis, dan keterbatasan akses layanan dapat membuat pemenuhan kebutuhan kesehatan menjadi lebih menantang. Karena itu, kementerian terkait didorong untuk memastikan warga binaan di daerah kepulauan tidak tertinggal dalam memperoleh pemeriksaan, penanganan awal, dan dukungan tenaga kesehatan. Ketersediaan layanan yang memadai perlu menjadi perhatian berkelanjutan, bukan hanya ditangani ketika muncul keadaan darurat.
Aspirasi serta temuan yang diperoleh dalam kunjungan, termasuk persoalan pelayanan dasar dan kebutuhan tenaga medis, akan dibawa ke rapat bersama mitra kerja DPR. Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Muslim Ayub berharap masukan dari lapangan dapat menjadi bahan evaluasi dan mendorong tindak lanjut yang konkret. Dengan koordinasi antarlembaga, pemenuhan layanan bagi warga binaan diharapkan semakin merata, sekaligus mendukung penyelenggaraan pembinaan yang lebih aman, manusiawi, dan bermanfaat bagi proses mereka kembali ke masyarakat.
Nazaryadi menjelaskan bahwa Lapas Sinabang menjalankan sejumlah program pembinaan bagi ratusan warga binaan. Kegiatan tersebut dirancang untuk menjaga keterampilan, kedisiplinan, dan perkembangan pribadi selama mereka menjalani masa pidana. Pembinaan tidak hanya berlangsung melalui kegiatan formal, tetapi juga melibatkan aktivitas sehari-hari yang memberi kesempatan kepada warga binaan untuk belajar dan berkontribusi. Di program yang berjalan, kegiatan keagamaan dan perkebunan menjadi bagian penting dari upaya membangun kebiasaan positif serta mendukung kebutuhan lapas. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia, sementara keterlibatan warga binaan diharapkan menumbuhkan rasa tanggung jawab, kerja sama, dan kepedulian terhadap lingkungan bersama.
Untuk kegiatan perkebunan, lapas memanfaatkan lahan yang ada di dalam lingkungan lembaga. Warga binaan ikut mengelola area tersebut sebagai kegiatan produktif sekaligus sarana belajar mengenai perawatan tanaman dan proses bercocok tanam. Hasil kebun dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan di lapas, termasuk membantu memenuhi kebutuhan bahan pangan bagi dapur yang menyiapkan makanan warga binaan. Dengan demikian, kegiatan ini bukan semata-mata mengisi waktu, melainkan juga memberi manfaat langsung bagi operasional sehari-hari. Pemanfaatan lahan secara terarah dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar untuk sejumlah kebutuhan, meskipun hasilnya tetap bergantung pada luas area, jenis tanaman, dan kondisi musim. Program ini sekaligus memberi pengalaman praktis yang dapat berguna setelah warga binaan kembali ke masyarakat.
Di bidang keagamaan, Nazaryadi menyampaikan bahwa setiap warga binaan diwajibkan mengikuti kegiatan belajar mengaji selama satu jam setiap hari.
Baca juga: Kodim 1008 dan BPBD Terus Bergerak Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Padangin







