Kota Probolinggo – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pengerusakan di salah satu cafe yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di sebuah cafe di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Aksi brutal sekelompok pemuda tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu keresahan publik.
Menanggapi laporan yang diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku utama. Kelima tersangka tersebut saat ini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., dalam keterangannya kepada Tribratanews, Senin (5/5/2025), menyampaikan bahwa kelima tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dilakukan penahanan.
“Kelima tersangka yang kami amankan adalah R.A. (24), warga Kecamatan Kademangan; M.R.M. (27) dan D.C.A. (27), keduanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Selain itu, ada juga A.F. (19), warga Kecamatan Krejengan, serta D.A.D. (19), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,” ungkap Iptu Zaenal.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, enam helm, serta pakaian yang dikenakan saat aksi berlangsung.
Dugaan sementara, aksi pengeroyokan dan pengerusakan ini dipicu oleh pengaruh minuman keras serta dorongan untuk menunjukkan eksistensi kelompok tertentu. Usai mengonsumsi minuman keras, para pelaku melakukan konvoi di jalanan menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya tiba di lokasi kejadian.
“Setibanya di cafe, para pelaku langsung turun dari kendaraan dan masuk ke dalam cafe. Mereka melakukan aksi kekerasan terhadap pengunjung serta merusak fasilitas di dalamnya. Setelah itu, mereka segera meninggalkan lokasi,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Penyidikan akan kami kembangkan lebih lanjut dan perkembangan kasus ini akan kami update secara berkala,” pungkas Iptu Zaenal.
Aksi cepat Polres Probolinggo Kota dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang sebelumnya sempat dibuat resah akibat beredarnya video pengeroyokan tersebut. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan situasi keamanan di Kota Probolinggo tetap kondusif. (Bambang/*)