KEDIRI — Di ruang sidang perdata, seseorang bisa datang dengan keyakinan penuh bahwa dirinya berada di pihak yang benar. Bukti mungkin tersedia. Kerugian mungkin benar-benar terjadi. Hubungan hukum mungkin pernah ada.
Namun, semua itu belum otomatis menjamin perkara akan sampai pada pemeriksaan pokok sengketa.
Ada satu pintu yang harus dilewati terlebih dahulu: hukum acara.
Jika gugatan mengandung cacat formil atau persoalan prosedural yang mendasar, perkara dapat berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Di titik inilah hukum acara perdata menjadi sangat tegas.
Bukan hanya siapa yang benar yang diuji, tetapi apakah kebenaran itu diajukan melalui konstruksi gugatan yang tepat.
Menurut Adillia Laeba, S.H., M.H., Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Praktisi Hukum Perdata, masyarakat kerap memiliki persepsi keliru bahwa fakta yang benar dengan sendirinya akan menghasilkan kemenangan di pengadilan.
“Dalam perkara perdata, kebenaran saja tidak cukup. Kebenaran harus diterjemahkan ke dalam konstruksi hukum acara yang tepat. Kalau wadahnya cacat, substansi perkara bisa tidak pernah sampai diperiksa,” ujarnya.
GUGATAN BUKAN SURAT CURHAT
Gugatan perdata bukan sekadar dokumen untuk menceritakan bahwa seseorang merasa dirugikan.
Gugatan merupakan instrumen hukum yang harus memiliki struktur, hubungan hukum, fakta, dasar argumentasi, serta tuntutan yang saling berkesesuaian.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan fundamental yang harus mampu dijawab:
Siapa yang menggugat? Siapa yang digugat? Apa hubungan hukumnya? Apa objek sengketanya? Apa peristiwa hukumnya? Dan apa yang sebenarnya diminta dari hakim?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut tidak tersusun secara jelas, gugatan dapat membuka ruang bagi pihak Tergugat untuk mengajukan keberatan atau eksepsi dan bagi majelis hakim untuk menilai kelayakan gugatan sebelum masuk lebih jauh pada pokok perkara.
Dalam praktik hukum acara perdata, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan error in persona, kompetensi absolut maupun relatif, kurang pihak, obscuur libel, serta ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
PERTAMA: SALAH IDENTITAS BISA MENJADI BOM WAKTU
Identitas para pihak bukan sekadar formalitas.
Nama, kedudukan hukum, pekerjaan, alamat, serta kapasitas pihak harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan keraguan mengenai subjek hukum yang sebenarnya sedang berperkara.
Kesalahan yang bersifat material dapat melahirkan persoalan error in persona.
Misalnya, seseorang bermaksud menggugat pihak tertentu, tetapi pihak yang dicantumkan dalam gugatan ternyata bukan subjek hukum yang memiliki hubungan dengan objek sengketa.
Maka persoalannya bukan lagi sekadar salah ketik.
Pertanyaan yang muncul adalah:
Apakah orang yang digugat memang orang yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum?
Karena itu, identitas para pihak harus diverifikasi sebelum gugatan didaftarkan.
KEDUA: SALAH MEMILIH PENGADILAN, PERKARA BISA TERHENTI DI PINTU MASUK
Sebelum menulis puluhan halaman gugatan, Penggugat harus memastikan satu hal fundamental:
Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara tersebut?
Hukum acara perdata mengenal kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Kompetensi absolut menyangkut kewenangan berdasarkan jenis atau lingkungan peradilan.
Sementara kompetensi relatif pada prinsipnya berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan.
Dalam perkara perdata pada umumnya dikenal asas actor sequitur forum rei, yakni gugatan pada dasarnya diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dan pengecualian yang berlaku.
Kesalahan menentukan forum bukan persoalan kecil.
Gugatan yang disusun dengan biaya, waktu, dan tenaga besar bisa kehilangan efektivitas apabila sejak awal diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang.
KETIGA: SURAT KUASA KHUSUS BUKAN SEKADAR TANDA TANGAN
Ketika seseorang menggunakan jasa kuasa hukum, surat kuasa khusus juga harus diperiksa dengan serius.
Pasal 123 HIR merupakan salah satu ketentuan penting mengenai pemberian kuasa untuk beracara.
Surat kuasa harus memberikan dasar yang jelas mengenai siapa pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, serta perkara dan kewenangan yang diberikan.
