Kepulauan Selayar, 6 Maret 2025 – Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan (RKR) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan pemalsuan dan penggelapan dana desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, didampingi sejumlah warga dan pejabat desa setempat.
Surat aduan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polres Kepulauan Selayar, Briptu Muh. Khasbi, dengan nomor laporan 14/B/RKR/III/2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyimpangan terhadap uang sitaan dana desa sebesar Rp357.722.613,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik kejaksaan sebagai barang bukti dugaan korupsi dana desa.
Menurut dokumen yang diperoleh kuasa hukum, terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan jumlah dana yang diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Berdasarkan berita acara penerimaan uang, nominal yang seharusnya diterima adalah Rp357.735.613,-, namun dalam dokumen resmi kejaksaan hanya tercatat Rp357.722.613,-, menyebabkan selisih dana sebesar Rp13 juta.
Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan bahwa dana yang diserahkan telah sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. “Saya menyerahkan uang tersebut sesuai jumlah yang ada, tetapi ada selisih dalam pencatatan. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan ini agar keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ratna Kahali, SH, kuasa hukum Kepala Desa Bonea, menilai bahwa ketidaksesuaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ada indikasi pemalsuan dan penggelapan. “Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kasus ini menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam laporan yang diajukan, kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, yang menyatakan bahwa uang sitaan tersebut bukan merupakan kerugian negara, melainkan dana desa yang belum terpakai. Seharusnya, dana ini dikembalikan ke kas desa, bukan justru dipermasalahkan dalam kasus dugaan korupsi.
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, selaku kuasa hukum, menambahkan bahwa laporan ini dibuat sebagai upaya mencari keadilan bagi kliennya yang saat ini tengah ditahan di Rutan Selayar. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, dan jika ada penyimpangan dalam pengelolaan uang sitaan, maka harus diusut tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan ini. Publik pun menantikan respons dari Kapolres Kepulauan Selayar terkait dugaan penyimpangan yang menyeret nama pejabat kejaksaan ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dana desa adalah salah satu bentuk anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan transparan dalam menangani laporan ini.
(Tim/Red/**)





