Diperta Probolinggo Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau

Diperta Probolinggo Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau

Probolinggo – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kualitas bahan baku tembakau melalui Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP) di aula Ridho Resort Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Senin dan Selasa (23-24/6/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 345 orang petani tembakau didampingi PPL dari 13 kecamatan potensi tembakau di Kabupaten Probolinggo. Terdiri dari 165 orang petani pada hari pertama Senin (23/6/2025) dan 180 orang petani pada hari kedua Selasa (24/6/2025).

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari perwakilan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo, perwakilan Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat (BRMP-TAS) Malang, perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Probolinggo dan Bank Jatim Cabang Kraksaan.

Plh Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosella menyampaikan tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Probolinggo. Salah satu tantangan terbesar dalam usaha tani tembakau adalah pemasaran.

“Kualitas tembakau, terutama tembakau Paiton VO sangat dipengaruhi oleh kebutuhan industri rokok. Oleh karena itu diharapkan agar petani dapat memproduksi tembakau yang memenuhi standar kualitas pabrikan, terutama selama musim hujan,” ujarnya.

Sementara Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan kegiatan ini bertujuan supaya produksi tembakau yang dihasilkan oleh petani dari sisi kualitas maupun kuantitas bagus sehingga harganya diharapkan bagus sesuai dengan harapan petani. Selain itu, produksi tembakau petani bisa diterima dan diserap oleh pabrik sehingga harganya bisa meningkat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan produksi tembakau petani lebih baik dari sebelumnya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dengan demikian bisa diterima dan diserap oleh produsen rokok. Selain itu, harganya bagus sehingga akan meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.

Menurut Arif, Bupati Probolinggo mengaku was-was dengan adanya regulasi baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Tentang Kesehatan. Dimana di dalamnya memang ada beberapa pasal yang mengatur tentang zat adiktif tembakau. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi serapan tembakau petani.

“Kami sudah berunding dengan teman-teman pertembakauan bahwa di lapangan tidak akan terlalu berpengaruh jika produksi yang dihasilkan oleh petani bagus secara kualitas maupun kuantitas. Pabrikan masih bisa menyerap hasil ini untuk produksi rokok mereka,” terangnya.

Hanya saja terang Arif, mungkin yang akan berpengaruh ini di produsen rokok kecil menengah ke bawah mulai dari lintingan dan lain-lain sehingga serapan oleh pabrik-pabrik kecil ini dikhawatirkan bisa berkurang karena ketatnya aturan yang ada di PP tersebut. “Kami bersama dengan DPRD, APTI dan HKTI sudah merancang apa yang akan dilakukan dan time line sudah dibuat untuk mensiasati hal tersebut,” tegasnya.

Arif menegaskan bahwa Bupati Probolinggo berharap agar luas areal tembakau jangan dipermasalahkan. Jika terjadi penambahan luas arealpun tidak masalah karena itu akan kembali kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah serapan gudang dan serapan pabrik dengan sebanyak itu harus tetap menyerap tembakau petani Kabupaten Probolinggo.

“Jangan kemudian tidak menyerap tembakau petani Kabupaten Probolinggo, malah kemudian mengambil dari daerah lain. Bapak Bupati menginginkan luas areal jangan dipermasalahkan berapapun luas areal yang ditanam tembakau dan berapapun produksinya. Yang terpenting ada yang menyerap dengan harga yang sesuai harapan petani,” pungkasnya. (Bambang)

Pos terkait