Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut, Pemerintah Ungkap Temuan Pelanggaran Kawasan Hutan

Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut, Pemerintah Ungkap Temuan Pelanggaran Kawasan Hutan

Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi emas milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini mengakhiri dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasi produksi pertambangan berdasarkan izin yang menjadi objek pencabutan. Pemerintah menyatakan langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan temuan dan rekomendasi dari instansi terkait, bukan sebagai perubahan administratif tanpa proses.

Dasar pencabutan mencakup rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterlibatan kedua pihak mencerminkan bahwa penanganan izin tersebut berkaitan dengan evaluasi atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan kewenangan sektor energi serta sumber daya mineral. Rekomendasi Satgas PKH menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran, sementara permohonan ESDM menjadi landasan administratif bagi BKPM untuk menetapkan pencabutan.

Bacaan Lainnya

Keputusan pencabutan tercantum dalam dokumen bernomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Melalui keputusan itu, perizinan pertambangan yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020 dinyatakan dicabut. Dengan demikian, keputusan terbaru tersebut secara khusus membatalkan izin yang menjadi dasar kegiatan operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Nabire. Informasi mengenai nomor dan tanggal keputusan penting untuk memperjelas dokumen yang menjadi dasar tindakan pemerintah serta izin lama yang terdampak.

Pemerintah menyebut pencabutan ini sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menjaga tata kelola sumber daya alam. Penataan perizinan dimaksudkan agar aktivitas pemanfaatan sumber daya berjalan sesuai ketentuan, termasuk aturan yang berlaku di kawasan hutan. Tindakan administratif ini juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan dapat dievaluasi ketika muncul rekomendasi atau permohonan resmi dari lembaga berwenang. Dalam konteks Nabire, pencabutan IUP menjadi tindak lanjut pemerintah terhadap temuan terkait kawasan hutan sekaligus bentuk pengawasan atas perizinan sektor pertambangan.

Verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menjadi dasar penting dalam mengungkap persoalan penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang emas. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan terbukti membuka lahan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini menunjukkan bahwa kegiatan pembukaan lahan berlangsung tanpa persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan di luar fungsi kehutanan. PPKH merupakan persetujuan yang relevan dalam menilai apakah pemanfaatan kawasan hutan telah memperoleh dasar perizinan yang sesuai. Karena itu, ketiadaan persetujuan tersebut menjadi pokok pelanggaran yang disoroti pemerintah dalam penanganan kasus ini.

Temuan verifikasi juga mencakup lokasi pembukaan lahan, yang disebut berada baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi perusahaan. Keterangan ini penting karena persoalan yang diperiksa tidak terbatas pada kegiatan di dalam batas konsesi. Namun, informasi yang tersedia tidak menyebutkan luas lahan yang dibuka, sehingga angka atau perkiraan mengenai luasnya tidak dapat dipastikan dari temuan tersebut. Demikian pula, tidak terdapat rincian tambahan mengenai dampak pembukaan lahan. Fokus hasil pemeriksaan yang disampaikan adalah adanya pembukaan di kawasan hutan tanpa PPKH, serta lokasi kegiatan yang menjangkau area di dalam dan di luar konsesi.

Dalam perkembangan proses pemerintah pada awal Oktober 2026, permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, yang bertindak selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rujukan tersebut menghubungkan proses yang ditempuh ESDM dengan rekomendasi Satgas PKH, sementara hasil verifikasi lapangan memberikan dasar faktual mengenai dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Dengan demikian, pokok persoalan yang diungkap bukan sekadar keberadaan kegiatan pertambangan, melainkan pembukaan lahan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan. Keterangan mengenai temuan dan rujukan rekomendasi ini menjelaskan landasan yang disebut dalam proses pemerintah terkait izin perusahaan di Nabire.

