Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Tuntut Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Tuban, 30 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, yang diduga mengabaikan izin pertambangan dan merusak lingkungan. Laporan ini mencakup keluhan serius terhadap kerusakan lingkungan, penyalahgunaan bahan bakar subsidi, dan dugaan pembiaran oleh aparat setempat. LIN mendesak agar tindakan hukum tegas segera diambil terhadap pelaku tambang ilegal, serta meminta agar instansi terkait mempercepat upaya penertiban.

Latar Belakang dan Temuan Investigasi

Dalam laporan yang diterima oleh berbagai pihak terkait, LIN DPD 16 Jatim mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Tuban sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak serius. Beberapa wilayah yang menjadi sorotan adalah daerah yang rawan bencana longsor dan banjir akibat penggalian yang tidak terkontrol.

“Selain kerusakan lingkungan yang parah, kami juga menemukan bukti bahwa bahan bakar minyak bersubsidi digunakan untuk kegiatan ilegal ini, yang jelas merugikan negara. Kami meminta aparat tidak hanya tutup mata, tetapi juga bertindak tegas,” ujar Ketua LIN DPD 16 Jatim dalam laporan tersebut.

Dari hasil investigasi, LIN menemukan beberapa tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait. Beberapa lokasi juga diketahui beroperasi dengan tanpa pengawasan yang memadai, menyebabkan kerusakan lingkungan yang berpotensi memperburuk bencana alam.

Lokasi Tambang Ilegal yang Terindikasi Melanggar Hukum

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    • Jenis Tambang: Galian C (batu limestone atau pedel)
    • Pelanggaran: Beroperasi tanpa izin resmi dan menyebabkan kerusakan ekosistem serta memperburuk ancaman longsor.
    • Pelanggaran Hukum: Pelanggaran terhadap Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait dengan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    • Jenis Tambang: Silika
    • Pelanggaran: Operasi tanpa izin resmi, penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan BBM bersubsidi).
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    • Jenis Tambang: Pasir
    • Pelanggaran: Beroperasi tanpa izin selama lebih dari 4 tahun, mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa adanya pengawasan yang serius dari pemerintah atau dinas terkait.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
    • Jenis Tambang: Galian C Pedel
    • Pelanggaran: Merusak lingkungan dan tidak ada jaminan reboisasi setelah aktivitas penambangan. Dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pejabat setempat untuk membiarkan aktivitas ini terus berlangsung.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
    • Jenis Tambang: Batubara
    • Pelanggaran: Ketika tim investigasi LIN melakukan pemeriksaan, semua pekerja dan operator alat berat melarikan diri, meninggalkan peralatan dan kendaraan. Ini menambah kecurigaan bahwa kegiatan ini adalah ilegal.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 368 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan terkait dengan penambangan tanpa izin.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga negara. Beberapa dampak utama yang ditemukan antara lain:

  • Kerusakan Habitat Alam: Aktivitas tambang ilegal menghancurkan habitat alami, mengancam kelangsungan ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam di sekitar lokasi tambang.
  • Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kegiatan ilegal ini mencemari udara, tanah, dan air, yang sangat merugikan kesehatan masyarakat dan merusak sumber daya alam.
  • Kerugian Ekonomi Negara: Penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal dan penghindaran pajak mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga akan membutuhkan biaya besar untuk rehabilitasi.

Tuntutan Tindakan Tegas

Berdasarkan temuan tersebut, LIN DPD 16 Jatim menuntut agar pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas sebagai berikut:

  1. Penutupan Tambang Ilegal di Tuban
    Pemerintah Kabupaten Tuban diminta segera menutup tambang ilegal dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
  2. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal
    Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku tambang ilegal sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peningkatan Pengawasan dan Penertiban
    Instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan, diminta untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa hanya tambang yang mematuhi aturan yang dapat beroperasi.
  4. Penyelidikan Terhadap Dugaan Praktik Suap
    Aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pejabat setempat dalam pembiaran tambang ilegal, guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Tembusan Aduan

Aduan ini telah disampaikan kepada berbagai pihak yang berwenang di tingkat nasional dan daerah, antara lain:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Sekretaris Negara
  3. Mabes Polri
  4. Polda Jawa Timur
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  6. Kementerian ESDM
  7. Kabareskrim Polri

Kesimpulan

LIN DPD 16 Jatim menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang terus berkembang di Kabupaten Tuban memerlukan penanganan segera dari semua pihak terkait. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan menghentikan kerugian negara yang semakin besar. Dengan adanya laporan ini, LIN berharap agar pelaku tambang ilegal dapat segera ditindak dan para pejabat yang terlibat dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Pos terkait