KPK Tegaskan Penyitaan Rp2 Miliar dari Bobby Rasyidin Terkait Perkara Lama

KPK Tegaskan Penyitaan Rp2 Miliar dari Bobby Rasyidin Terkait Perkara Lama

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang senilai Rp2 miliar yang diserahkan Bobby Rasyidin telah disita sejak Agustus 2025. Dengan demikian, penyitaan tersebut bukan tindakan yang baru dilakukan dalam waktu dekat, apalagi setelah Bobby menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan waktu dan konteks penanganan uang yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 6 November 2026. Ia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena itu, langkah penyidik berkaitan dengan perkara tersebut, bukan dengan jabatan Bobby saat ini di perusahaan kereta api milik negara. Keterangan mengenai waktu penyitaan itu penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesan bahwa tindakan KPK baru diambil setelah Bobby menduduki posisi tersebut.

Bacaan Lainnya

KPK juga membedakan secara tegas proses hukum yang tengah ditangani dan status jabatan seseorang. Uang Rp2 miliar tersebut disita pada Agustus 2025, sedangkan perkara yang menjadi dasar penyitaannya menyangkut dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU. Penyebutan nama Bobby dalam konteks penyerahan uang tidak dengan sendirinya mengubah ruang lingkup perkara ataupun menunjukkan bahwa penyitaan berhubungan dengan tugasnya sebagai Direktur Utama KAI. Pokok penjelasan lembaga antirasuah itu adalah bahwa tindakan penyitaan memiliki latar waktu dan dasar perkara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penjelasan tersebut sekaligus memberikan konteks bagi publik dalam memahami perkembangan perkara. Informasi tentang jumlah uang, waktu penyitaan, dan perkara yang mendasarinya perlu dibaca secara bersamaan agar tidak tercampur dengan kabar mengenai jabatan Bobby sekarang. KPK menyatakan penyitaan itu merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU, bukan tindakan yang baru menyasar Bobby setelah ia memimpin KAI. Proses hukum atas perkara tersebut tetap menjadi konteks utama dari penyitaan yang dilakukan sejak Agustus 2025.

Perkara yang menjadi dasar penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin berkaitan dengan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina pada periode 2018–2023. Rentang waktu proyek tersebut perlu dibedakan dari waktu dimulainya penyidikan. Menurut keterangan KPK, surat perintah penyidikan untuk perkara ini baru diterbitkan pada 2024. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan, meskipun kegiatan proyek yang diperiksa berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Bobby diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara pengadaan electronic data capture (EDC) atau automatic tank gauge (ATG). Dugaan asal-usul dana tersebut menjadi salah satu hal yang ditelusuri penyidik dalam mengembangkan konstruksi perkara. KPK belum menyatakan bahwa Bobby merupakan tersangka atau pihak yang terlibat sebagai pelaksana pengadaan. Keterangan mengenai sumber dana itu masih berada dalam tahap pendalaman dan harus dinilai berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Bobby disebut menyerahkan uang secara kooperatif setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang ditangani KPK. Setelah menerima penyerahan itu, penyidik kemudian melakukan penyitaan. Langkah tersebut memungkinkan uang disimpan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan membantu menguji keterangan mengenai asal maupun peruntukannya. Penyerahan secara sukarela dan penyitaan oleh penyidik merupakan tahapan yang berbeda, tetapi keduanya menjadi bagian dari proses pengumpulan serta pengamanan bukti dalam perkara tersebut.

