Bekasi, 9 April 2025 — Holil, selaku Intelijen Investigasi dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), secara tegas mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Holil menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kelurahan Kota Baru dan Kecamatan Bekasi Barat yang dinilai sangat buruk dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh usaha penitipan hewan Pet Shop Mocca yang berlokasi di Jalan Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat 17133.
Dalam pernyataannya, Holil menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal-pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), serta pasal 18. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Selain itu, pelanggaran terhadap pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan f juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Holil menduga adanya upaya perlindungan dari pihak Kelurahan Kota Baru dan Kecamatan Bekasi Barat terhadap pelaku usaha tersebut. Ia menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka dirinya bersama jajaran mitra dan anggota KGSAI akan membawa permasalahan ini ke tingkat Gubernur, bahkan ke staf kepresidenan, guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Bila perlu, kami akan bawa perkara ini ke tangan Presiden agar pelanggaran terhadap konsumen ini tidak terus terjadi dan dapat diberantas secara tuntas,” tegas Holil.
Holil juga menambahkan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak.