Pencabutan izin usaha pertambangan emas di Nabire berdampak langsung pada penguasaan wilayah yang sebelumnya menjadi area kegiatan perusahaan. Area seluas 3.500 hektare disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan keputusan tersebut, pengelolaan kawasan tidak lagi berada dalam kendali pemegang izin yang dicabut, sementara pemerintah mengambil kembali kewenangan atas seluruh wilayah terkait.

Keputusan ini secara khusus menyasar izin operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin berarti perusahaan tidak lagi memiliki dasar perizinan untuk melanjutkan kegiatan produksi pertambangan pada area tersebut. Tindakan penyitaan dan pengembalian lahan menjadi bagian dari penegakan keputusan pemerintah, sekaligus menegaskan bahwa izin usaha tidak memberikan hak tanpa batas apabila pemegangnya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengambilalihan kembali 3.500 hektare itu juga menandai perubahan status penguasaan wilayah secara tegas. Pemerintah dapat menindaklanjuti pengelolaan kawasan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan serta kepentingan publik. Rincian mengenai pemanfaatan kawasan setelah pengembalian berada pada pemerintah; pencabutan izin sendiri tidak serta-merta menunjukkan bahwa area tersebut akan langsung dialihkan kepada pihak lain atau kembali digunakan untuk kegiatan tambang.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan tetap membuka peluang bagi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Rosan Roeslani menekankan bahwa investasi yang diterima harus berkualitas dan berkelanjutan. Keterbukaan tersebut berjalan beriringan dengan penegakan hukum, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan, tata kelola, maupun aturan mengenai kawasan hutan.

Pesan pemerintah adalah bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha. Investor dapat berkontribusi pada kegiatan ekonomi dan pembangunan, tetapi harus menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara Nabire, pencabutan izin operasi produksi PT Kristalin Ekalestari dan pengembalian penuh area 3.500 hektare kepada negara menunjukkan konsekuensi langsung ketika kewajiban hukum tidak dipenuhi. Pendekatan ini sekaligus memberi kepastian bahwa kebijakan investasi tetap disertai pengawasan dan pertanggungjawaban, sehingga kegiatan usaha yang berkelanjutan tidak mengesampingkan kepentingan negara maupun perlindungan kawasan hutan.

Pencabutan izin usaha pertambangan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang masih tertunggak kepada negara. Status izin yang telah dicabut berbeda dari tanggung jawab atas kewajiban keuangan yang timbul selama kegiatan usaha berlangsung. Karena itu, perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan apabila sebelumnya memperoleh fasilitas tersebut. Penyelesaian kewajiban ini diperlukan agar pencabutan izin tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak negara atau menghentikan proses pemenuhan tanggung jawab yang telah ada.

Jika perusahaan menggunakan fasilitas impor untuk mendatangkan mesin operasional atau peralatan lain, pemenuhan persyaratan dan penyelesaian kewajiban terkait juga tetap harus dilakukan. Ketentuan tersebut bergantung pada fasilitas yang pernah dimanfaatkan dan kewajiban yang melekat pada penggunaannya. Selain kewajiban kepada negara, perusahaan perlu memenuhi hak para pekerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Hak dan tanggungan pekerja harus diperhatikan meskipun izin usaha telah dicabut, sehingga dampak administratif terhadap perusahaan tidak mengurangi perlindungan yang menjadi hak tenaga kerja. Pemenuhan kewajiban secara menyeluruh menjadi bagian penting dari penanganan setelah keputusan pencabutan izin.

Di sisi pengawasan, Kementerian Investasi menyatakan akan memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko dengan melibatkan kementerian teknis, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum. Koordinasi antarlembaga ini diarahkan untuk memastikan pengawasan tidak hanya berhenti pada penerbitan izin, tetapi juga mencakup kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Risiko di Kawasan Bekas Tambang yang Mengintai Warga | Soroti Dugaan Pelanggaran Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Bicara di Konferensi Pers | Inovasi dalam Komunikasi Publik Pemerintah

Pos terkait