Identitas para pihak, objek perkara, ruang lingkup sengketa, dan kewenangan penerima kuasa perlu dirumuskan secara cermat.
Jangan sampai sengketa bernilai besar justru menghadapi persoalan karena instrumen pemberian kuasanya tidak disusun secara presisi.
Dalam hukum acara, hal yang terlihat administratif sekalipun dapat memiliki konsekuensi yuridis.
KEEMPAT: POSITA DAN PETITUM HARUS BERJALAN DALAM SATU GARIS
Salah satu titik paling sensitif dalam gugatan adalah hubungan antara posita dan petitum.
Posita atau fundamentum petendi berisi dasar fakta dan dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan.
Sementara petitum berisi apa yang diminta Penggugat untuk diputuskan oleh hakim.
Sederhananya:
Posita menjelaskan mengapa Penggugat berhak. Petitum menjelaskan apa yang diminta berdasarkan hak tersebut.
Keduanya harus memiliki hubungan logis.
Jika posita berbicara mengenai satu persoalan tetapi petitum menuntut sesuatu yang tidak mempunyai landasan memadai dalam posita, gugatan dapat dipersoalkan sebagai tidak jelas atau obscuur libel.
Karena itu, menyusun gugatan bukan sekadar memperbanyak halaman.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap fakta memiliki relevansi hukum dan setiap tuntutan mempunyai pijakan dalam uraian gugatan.
WANPRESTASI ATAU PMH? JANGAN ASAL PILIH PASAL
Persoalan lain yang sering menjadi titik rawan adalah ketidakjelasan konstruksi hubungan hukum.
Apakah perkara merupakan wanprestasi karena adanya pelanggaran terhadap perjanjian?
Ataukah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Keduanya bukan konstruksi yang identik.
Pasal 1243 KUHPerdata antara lain berkaitan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
Sementara Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar penting mengenai pertanggungjawaban akibat perbuatan melawan hukum.
Namun, perkara tidak selesai hanya dengan mencantumkan nomor pasal.
Yang jauh lebih penting adalah:
Apakah fakta yang diuraikan benar-benar membentuk unsur dan konstruksi hukum yang digunakan?
Jangan sampai gugatan dipenuhi pasal, tetapi hubungan antara fakta dan pasal justru tidak terbentuk.
GUGATAN KABUR: KETIKA CERITA TIDAK BERTEMU DENGAN TUNTUTAN
Bayangkan Penggugat menguraikan kerugian sebesar Rp100 juta, tetapi dalam petitum tiba-tiba menuntut Rp500 juta tanpa dasar perhitungan yang jelas.
Pertanyaan sederhananya:
Dari mana angka Rp500 juta itu berasal?
Begitu pula dalam perkara tanah.
Jika Penggugat menyatakan sebidang tanah sebagai objek sengketa tetapi tidak menjelaskan objek tersebut secara memadai, persoalan serius dapat muncul.
Letak, batas, luas, identifikasi objek, serta hubungan objek dengan para pihak harus dapat dijelaskan secara cukup sesuai karakter perkara.
Sebab dalam sengketa objek tertentu, hakim harus mengetahui apa sebenarnya benda atau hak yang diminta untuk dilindungi atau diputuskan.
Gugatan dapat dianalogikan sebagai sebuah bangunan.
Posita adalah fondasi. Petitum adalah bangunannya.
Jika fondasi tidak menopang bangunan, jangan heran apabila konstruksi perkara dipersoalkan sejak awal.
YURISPRUDENSI MA: DETAIL BISA MENENTUKAN NASIB PERKARA
Praktik peradilan telah lama memberikan perhatian terhadap persoalan kejelasan objek sengketa dan kelengkapan pihak.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975 kerap dirujuk dalam pembahasan mengenai kejelasan objek tanah dan persoalan gugatan yang kabur.
Sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1971 sering dirujuk dalam pembahasan mengenai persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.
Pesannya sederhana tetapi keras:
Jangan menganggap detail sebagai persoalan kecil.
Dalam hukum acara perdata, detail tertentu justru dapat menentukan apakah perkara dapat berjalan menuju pemeriksaan pokok perkara atau berhenti pada persoalan prosedural.
DELAPAN KESALAHAN YANG HARUS DIAWASI SEBELUM GUGATAN DIDAFTARKAN
Menurut Adillia Laeba, terdapat sejumlah titik yang seharusnya diaudit sebelum gugatan masuk pengadilan.
Pertama, identitas dan domisili para pihak tidak diverifikasi secara memadai.
