Markat N.H. Bongkar Lambannya Penanganan Tambang Ilegal: Krimsus Polda Jatim Jangan Jadi Penonton Saat Hukum Dilanggar!

Surabaya, 15 Oktober 2025 – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., dengan lantang mengkritik lambannya respon Unit Tipiter Krimsus Polda Jatim atas laporan resmi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Tiga desa yang disorot—Desa Nepon di Kecamatan Jatirogo, Desa Punggulrejo di Kecamatan Rengel, dan Desa Menilo di Kecamatan Soko—telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga hari ini, tidak satu pun tindakan penegakan hukum dilakukan.

“Jangan jadikan laporan masyarakat sebagai tumpukan arsip di meja. Ini laporan serius tentang kejahatan tambang yang nyata, bukan sekadar keluhan biasa,” tegas Markat N.H. dalam pernyataan resminya.

Tambang Ilegal Jalan Terus, Hukum Mandek

Markat menyesalkan bahwa aktivitas tambang ilegal di tiga desa tersebut masih berjalan bebas tanpa hambatan, seolah-olah aparat penegak hukum tak pernah menerima aduan.

“Kalau pelanggaran hukum dibiarkan, lalu untuk apa ada institusi seperti Krimsus? Ini preseden buruk. Ketika rakyat melapor, tapi aparat diam, maka wibawa hukum jatuh,” kecamnya.

Ada Apa dengan Krimsus Polda Jatim?

Ketua LIN DPD 16 Jatim menduga kuat ada pembiaran sistemik, bahkan potensi keterlibatan oknum, mengingat aktivitas tambang ilegal terus berjalan tanpa hambatan meski sudah dilaporkan secara resmi.

“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya bekerja untuk yang punya uang dan kekuasaan. Kalau Polda Jatim tidak mampu bertindak, kami akan ajukan laporan lanjutan ke Mabes Polri,” tegas Markat.

Ultimatum Tegas: Rakyat Tidak Boleh Dikalahkan Oleh Mafia Tambang

Markat juga mengingatkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan, perampokan sumber daya negara, dan bentuk pengkhianatan terhadap hukum.

“Kami tidak akan diam. LIN DPD 16 Jatim akan mengawal kasus ini sampai aktor utamanya diungkap. Jika harus dibuka di hadapan publik, kami akan buka semuanya – dengan bukti,” tegasnya.


Desakan Terakhir: Tegakkan Hukum atau Mundur dari Jabatan

Markat N.H. menutup pernyataannya dengan ultimatum keras: jika Polda Jatim tidak segera bertindak, maka masyarakat berhak menilai bahwa aparat telah gagal menjalankan tugasnya sebagai pelindung hukum.


Hukum tidak boleh lumpuh di hadapan kepentingan tambang ilegal. Sudah cukup negara ini dijajah oleh oknum dalam selimut hukum. Rakyat menunggu: bertindak atau biarkan kepercayaan publik runtuh.

Pos terkait