Dugaan Perubahan Identitas Perusahaan Jadi Perhatian Mantan Karyawan

Dugaan Perubahan Identitas Perusahaan Jadi Perhatian Mantan Karyawan

Jakarta, 19 Mei 2026 — Aktivitas sebuah klinik di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, belakangan menjadi sorotan setelah sejumlah mantan pekerja mengaitkan operasional tempat tersebut dengan perpindahan usaha dari Klinik Utama Sentosa yang sebelumnya berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di tengah proses relokasi itu, para pekerja mengaku kehilangan kepastian kerja, sementara hak pesangon yang mereka tuntut hingga kini disebut belum dibayarkan.

Di lantai dasar bangunan yang dulu menjadi tempat operasional Klinik Utama Sentosa, suasana kini sudah jauh berbeda. Sebagian ruangan tampak kosong. Beberapa bekas pekerja menceritakan bagaimana proses pemindahan dilakukan dalam waktu bertahap. Lemari arsip, perlengkapan medis, kursi administrasi hingga perangkat komputer disebut diangkut menuju lokasi baru di Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi perhatian, menurut pengakuan para mantan pekerja, proses pemindahan tersebut turut melibatkan pekerja yang sebenarnya sudah dinyatakan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Mereka mengaku tetap diminta membantu membereskan seluruh barang perusahaan sebelum operasional dipindahkan.

“Kami masih bantu angkut barang sampai malam. Semua perlengkapan kantor dipindahkan,” ujar salah satu mantan pekerja saat ditemui bersama pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Sejumlah pekerja kemudian mulai merasa ada perubahan besar setelah operasional perusahaan berpindah ke kawasan Pangeran Jayakarta. Mereka menilai kegiatan usaha tetap berjalan, hanya berbeda nama dan lokasi. Menurut keterangan para pekerja, sebagian pimpinan hingga tenaga kerja yang sebelumnya berada di Klinik Utama Sentosa ikut berpindah ke tempat baru yang disebut beroperasi menggunakan nama Klinik Apollo.

Perubahan itu memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja lama. Sebab di tengah perpindahan tersebut, beberapa karyawan justru tidak lagi memperoleh kejelasan mengenai status kerja mereka.

Empat nama kemudian muncul sebagai pihak yang merasa dirugikan, yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis. Mereka mengaku sempat diminta menunggu panggilan kerja lanjutan setelah proses perpindahan selesai dilakukan.

Menurut pengakuan mereka, pihak manajemen saat itu tidak langsung menyatakan hubungan kerja berakhir. Mereka hanya diminta bersabar sambil menunggu informasi penempatan kerja berikutnya. Namun hingga waktu terus berjalan, panggilan yang dijanjikan tidak pernah datang.

“Awalnya kami pikir masih akan dipanggil kerja lagi karena memang disuruh tunggu,” kata salah seorang mantan pekerja.

Situasi itulah yang kemudian memicu kekecewaan. Para pekerja mengaku tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga belum menerima hak pesangon sebagaimana yang mereka harapkan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

Permasalahan tersebut akhirnya dibawa ke jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Dalam proses itu, disebut telah dilakukan pembahasan antara pihak pekerja dan perusahaan. Dari hasil mediasi tersebut, menurut pihak pekerja, sempat diterbitkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para mantan karyawan.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, para pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lainnya. Kondisi itu membuat persoalan terus berlanjut dan memunculkan langkah hukum berikutnya.

Pendampingan kemudian dilakukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur. Organisasi tersebut menerima surat kuasa dari para mantan pekerja untuk mengawal proses pengaduan yang ditujukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, tidak hanya persoalan pesangon yang dipermasalahkan. Pihak pelapor juga menyampaikan dugaan adanya pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

Menurut kuasa pendamping, dugaan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja. Mereka mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan pemeriksaan kepada pihak terkait.

Akan tetapi, proses penanganan laporan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Para pelapor mengaku belum pernah diperiksa secara resmi, namun mereka menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dibahas melalui gelar perkara internal.

“Kami belum dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tiba-tiba ada informasi kalau perkara sudah digelar,” ujar salah satu perwakilan GMBI Jakarta Timur.