KPK juga menegaskan bahwa Bobby bukan penyedia barang maupun jasa dalam proyek digitalisasi SPBU yang sedang diperiksa. Karena itu, penyitaan uang tidak dengan sendirinya menjelaskan posisi hukum atau tingkat keterlibatannya dalam perkara. Menurut KPK, penyerahan dana menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami hubungan uang tersebut, pihak yang diduga menyerahkannya, dan rangkaian pengadaan EDC atau ATG. Penyidik masih perlu menguji informasi itu dengan bukti lain, termasuk keterangan para pihak terkait, sebelum menarik kesimpulan mengenai peran masing-masing. Penjelasan tersebut menempatkan penyitaan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, bukan penetapan kesalahan Bobby.Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026, Bobby Rasyidin menyatakan sedih atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang Rp2 miliar. Ia menilai pemberitaan mengenai dirinya tidak benar. Pernyataan tersebut merupakan tanggapannya terhadap pemberitaan yang beredar, dan tidak mengubah keterangan KPK mengenai penyitaan tersebut. Karena itu, tanggapan Bobby dan penjelasan lembaga penegak hukum perlu dipahami sebagai informasi yang berasal dari pihak berbeda, tanpa mencampuradukkan klaim atau menarik kesimpulan di luar keterangan yang tersedia.

Bobby juga menjelaskan bahwa pada saat pemberitaan itu ramai, ia berada di Yogyakarta. Kunjungannya, menurut keterangannya, berkaitan dengan pemeriksaan kesiapan layanan angkutan kereta api untuk menghadapi masa Natal dan Tahun Baru. Perhatian khusus diberikan pada aspek keselamatan, termasuk kondisi dan pengamanan di perlintasan sebidang. Kegiatan itu disebut sebagai bagian dari persiapan operasional menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode liburan, ketika layanan transportasi perlu berjalan tertib dan risiko perjalanan harus dikelola dengan cermat.

Ia menyampaikan bahwa upaya tersebut diarahkan untuk mencapai zero accident atau tidak terjadinya kecelakaan. Bobby turut mengajak pelanggan KAI dan masyarakat untuk mendukung perjalanan kereta yang selamat, aman, dan lancar selama masa liburan. Dukungan publik, dalam konteks itu, dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan perjalanan, memperhatikan informasi resmi, serta berhati-hati saat melintasi jalur kereta. Penekanan pada keselamatan menjadi pesan utama dari kegiatan yang ia sampaikan di Yogyakarta. Keterangan tentang agenda tersebut memberi konteks mengenai aktivitasnya saat itu, sementara perkembangan perkara dan informasi penyitaan tetap merujuk pada penjelasan resmi KPK. Dengan demikian, kedua hal tersebut disajikan sesuai sumber masing-masing: tanggapan pribadi Bobby mengenai pemberitaan dan agenda pemeriksaan kesiapan angkutan, serta keterangan KPK mengenai tindakan penyitaan dalam perkara yang disebut berkaitan dengan kasus lama. Pemisahan konteks ini membantu pembaca memperoleh gambaran yang berimbang tanpa menganggap aktivitas di Yogyakarta sebagai jawaban atas fakta penyitaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan perkara yang berkaitan dengan penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin telah mendekati tahap akhir penyidikan. Pernyataan tersebut menggambarkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, bukan penetapan mengenai hasil perkara. Pada tahap ini, penyidik masih menuntaskan kelengkapan berkas sebelum perkara dapat diteruskan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum. KPK belum menyampaikan kesimpulan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum apabila telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Proses tersebut dilakukan setelah jaksa menilai berkas penyidikan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Karena itu, target pelimpahan tetap bergantung pada penyelesaian pemeriksaan dan pemenuhan kelengkapan yang diperlukan, bukan sekadar jadwal yang telah disebutkan.

Budi meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga menyatakan kronologi perkara akan diuraikan oleh jaksa KPK pada tahap penuntutan dan persidangan. Dengan demikian, informasi yang lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa, barang bukti, serta uraian yang akan diajukan dalam proses hukum dapat disampaikan melalui tahapan resmi berikutnya. Keterangan itu penting untuk membedakan informasi sementara selama penyidikan dari paparan yang disampaikan penuntut umum di persidangan.

Sampai pelimpahan dilakukan dan perkara diperiksa di pengadilan publik perlu mencermati informasi berdasarkan keterangan resmi serta.

Baca juga: Bobby Nasution Tegaskan Tetap Bersama Gerindra: Tak Ingin Kembali Berpindah Partai | Pakar Menilai MK Tetap dalam Batas Wewenang saat Mengadili Perkara Ijazah Gibran | DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Tak Dipungut PPh 22 Marketplace 257 kunjungan

Pos terkait