Dugaan Permainan Oknum BNN Jakarta dalam Kasus Narkotika Satpam Rusun, Holil Desak Penegakan Hukum Tegas

Jakarta – Holil, Komandan Intelijen Investigasi DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mengungkapkan adanya dugaan permainan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh Ahmad Sujai, seorang oknum satpam di lingkungan Rusun.

Dalam keterangannya, Holil menyebut bahwa laporan terkait kasus tersebut sudah disampaikan kepada pihak BNN. Namun hingga kini, belum ada proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ada indikasi kuat bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius. Ini menimbulkan dugaan adanya permainan dari oknum BNN Jakarta,” ujar Holil.

Lebih lanjut, Holil mendesak Kapolres Jakarta Utara dan BNN Jakarta Utara untuk segera menangkap Ahmad Sujai yang diketahui berdomisili di Rorotan V, Gang 2 No. 8A, Jakarta Utara. Holil meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Holil, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 Ayat (2) undang-undang tersebut, pengedar narkotika dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 127 mengatur bahwa pemakai narkoba bisa dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun. Namun, undang-undang juga membuka peluang rehabilitasi bagi pecandu yang bersedia menjalani pengobatan.

“Kami mendesak agar proses hukum ditegakkan secara profesional dan transparan. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan terhadap Ahmad Sujai, kami akan menduga bahwa aparat terkait ikut terlibat atau menutupi kasus ini,” tegas Holil.

Ia juga menyatakan bahwa Komando Garuda Sakti bersama tim mitra lembaga siap mengawal kasus ini hingga ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.

“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kami akan membawa kasus ini ke jenjang lebih tinggi sebagai bentuk komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Holil.

 

Salam NKRI.

Pos terkait