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu langsung memicu reaksi dari pihak pendamping pekerja. Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan, sementara menurut mereka proses pemeriksaan belum dilakukan secara menyeluruh.

LSM GMBI Jakarta Timur kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dasar pertimbangan sehingga laporan tersebut dianggap tidak bisa diproses lebih lanjut.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun beroperasi. Menurut pihak pendamping, perusahaan disebut telah tutup, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian usaha tersebut.

“Karyawan seharusnya diberi informasi resmi kalau perusahaan benar-benar berhenti beroperasi,” kata salah satu kuasa pendamping.

Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan kewajiban administrasi perusahaan. LSM GMBI Jakarta Timur meminta pemerintah memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban terkait pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan syarat administrasi lain selama menjalankan usaha.

Mereka menilai pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang terabaikan.

Tidak hanya itu, pihak pelapor juga menyinggung adanya slip gaji yang disebut memuat tulisan berbahasa China. Menurut mereka, hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait aspek legalitas usaha dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen yang dimaksud para pelapor.

Sorotan paling besar dalam kasus ini tertuju pada dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo. Para mantan pekerja menduga perpindahan nama dan lokasi operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon serta hak-hak pekerja lainnya.

Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun bagi para pekerja, perubahan nama perusahaan dianggap tidak menghapus hubungan kerja maupun tanggung jawab terhadap karyawan lama.

Di sisi lain, beberapa mantan pekerja mengaku kini mengalami kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. Sebagian harus mencari pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Ada yang sudah kerja lama di sana. Setelah pindah malah tidak ada kejelasan,” ujar seorang mantan pekerja lainnya.

Mereka mengaku kecewa karena merasa masih dilibatkan saat proses pemindahan barang berlangsung, tetapi setelah seluruh operasional berjalan di tempat baru, keberadaan mereka seolah tidak lagi dibutuhkan.

LSM GMBI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap laporan para pekerja yang merasa dirugikan.

Menurut pihak pendamping, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Mereka menilai pemerintah harus hadir memastikan seluruh proses berjalan transparan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada hak pekerja yang belum dipenuhi, perusahaan juga harus bertanggung jawab,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu ditelusuri secara hati-hati. Dalam praktik ketenagakerjaan, relokasi usaha atau perubahan identitas perusahaan tidak otomatis menghapus kewajiban terhadap pekerja apabila aktivitas usaha masih memiliki keterkaitan.

Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses restrukturisasi perusahaan tetap memperhatikan hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut. Mereka mengaku hanya ingin memperoleh kepastian atas hak yang menurut mereka belum diselesaikan.

“Kami hanya ingin masalah ini jelas. Hak pekerja jangan diabaikan,” ujar salah seorang mantan pekerja dengan nada pelan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan persoalan perlindungan tenaga kerja yang masih kerap muncul di tengah perubahan operasional perusahaan di Jakarta. Publik pun menunggu bagaimana langkah lanjutan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dalam menanggapi tuntutan para mantan pekerja tersebut.

📚 Artikel Terkait:
  • <a href="https://barometerindonesianews.com/bhabinkamtibmas-sosialisasi-larangan-strum-tikus/”>Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Strum Tikus
  • <a href="https://barometerindonesianews.com/dari-<a href="https://barometerindonesianews.com/dari-rumah-sederhana-menjadi-lebih-layak-wujud-kepedulian-satgas-tmmd-ke-128-kodim-0908-bontang-kepada-masyarakat/”>rumah-sederhana-menjadi-lebih-layak-wujud-kepedulian-satgas-tmmd-ke-128-kodim-0908-<a href="https://barometerindonesianews.com/tim-wasev-sterdam-vi-mulawarman-tinjau-langsung-progres-tmmd-ke-128-kodim-0908-<a href="https://barometerindonesianews.com/pembangunan-sumur-bor-dan-rehab-rtlh-tmmd-ke-128-kodim-0908-bontang-rampung-warga-rasakan-manfaat-nyata/”>bontang/”>bontang-kepada-masyarakat/”>Dari Rumah Sederhana Menjadi Lebih Layak, Wujud Kepedulian Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0908/Bontang Kepada Masyarakat
  • Jelang Penutupan TMMD Ke 128, Satgas Kodim 0908/Bontang Kebut Pengerjaan Sasaran Fisik Utama

Pos terkait