PROBOLINGGO — Polemik seputar legalitas operasional PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo, kembali mencuat ke permukaan. Perdebatan ini menjadi sorotan setelah pernyataan kontroversial dari Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, yang dianggap oleh sejumlah pihak, termasuk Salamul Huda, seorang aktivis dan Direktur PT Karomah Dharma Bahana (KDB), tidak mewakili kepentingan bersama anggota PBM, melainkan lebih kepada kepentingan pribadi.
Huda dengan tegas menanggapi pernyataan Ketua APBMI tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Ketua DPC APBMI malah kontraproduktif dan merugikan kelancaran bisnis di pelabuhan. Ia juga menekankan bahwa KSOP harus mendorong pembinaan terhadap ketua APBMI untuk mendukung kelancaran usaha BUP seperti PT DABN, bukan memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.
“Sikap Ketua APBMI yang mempertanyakan legalitas PT DABN sangat tidak mencerminkan profesionalisme dan semangat penegakan hukum yang seharusnya ada di dunia usaha pelabuhan. Pernyataan ini justru berpotensi memicu ketegangan yang tidak perlu,” ujar Huda, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.
Selain itu, Huda juga menyoroti lamanya kepemimpinan Ketua APBMI Kota Probolinggo, yang dinilai tidak ada upaya regenerasi. Menurutnya, sudah saatnya ada penyegaran di organisasi tersebut untuk menciptakan dinamika yang lebih sehat dan objektif dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, isu legalitas izin usaha PT DABN sempat mencuat, namun perusahaan ini dengan cepat memberikan klarifikasi melalui Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan. Dalam pernyataan resminya, Candra menegaskan bahwa PT DABN beroperasi di bawah dasar hukum yang sah, yaitu hak konsesi yang diperoleh sejak Desember 2017 dari KSOP Kelas IV Probolinggo. referensi lengkap
“Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, kami memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat sesuai peraturan yang berlaku, tanpa perlu mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” kata Candra dalam klarifikasinya.
Candra juga membantah tuduhan yang mengatakan PT DABN ingin memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan Probolinggo. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya mengandung kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa PT DABN tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya dan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk PM 59 Tahun 2021.
Perseteruan ini membuka tabir ketegangan yang selama ini terjadi dalam dunia usaha jasa bongkar muat di Pelabuhan Kota Probolinggo. Banyak pihak kini berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat menjadi penengah yang adil dan bijaksana, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
(Tim/Red/**) sumber terpercaya








