Kota Probolinggo – Kasus dugaan penipuan dalam proses jual beli rumah kembali mencuat dan menyita perhatian publik di Kota Probolinggo. Kali ini, dua warga dari Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, menjadi korban dari transaksi yang menyeret seorang wanita berinisial R, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.
Pengungkapan dugaan ini bermula saat Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kecamatan Wonoasih, Fakih, menerima laporan dari para korban. Tanpa menunggu waktu lama, Fakih langsung turun ke lokasi bersama timnya untuk memberikan pendampingan pada Selasa (29/04/2025).
Korban pertama, AY, warga Jrebeng Kidul, mengaku telah membeli sebuah rumah dari R senilai Rp 165 juta pada Desember 2024. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Rambutan, dan saat transaksi dilakukan, R berjanji akan segera mengurus penerbitan sertifikat rumah. Namun, hingga empat bulan berlalu, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Padahal, korban sudah membayar lunas rumah tersebut. Ini jelas bentuk dugaan penipuan yang sangat merugikan,” ujar Fakih saat mendampingi korban.
Tak hanya AY, ibunya yang bernama HN dan turut tinggal di rumah tersebut juga mengalami kerugian dan tekanan psikologis. HN bahkan terkejut saat mengetahui bahwa rumah yang telah dibeli anaknya ternyata masih dalam status jaminan di salah satu bank di Kota Probolinggo.
Kondisi ini memicu tindakan dari pihak bank yang diduga dilakukan secara sepihak. Menurut keterangan Fakih, diduga seorang oknum dari pihak bank datang dan dengan arogan menempelkan stiker pelelangan rumah di dinding rumah tersebut. Bahkan, diduga oknum tersebut sempat naik ke meja toko sembako milik HN yang berada di bagian depan rumah, saat toko sedang dalam keadaan melayani pembeli.
“Anak dari Ibu HN diduga mengalami trauma akibat tindakan kasar dan pengusiran paksa yang diduga dilakukan oleh oknum dari pihak bank. Bahkan, diduga mereka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp,” ungkap Fakih.
Dalam pesan tersebut, pihak bank diduga memberikan tekanan psikologis dengan meminta rumah segera dikosongkan. Salah satu isi pesan berbunyi, “Kalau nggak respon maka akan saya bawakan surat pengosongan dan rumah akan kami segel, barang yang di luar nggak bisa dimasukkan, yang di dalam tidak bisa dikeluarkan.”
Pesan lain yang diduga juga sangat mengintimidasi menyebutkan, “Empat pengacara saja saya makan, apalagi cuma nambah dua ormas.” Pesan ini menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.
Atas dasar laporan tersebut, Ketua GRIB Jaya Kota Probolinggo, H. Anang Sukrisna, turun langsung ke lokasi dan menyatakan sikap tegas terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan. Ia didampingi oleh puluhan anggota GRIB Jaya untuk memberikan dukungan moral kepada korban.
“Kami mengutuk keras segala bentuk dugaan intimidasi, baik dari pihak yang menjual rumah maupun oknum perbankan. GRIB Jaya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi korban. Jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, jalur hukum adalah pilihan kami,” tegas Anang.
Di sisi lain, HN menyampaikan rasa terima kasihnya kepada GRIB Jaya Kecamatan Wonoasih yang telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada dirinya dan keluarga selama proses pengaduan dan upaya mediasi.
“Kami berharap ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari R atas transaksi ini. Terima kasih GRIB Jaya, tanpa kalian mungkin kami akan terus ditekan dan tidak tahu harus mengadu ke siapa,” ujar HN dengan mata berkaca-kaca.
GRIB Jaya menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada solusi yang adil dari pihak terduga pelaku maupun pihak bank, mereka siap melanjutkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat kecil tidak terus menjadi korban praktik dugaan penipuan yang merugikan dan menyisakan trauma.
(Edi D/Mozza/Tim/**)