Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Tersangka Korupsi Besitang–Langsa: Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

 

JAKARTA, BIN.COM3 November 2024 , Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah Satgas SIRI menangkap PB di Sumedang pada siang hari yang sama. PB langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Kasus ini melibatkan proyek besar pemerintah, yaitu Trans Sumatera Railways, khususnya jalur Besitang–Langsa, yang dikerjakan Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara 2017 hingga 2023 dengan anggaran Rp1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Proyek tersebut kini menyisakan kerugian negara mencapai Rp1,157 triliun, sebagaimana diungkap dalam audit oleh BPKP pada 13 Mei 2024.

 

Dugaan Manipulasi Proyek dan Aliran Dana Miliaran

 

Menurut penyidikan, PB diduga memainkan peran penting dalam pengaturan lelang yang dipecah menjadi 11 paket, di mana delapan perusahaan tertentu memenangkan tender. Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan signifikan—proyek tidak didahului studi kelayakan dan lokasi pembangunannya tidak sesuai dengan rencana, menyebabkan kerusakan pada jalur yang baru dibangun hingga ambles dan tak berfungsi.

 

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa PB menerima dana melalui pejabat proyek dan pihak kontraktor, dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Selain PB, beberapa pejabat lain juga telah didakwa dan masih menjalani proses persidangan terkait proyek ini.

 

Penahanan dan Penetapan Pasal

 

Atas bukti yang terkumpul, pada 3 November 2024, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS. PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang tinggi dan proyek strategis yang akhirnya gagal. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut proses hukum, berharap agar kasus ini mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Red****

Pos terkait