BANGKALAN – Pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, yang menyinggung rencana somasi hingga kemungkinan pelaporan terhadap media menuai sorotan publik setelah potongan video pernyataannya viral di media sosial, khususnya melalui akun TikTok Bercerita Fakta. Minggu (24/5/26)
Video yang beredar luas tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pegiat media. Pasalnya, di tengah munculnya dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran organisasi, publik justru menyoroti respons pimpinan organisasi profesi guru tersebut yang dianggap lebih menekankan langkah hukum dibanding membuka data atau memberikan klarifikasi secara rinci kepada publik.
Dalam rekaman video yang beredar, Ketua PGRI Bangkalan menyinggung adanya pemberitaan dari media yang menuduh PGRI Kabupaten Bangkalan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan organisasi.
Ia menyatakan telah mendapatkan berbagai masukan dari rekan-rekan media maupun pihak lain agar tidak menanggapi pemberitaan tersebut secara terbuka.
“Kalau menanggapi itu rugi,” demikian salah satu pernyataan yang terekam dalam video yang beredar.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait langkah yang akan diambil terhadap pemberitaan tersebut. Bahkan, ia menyebut adanya saran untuk melayangkan somasi kepada media yang memberitakan dugaan ketidaktransparanan tersebut.
Meski demikian, dalam pernyataannya ia mengaku memilih untuk tidak menanggapi secara langsung. Namun, ia memberi sinyal bahwa langkah hukum tetap dapat ditempuh apabila pemberitaan serupa kembali muncul.
“Kalau masih ada pemberitaan lagi insyaallah akan saya somasi. Bahkan mungkin bisa saya laporkan,” ujar Ketua PGRI Bangkalan dalam video yang kini ramai diperbincangkan warganet.
Pernyataan tersebut kemudian memantik beragam reaksi. Sebagian pihak menilai setiap individu maupun lembaga memiliki hak hukum untuk menempuh jalur yang dianggap perlu apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa polemik yang berawal dari dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran organisasi tidak dijawab melalui pembukaan data, laporan pertanggungjawaban, atau penjelasan yang komprehensif kepada anggota maupun masyarakat.
Dalam video yang sama, Ketua PGRI Bangkalan juga menjelaskan bahwa beberapa informasi yang beredar dinilainya tidak sesuai fakta. Salah satu yang disinggung adalah soal dugaan iuran terhadap guru honorer.
Menurutnya, guru honorer atau tenaga pendidik paruh waktu tidak diwajibkan membayar iuran organisasi sebagaimana yang diberitakan. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus tertentu, biaya administrasi kartu anggota dapat dibantu atau ditanggung oleh kepala sekolah.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang terkait mekanisme pengelolaan keuangan organisasi secara keseluruhan, termasuk penggunaan dana iuran anggota dan bentuk pertanggungjawaban kepada anggota PGRI di tingkat cabang maupun kabupaten.
Polemik semakin menghangat setelah dalam pernyataannya Ketua PGRI Bangkalan juga menyinggung keberadaan media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya kerap menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi kepala sekolah dan guru di Bangkalan.
Pernyataan tersebut memicu tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian menilai kritik, kontrol sosial, serta fungsi pengawasan yang dilakukan media dan masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi ribuan guru, PGRI memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, transparansi pengelolaan keuangan serta keterbukaan informasi kepada anggota dinilai menjadi aspek penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun persepsi negatif.
Dalam praktik jurnalistik, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sebelum menempuh langkah hukum lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dipublikasikan secara terbuka oleh PGRI Kabupaten Bangkalan mengenai rincian data keuangan yang menjadi pokok persoalan dalam pemberitaan yang beredar. Publik pun masih menunggu klarifikasi yang lebih lengkap terkait substansi dugaan ketidaktransparanan tersebut.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, sejumlah pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan berbasis data, sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara organisasi profesi, media, maupun masyarakat yang membutuhkan kepastian informasi.
Sumber: Akun tiktok @Berceritafakta
Pewarta: Tim/Red/**
📚 Artikel Terkait:










4 Komentar
Komentar ditutup.