Ponorogo, 1 September 2025 – Dhony Irawan HW, SH, MHE, seorang praktisi hukum dan aktivis anti-korupsi, mengungkap dugaan skenario penjebakan yang ditujukan kepada dirinya oleh seorang oknum lawyer berinisial SG, yang dikenal dengan nama AN atau SG, bergelar SE, SH, MH.
SG diduga kuat telah menyusun sebuah skenario sistematis untuk merusak reputasi pribadi, karier hukum, dan kehidupan rumah tangga Dhony melalui pendekatan yang tidak lazim. Dhony menyebut bahwa oknum tersebut menggunakan praktik spiritual seperti pelet, sihir, dan metode klenik untuk mendekati seorang perempuan yang telah bersuami, lalu menjadikannya alat untuk menjebak dirinya dalam skandal seksual.
Motif: Pengalihan Isu dan Pembunuhan Karakter
Menurut Dhony, skenario ini tidak berdiri sendiri. Ia meyakini bahwa jebakan ini dibuat sebagai bentuk balasan atas kiprahnya dalam membongkar sejumlah kasus besar yang selama ini tertutup rapat.
“Saya tidak sedang berhalusinasi. Ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberanian saya membuka kasus. Lalu mereka mulai menyerang pribadi saya, bahkan menggunakan cara-cara tidak manusiawi,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Dhony bahkan menyebut bahwa ada dugaan keterlibatan oknum dari institusi penegak hukum, termasuk dari unsur TNI dan Polri, yang secara tidak langsung memberikan perlindungan terhadap pelaku atau bahkan turut mendukung skenario tersebut.
Peringatan dan Ancaman Balik
Dalam pernyataannya, Dhony juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menjebaknya.
“Silakan menyangkal atau membantah dengan cara apa pun. Tapi saya seorang black hat – Anda belum tahu siapa saya sebenarnya. Jangan sampai Anda terjebak dalam permainan Anda sendiri,” tegasnya.
Pernyataan ini menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi mengandung unsur ancaman. Namun, Dhony menegaskan bahwa ia hanya berbicara dalam konteks pembelaan diri terhadap serangan sistematis yang ditujukan padanya.
Unsur Pidana dan Barang Bukti
Jika terbukti, tindakan SG dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara pribadi kepada orang lain.”
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman:
Penjara paling lama 4 tahun
Denda maksimal Rp750 juta (Pasal 45B UU ITE)
Pihak Dhony mengklaim telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut, antara lain:
Rekaman panggilan suara dan video call seksual
Video hubungan intim di hotel
Foto berdua di dalam kamar
Transkrip pesan digital
Semua bukti telah diamankan dalam bentuk digital dan fisik (flashdisk)
Langkah Selanjutnya
Saat ini, pihak Dhony tengah menyiapkan laporan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menyatakan siap membuka seluruh bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak SG dan pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab. Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan pengakuan dan dokumen dari pelapor. Setiap individu yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan sesuai dengan asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik yang sehat.








1 Komentar
Komentar ditutup.