KOTA MAGELANG JATENG, BIN.COM – Kepolisian Resor Magelang Kota mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan mercon selama bulan Ramadan maupun saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah dampak bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan atau mercon.
Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Herlina, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada hari Jumat (15/03/2024), menekankan bahwa meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan sejumlah aturan lainnya. Hal ini dilakukan karena petasan dinilai memiliki dampak yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKBP Herlina juga menyoroti meningkatnya jumlah korban akibat petasan, termasuk korban jiwa dan kerugian materiil. Seperti rumah yang ludes terbakar akibat ledakan mercon.
“Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang sangat berbahaya,” tambahnya.
AKBP Herlina menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan melakukan pengamanan maksimal selama bulan Ramadan, malam Takbiran dan Ibadah Salat Idul Fitri 1445 Hijriah. Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan, dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam Takbiran dan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Imbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Magelang dalam menyambut Bulan Suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh keselamatan dan kedamaian. (Devina)