HEBOH VIDEO ZINA! Dedy Luqman Hakim Tegaskan: Dugaan Bukan Alat Bukti, Hukum Tidak Mengadili Berdasarkan Asumsi

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

KEDIRI – Satu potongan video berdurasi singkat kembali mengguncang jagat media sosial. Di dalam video itu dinyatakan bahwa seorang pria dan wanita yang hanya berada berdua di dalam kamar tidak otomatis dapat disebut melakukan tindak pidana zina, karena perbuatan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu sontak memicu perdebatan.

Sebagian netizen menganggap pendapat tersebut sebagai pembelaan terhadap pelaku perzinaan. Sebagian lainnya justru menilai video itu membuka tabir mengenai aturan hukum yang selama ini keliru dipahami masyarakat.

Lantas, siapa yang benar?

Investigasi hukum menunjukkan bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar menemukan dua orang berada di balik pintu kamar yang tertutup.

Opini Publik Bukan Alat Bukti

Di berbagai daerah, tidak sedikit pasangan yang digerebek warga hanya karena ditemukan berada di dalam satu kamar.

Rekaman video kemudian diunggah ke media sosial, identitas disebarluaskan, bahkan keduanya langsung dicap sebagai pezina sebelum proses hukum berjalan.

Fenomena tersebut semakin sering terjadi seiring meningkatnya budaya “trial by social media”, yaitu mengadili seseorang melalui opini publik tanpa proses pembuktian di pengadilan.

Padahal dalam negara hukum, dugaan bukanlah bukti.

Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang menyatakan bahwa keberadaan seorang pria dan wanita di dalam kamar secara otomatis memenuhi seluruh unsur tindak pidana zina.

Hukum Tidak Mengenal Putusan Berdasarkan Dugaan

Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., masyarakat sering mencampuradukkan antara dugaan, norma sosial, dan pembuktian pidana.

“Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan zina hanya karena ditemukan berada di dalam satu kamar dengan lawan jenis.
Dugaan bukan alat bukti. Hukum bekerja berdasarkan pembuktian yang sah, bukan berdasarkan persepsi masyarakat ataupun tekanan media sosial,” tegas Dedy.

Ia menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Artinya, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 184 KUHAP Menjadi Benteng Pembuktian
Dalam setiap perkara pidana, pembuktian wajib mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
Pasal 184 KUHAP secara tegas mengatur alat bukti yang sah, yaitu:

1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.

Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat menjatuhkan kesimpulan hanya berdasarkan keberadaan seseorang di dalam sebuah kamar.

Apalagi apabila tidak terdapat alat bukti lain yang dapat membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Delik Aduan Sering Tidak Dipahami Masyarakat

Fakta lain yang juga jarang dipahami masyarakat adalah bahwa ketentuan mengenai tindak pidana zina memiliki karakteristik tertentu terkait pengaduan dari pihak yang berhak, sehingga tidak semua orang dapat begitu saja meminta proses pidana dilakukan.
Inilah yang sering menimbulkan salah persepsi.

Banyak masyarakat beranggapan polisi dapat langsung menangkap seseorang hanya karena hasil penggerebekan.
Padahal penyidik tetap terikat pada syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan ketentuan pidana yang berlaku.

Bahaya Menghakimi Sebelum Ada Putusan

Yang justru patut menjadi perhatian adalah maraknya penyebaran video penggerebekan di media sosial.

Dalam banyak kasus, wajah para terduga pelaku disebarluaskan, nama keluarga dipublikasikan, bahkan anak-anak mereka ikut menjadi korban stigma sosial.

Ironisnya, tidak sedikit perkara yang akhirnya tidak pernah terbukti di pengadilan, tetapi kerusakan nama baik para pihak sudah terlanjur terjadi.

Menurut Dedy Luqman Hakim, kondisi tersebut dapat melahirkan persoalan hukum baru.

“Jangan sampai masyarakat merasa menjadi hakim. Menuduh seseorang berzina tanpa dasar pembuktian yang sah dapat memunculkan konsekuensi hukum lain apabila tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti.”

Media Sosial Tidak Boleh Menggantikan Pengadilan
Perkembangan teknologi memang mempermudah masyarakat mendokumentasikan suatu peristiwa.

Namun, media sosial bukan ruang sidang, dan viral bukanlah putusan hakim.
Dalam negara hukum, proses pembuktian tetap menjadi jantung keadilan. Tidak ada seorang pun yang boleh dipidana hanya karena asumsi, tekanan massa, atau konten yang beredar di internet.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak dibangun di atas prasangka, melainkan di atas alat bukti yang sah, prosedur yang benar, dan putusan pengadilan yang objektif. Di tengah derasnya arus informasi digital, literasi hukum menjadi benteng agar masyarakat tidak terjebak pada penghakiman yang justru berpotensi melanggar hukum itu sendiri.

(Luck)

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.