LSM LIRA Akan Layangkan Surat Klarifikasi: Audit Total Material Tol Yogyakarta–Bawen Diminta, Asal Material di Kawasan Aktivitas Industri Perlu Diverifikasi

LSM LIRA Akan Layangkan Surat Klarifikasi: Audit Total Material Tol Yogyakarta–Bawen Diminta, Asal Material di Kawasan Aktivitas Industri Perlu Diverifikasi

Yogyakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menyatakan akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada PT Jasamarga Jogja Bawen selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT PP (Persero) Tbk. sebagai kontraktor utama, konsultan pengawas, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi awal terkait pekerjaan timbunan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Yogyakarta–Bawen.

Surat klarifikasi itu bertujuan meminta penjelasan resmi mengenai kesesuaian spesifikasi teknis material yang digunakan, legalitas sumber material, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., menjelaskan bahwa investigasi awal yang dilakukan timnya di Seksi 2 proyek menemukan sejumlah kondisi yang menurut pihaknya perlu diverifikasi lebih lanjut melalui audit teknis dan audit investigatif oleh instansi yang berwenang.

Menurutnya, Tim Investigasi LSM LIRA telah melakukan observasi lapangan dengan mendokumentasikan kondisi pekerjaan melalui foto dan video, mencatat titik koordinat menggunakan GPS, serta melakukan penelusuran awal terhadap rantai pasok (traceability) material timbunan.

“Dari hasil observasi lapangan, tim menemukan pada beberapa titik pekerjaan material berupa batu berukuran besar, termasuk batu boulder. Temuan tersebut menurut kami perlu diverifikasi melalui audit teknis dan pengujian laboratorium guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, gambar kerja, dan standar mutu yang berlaku,” ujar Samsudin.

Selain aspek kualitas material, LSM LIRA juga menyoroti dugaan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama investigasi lapangan, tim menemukan lokasi yang diduga menjadi sumber material timbunan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap legalitasnya.

LSM LIRA meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen asal-usul material, izin sumber material, dokumen pengangkutan, hingga kesesuaian material yang digunakan di lapangan dengan dokumen administrasi yang dimiliki penyedia jasa.

Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga meminta dilakukan verifikasi terhadap dugaan adanya aktivitas pembangunan pabrik di kawasan yang diduga berada di area pertambangan. Menurut LSM LIRA, kondisi tersebut perlu dikaji dari aspek kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), persetujuan lingkungan, serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Proyek Strategis Nasional harus dibangun menggunakan material yang memenuhi spesifikasi teknis dan berasal dari sumber yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan asal-usul material. Seluruh dokumen harus dibuka secara transparan agar dapat diuji secara objektif,” tegas Samsudin.

Dalam kajian hukumnya, LSM LIRA menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Apabila hasil audit nantinya menunjukkan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak maupun standar mutu pekerjaan, maka menurut LSM LIRA kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara apabila hasil pemeriksaan membuktikan sumber material tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, maka LSM LIRA meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui surat yang akan dikirimkan, LSM LIRA memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung, meliputi spesifikasi teknis pekerjaan, hasil uji laboratorium, dokumen Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), dokumen asal-usul material, hingga legalitas sumber material.

LSM LIRA menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh penjelasan secara objektif sebelum menyampaikan persoalan kepada instansi yang berwenang.

Apabila klarifikasi tidak diberikan, atau hasil audit resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, LSM LIRA menyatakan akan menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan dengan menyampaikan laporan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, BPJT, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan masing-masing.

“Tujuan kami bukan membangun opini ataupun menghakimi pihak mana pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan, audit yang independen, dan penegakan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Apabila seluruh pekerjaan telah memenuhi ketentuan, hal itu akan terkonfirmasi melalui proses audit. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tutup Samsudin.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Jasamarga Jogja Bawen, PT PP (Persero) Tbk., Konsultan Pengawas, maupun BBPJN belum memberikan tanggapan resmi atas rencana klarifikasi yang disampaikan LSM LIRA. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Red/**)

Pos terkait