Kedua, kompetensi absolut dan relatif pengadilan tidak diperiksa secara cermat.
Ketiga, hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tidak dirumuskan dengan jelas.
Keempat, kronologi bercampur dengan opini, asumsi, bahkan emosi sehingga fakta hukum menjadi sulit dibaca.
Kelima, posita dan petitum tidak sinkron.
Keenam, objek sengketa tidak diidentifikasi secara cukup.
Ketujuh, pihak yang memiliki hubungan hukum material dengan perkara tidak ditarik sebagai pihak.
Kedelapan, nilai kerugian dicantumkan tanpa dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesalahan-kesalahan tersebut tampak sederhana.
Namun dalam praktik, justru titik-titik seperti inilah yang dapat dimanfaatkan untuk menguji ketahanan sebuah gugatan.
CHECKLIST: SEBELUM GUGATAN MASUK, LAKUKAN “AUDIT GUGATAN”
Sebelum perkara didaftarkan, setidaknya lakukan pemeriksaan berlapis:
- [ ] Verifikasi identitas dan domisili seluruh pihak.
- [ ] Pastikan kompetensi pengadilan, baik absolut maupun relatif.
- [ ] Tentukan konstruksi hukum yang tepat berdasarkan hubungan hukum dan fakta.
- [ ] Susun posita secara kronologis dan yuridis, bukan sekadar narasi emosional.
- [ ] Sinkronkan posita dengan petitum agar setiap tuntutan mempunyai landasan.
- [ ] Periksa objek sengketa secara detail.
- [ ] Audit kelengkapan pihak untuk mencegah persoalan kurang pihak.
- [ ] Periksa surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa hukum.
- [ ] Uji dasar perhitungan kerugian yang diminta.
- [ ] Lakukan simulasi eksepsi: bayangkan bagaimana pihak lawan akan menyerang gugatan tersebut.
Langkah terakhir sering kali menjadi pembeda.
Sebelum gugatan diajukan, jangan hanya bertanya:
“Apa yang bisa saya tuntut?”
Tetapi tanyakan pula:
“Bagaimana pihak lawan akan menjatuhkan gugatan saya?”
BENAR SECARA SUBSTANSI BELUM TENTU MENANG SECARA PROSEDURAL
Pada akhirnya, perkara perdata bukan hanya mengenai siapa yang merasa paling benar.
Ia adalah arena konstruksi hukum, argumentasi, pembuktian, dan ketepatan prosedur.
Seseorang dapat mempunyai bukti yang kuat tetapi salah menyusun konstruksi gugatan.
Seseorang dapat benar-benar mengalami kerugian tetapi salah menarik pihak.
Seseorang dapat merasa memiliki hak atas suatu objek tetapi gagal menjelaskan objek tersebut secara memadai.
Dan pada titik tertentu, seluruh persoalan itu dapat berujung pada dua huruf yang sangat ditakuti Penggugat:
NO.
Niet Ontvankelijke Verklaard.
Bukan berarti hakim telah menyatakan bahwa seluruh cerita Penggugat tidak benar. Putusan tidak dapat diterima pada dasarnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya aspek yang membuat gugatan dapat diterima untuk diperiksa, sehingga konsekuensinya harus dibaca secara tepat sesuai amar dan pertimbangan putusan.
Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan antara kalah karena pokok perkara tidak terbukti dan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan formil/prosedural.
Dua hal tersebut bukan persoalan yang sama.
Menurut Adillia Laeba, cara pandang terhadap gugatan perdata harus diubah.
“Jangan menganggap gugatan sebagai surat untuk menceritakan bahwa kita benar. Gugatan adalah instrumen hukum yang harus mampu menerjemahkan fakta menjadi hubungan hukum, kemudian menerjemahkan hubungan hukum itu menjadi tuntutan yang dapat diputus oleh hakim,” tegasnya.
Ibi jus ibi remedium—di mana ada hak, di situ ada upaya untuk memulihkannya.
Tetapi hak tidak cukup hanya diyakini.
Hak harus diperjuangkan melalui konstruksi hukum yang tepat, prosedur yang benar, pihak yang tepat, objek yang jelas, serta tuntutan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab di ruang sidang perdata, kebenaran yang tidak dikonstruksikan dengan presisi berisiko berhenti di pintu masuk—bahkan sebelum pokok sengketa sempat benar-benar diuji.
NARASUMBER
Adillia Laeba, S.H., M.H.
Advokat | Konsultan Hukum | Penasihat Hukum | Praktisi Hukum Perdata










