PEKANBARU – Sorotan tajam dilontarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN Republik Indonesia (FORTARAN), H Tamar Johan S.Sos., M.Si., terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, S.E., M.Si. Kekecewaan tersebut mencuat usai tidak ditanggapinya surat klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran belanja makan/minum dan perjalanan dinas tahun 2023–2024 oleh Bapenda Riau.
Surat resmi yang dilayangkan oleh DPP LSM FORTARAN tertanggal 2 April 2025 dengan nomor 260/KLR/DPP LSM FORTARAN/IV/2025 berisi permintaan klarifikasi atas temuan tim investigasi lembaga. Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapat respons, baik dari Kepala Bapenda maupun jajaran kepala bidang di lingkungan instansi tersebut.
“Ketertutupan informasi dari Kaban Bapenda dan jajaran menunjukkan karakter kepemimpinan yang tidak sehat. Klarifikasi yang kami layangkan adalah bentuk etika komunikasi dalam mencari kebenaran informasi. Namun, sangat kami sayangkan, justru tidak ada tanggapan sama sekali. Ini menunjukkan kepribadian yang tertutup dan tidak layak dijadikan panutan dalam birokrasi,” ungkap H Tamar Johan kepada awak media, Jumat (2/4/2025).
Sebagai instansi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Riau dari sektor pajak kendaraan, Bapenda Riau dinilai semestinya terbuka terhadap permintaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“LSM FORTARAN merupakan lembaga yang memiliki legalitas nasional yang diakui serta didukung berbagai institusi, seperti Polda Riau, Kejati Riau, Gubernur Riau, Mabes Polri, Kejagung, hingga KPK. Prinsip kami mengedepankan asas kekeluargaan dalam menjalin hubungan dengan pemerintah, dan surat klarifikasi adalah langkah awal membangun komunikasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tamar menilai sikap bungkam tersebut tidak hanya mencerminkan ketertutupan, namun juga bisa menjadi indikasi lemahnya integritas serta adanya dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran. “Dalam temuan awal kami, terdapat beberapa item dalam pagu anggaran makan/minum dan perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Ini tentu harus didalami lebih lanjut,” bebernya.
Oleh karena itu, DPP LSM FORTARAN secara tegas meminta kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, agar segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Kaban Bapenda Riau dan para pejabat struktural terkait. Evaluasi ini dinilai penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah provinsi.
“Ini bukan soal pribadi, melainkan menyangkut tanggung jawab dan transparansi dalam pengelolaan uang negara. Seorang pejabat publik seharusnya terbuka terhadap mitra kerja termasuk lembaga masyarakat, bukan justru menghindar,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Tamar Johan menyatakan pihaknya akan segera melanjutkan proses investigasi dengan lebih serius. Apabila data-data telah rampung dan menunjukkan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.
“Langkah kami berikutnya jelas. Jika data telah lengkap, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan menyusulnya dengan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Semuanya demi kepentingan publik dan keadilan,” tutupnya.
Sumber: H Tamar Johan, S.Sos., M.Si – Ketum DPP LSM FORTARAN
(Edi D/**)









Komentar ditutup.