Media Di Benturkan Dengan Ormas Sehingga Yang Asli Jurnalis Malah Dikira Bodrex Wartawan Abal-Abal Yang Mau Disuap Demi Kebutuhan Narasumber

Barometerindonesianews.com | 25/03/2025, Miris jika negara ini oknum-oknumnya segelintir dan hampir mayoritas kena imbas juga dampak berkedok media,lsm,advokasi,lbh,tni,polri,kejaksa’an,kpk,b.p.k dan oknum lain yang bersembunyi di balik wewenang juga jabatan karena tidak faham tupoksi dan kapasitasnya sesuai versi juga porsinya.

Sebagai seorang jurnalis di bidang investigator juga sebagai kadiv.investigasi bahkan pimpinan umum di media online,Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE (35th) sangat miris melihat aksi para oknum bodrex yang semakin lama menjamur dan semakin bertambah,ada yg merangkap dari lsm,lbh,advokasi,bahkan di media online sendiri pun sampai koleksi kartu hingga 15 kartu lebih,hal ini sungguh berpengaruh dengan adanya multilevel struktural dwi fungsi dalam bidang digital teknologi juga kontrol sosial.

Jurnalis menggunakan kode etiknya setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan.

Isi kode etik jurnalistik

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk menjaga profesionalisme dan integritas jurnalis, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipercaya.
Fungsi kode etik jurnalistik
Menjaga kepercayaan publik
Menjamin objektivitas dan keakuratan informasi
Melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalis yang tidak profesional
Mencegah kecurangan antar-jurnalis
Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
Menjaga independensi dan integritas jurnalis
Menjauhi konflik kepentingan yang dapat membahayakan independensi dan integritasnya
Menjauhi situasi atau hubungan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan
Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan harus berpegang kepada kode etik jurnalistik selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kode etik jurnalistik harus dipahami dan diterapkan oleh wartawan karena menjadi salah satu bentuk perlindungan agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.

Setidak-tidaknya terdapat lima fungsi kode etik jurnalistik sebagai berikut: Melindungi keberadaan seorang profesional dalam berkiprah di bidangnya Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional Mendorong persaingan sehat antar-praktisi Mencegah kecurangan antar-rekan profesi Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

Mengingat jurnalistik memberi banyak manfaat serta menjalankan fungsi-fungsi penting dalam masyarakat demokratis, maka jurnalistik memerlukan kode etik dengan fungsi sebagai berikut: Memberi informasi publik mengenai fakta dan kejadian yang penting bagi khalayak. Menjamin kebebasan aliran informasi yang penting bagi kelahiran serta kelangsungan demokrasi. Menyediakan forum untuk pandangan yang beragam. Sebagai pengawas pemerintah dan institusi lain untuk memberi tahu publik apabila terdapat tanda-tanda tindakan yang salah. Mencari kebenaran dengan komitmen yang tegas. Keuntungan kode etik jurnalistik Adapun keuntungan dalam menerapkan kode etik jurnalistik, yakni: Kode etik membantu membangun pemahaman profesionalisme bagi insan pers yang bekerja untuk sebuah organisasi berita atau bagi insan pers pada umumnya. Dengan mematuhi kode etik maka akan menciptakan kredibilitas di mata pembaca sehingga khalayak akan percaya pada apa yang disajikan oleh suatu media massa. Kode etik memberikan ukuran yang seragam untuk mengatasi masalah dalam pengumpulan berita. Karya jurnalistik insan pers dipengaruhi oleh pelatihan serta nilai-nilai yang dimiliki.

Laporan : puma hitam
Dhony Irawan HW.SH.MHE
Sandi ID : DK.88.LHI

Pos terkait