Hak Menagih Ada, Hak Mempermalukan Tidak: Dedy Luqman Hakim Ingatkan Bahaya Menghakimi di Medsos

Hak Menagih Ada, Hak Mempermalukan Tidak: Dedy Luqman Hakim Ingatkan Bahaya Menghakimi di Medsos

KOTA KEDIRI – Fenomena mempermalukan orang yang memiliki utang melalui media sosial kini semakin mengkhawatirkan. Foto wajah, nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon hingga identitas keluarga diunggah secara terbuka disertai berbagai cap negatif seperti “penipu”, “maling”, bahkan “buronan utang”.

Unggahan semacam itu dengan cepat menjadi konsumsi publik. Dalam hitungan menit, ratusan hingga ribuan komentar bermunculan. Penghakiman berlangsung tanpa proses hukum. Reputasi seseorang hancur hanya melalui sebuah unggahan.

Bacaan Lainnya

Di balik kepuasan sesaat karena berhasil memberikan tekanan kepada debitur, ternyata terdapat ancaman pidana yang tidak sedikit.

Praktisi Hukum, Dedy Luqman Hakim, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri serta Ketua LBH Cakram Kediri Raya, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai alat penagihan utang.

Menurutnya, banyak orang terjebak pada anggapan bahwa karena merasa dirugikan, maka apa pun cara yang dilakukan untuk menagih utang dianggap sah. Padahal, hukum memandang persoalan tersebut secara berbeda.

«”Jangan pernah merasa kebal hukum hanya karena Anda berada di posisi yang diutangi. Begitu Anda menyebarkan identitas seseorang dengan tujuan mempermalukan atau menyerang nama baiknya di ruang digital, saat itu juga Anda berpotensi memasuki wilayah tindak pidana,” tegas Dedy kepada Media ini.»

Hak Menagih Ada, Tetapi Tidak Boleh Menghakimi

Secara hukum, hak kreditur untuk menagih utang memang dijamin dalam ketentuan hukum perdata. Namun, menurut Dedy, hak tersebut bukan berarti memberikan kewenangan untuk membuka identitas seseorang kepada publik atau menggalang penghakiman massa melalui media sosial.

Ia menjelaskan bahwa penagihan utang merupakan sengketa keperdataan, sedangkan tindakan mempermalukan seseorang melalui media sosial dapat menjadi perkara pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga memberikan perlindungan terhadap penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Pola Kasusnya Selalu Sama

Berbekal pengalaman mendampingi berbagai perkara hukum di bidang ITE, Dedy mengaku menemukan pola yang hampir selalu berulang.

Awalnya, kreditur mengirimkan somasi. Tidak ada tanggapan.

Tahap berikutnya, emosi mulai mengambil alih. Foto debitur dipublikasikan, identitas pribadi disebarkan, keluarga dan rekan kerja ditandai, bahkan grup WhatsApp dijadikan arena mempermalukan seseorang.

Namun yang terjadi kemudian justru di luar dugaan.

Alih-alih membayar utang, debitur melapor ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran data pribadi.

«”Saya berkali-kali menemukan kondisi seperti ini. Orang yang semula datang sebagai korban, akhirnya duduk sebagai terlapor. Inilah ironi ketika emosi mengalahkan logika hukum,” ungkap Dedy.»

Akibatnya, persoalan utang yang semula menjadi fokus bergeser menjadi perkara pidana. Tidak sedikit kreditur akhirnya harus menghadapi pemeriksaan penyidik, mengeluarkan biaya pendampingan hukum, bahkan menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Media Sosial Bukan Pengadilan

Dedy mengingatkan bahwa media sosial bukan tempat mencari keadilan.

Netizen bukan hakim.

Kolom komentar bukan ruang sidang.

Dan jumlah “like” tidak pernah memiliki kekuatan hukum untuk memaksa seseorang membayar utang.

Menurutnya, langkah yang tepat adalah menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan negara, mulai dari somasi resmi melalui penasihat hukum, gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri, hingga pelaporan pidana apabila sejak awal terdapat dugaan penipuan atau penggelapan.

Selain itu, hukum acara perdata juga memberikan ruang bagi kreditur untuk mengajukan permohonan sita jaminan agar aset debitur tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Jejak Digital Bisa Menjadi Alat Bukti

Di era digital, setiap unggahan, komentar, tangkapan layar, hingga percakapan elektronik dapat menjadi alat bukti di hadapan penyidik maupun pengadilan.

Karena itu, Dedy mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengunggah sesuatu yang menyangkut identitas atau kehormatan orang lain.

«”Jangan sampai Anda kehilangan hak untuk menagih utang hanya karena memilih cara yang melanggar hukum. Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang sah. Gunakan jalur itu. Menang di pengadilan jauh lebih bermartabat daripada viral di media sosial tetapi akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan penyidik maupun hakim,” pungkas Dedy Luqman Hakim.»

Pos terkait