KABUPATEN ASAHAN, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kisaran, H. Syafruddin Lubis, diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan dan menolak memberikan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran sekolah. Penolakan itu muncul setelah lembaga Formas mengajukan surat klarifikasi nomor 062/FORMAS/AS/VIII/2026 tanggal masuk 20 Agustus 2026, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 serta Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi APBN TA 2026 senilai Rp1.292.752.000.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (15/9/2026), Syafruddin justru berargumen berbelit dan melarang pihak lembaga serta masyarakat mengecek kegiatan fisik bangunan sekolah yang sedang dikerjakan.
“Kalian tidak berwenang melakukan pengecekan. Sebelumnya sudah diperiksa BPK dan dokumen sudah dilampirkan secara daring. Jika mau melakukan apa saja, silakan saja ke saya,” ujar Syafruddin dengan nada tegas.
LSM GEMMAKO: Diduga Langgar UU KIP dan PP 43/2018
Penolakan itu memicu kecaman dari Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni. Ia menilai sikap Kepala Sekolah seolah-olah sekolah adalah milik pribadi dan tertutup dari pengawasan publik.
“Diduga kuat beliau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap ini juga terindikasi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dodi Antoni.
Dodi mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang besar, antara lain:
– Dana BOS TA 2024: Rp972.000.000
– Dana BOS TA 2025: Rp945.000.000
– Bantuan Revitalisasi APBN TA 2026: Rp1.292.752.000
– Serta dugaan pungutan SPP bulanan kepada siswa.
Desakan Copot Jabatan dan Ancaman Aksi Unjuk Rasa
Dodi meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera mencopot H. Syafruddin Lubis dari jabatannya karena dinilai tidak layak. Selain itu, Kejaksaan Negeri diminta memeriksa secara mendalam rincian anggaran yang masuk selama beliau menjabat.
“Jika aduan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi unjuk rasa damai bersama lembaga-lembaga dan awak media,” ancam Dodi.
Lembaga yang telah menyatakan dukungan untuk aksi tersebut antara lain:
1. DPP LSM GEMMAKO RI
2. DPD PKRI Asahan
3. DPP GAPELTA Asahan
4. DPD KOPINUS Asahan
5. Awak Media
6. Tokoh Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan maupun Provinsi Sumatera Utara.(Tim)









