Menyajikan Berita Berdasarkan Fakta

Dugaan Korupsi Sistematis di Dinas PUPR, Perkim, dan Tanaman Pangan Hortikultura Pesawaran, 2024: Ancaman Hukuman Mati?

 

LAMPUNG PASAWARAN, BIN.COM –  Lembaga Informasi Negara melakukan investigasi terhadap dugaan penyelewengan anggaran belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2024. Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan belanja modal yang jauh dari jumlah yang direncanakan.

 

Saat tim dari Lembaga Informasi Negara mendatangi kantor-kantor dinas terkait, kepala dinas tidak tampak di tempat, hanya ditemui oleh kepala bidang, menimbulkan kecurigaan bahwa kepala dinas mencoba menghindari klarifikasi. Berdasarkan data yang dihimpun, belanja modal yang dilaporkan untuk proyek jalan, irigasi, dan jaringan pada dinas-dinas tersebut tercatat sebesar Rp30.615.520.000, jauh di bawah anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp164.135.543.809 dengan realisasi sebesar Rp95.432.433.322 (58,14%) per 31 Desember 2022.

 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut atas 15 paket pekerjaan, diketahui bahwa sebanyak 11 paket pekerjaan telah selesai dengan nilai Rp29.189.118.700, sedangkan 4 paket pekerjaan belum lunas. Dugaan bahwa terdapat manipulasi dan “permainan” anggaran dalam proyek ini semakin kuat, mengingat pesatnya defisit anggaran yang dialami Kabupaten Pesawaran, yang mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Lembaga Informasi Negara menyatakan bahwa modus operandi korupsi ini tampak dilakukan secara sistematis dan merata di berbagai dinas lain, dengan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. “Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan, dan BPK harus lebih tegas dalam mengaudit kerugian negara. Jangan sampai kasus ini tertutup dan negara terus dirugikan,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

 

Pasal yang Dilanggar dan Potensi Hukuman Mati

 

Dugaan korupsi sistematis di Kabupaten Pesawaran ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama jika terbukti bahwa tindakan korupsi tersebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan dilakukan secara sistematis oleh pejabat negara. Berikut adalah pasal-pasal yang relevan, beserta potensi hukuman berat atau bahkan hukuman mati:

 

1. Pasal 2 Ayat (1) – Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jika kejahatan ini dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau dilakukan secara sistematis dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, pelaku bisa diancam dengan hukuman mati.

 

Hukuman maksimum: penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Dalam konteks ini, jika terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan secara sistematis dan menyebabkan defisit besar di Kabupaten Pesawaran, hukuman mati dapat diajukan.

 

 

2. Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pelaku yang terbukti bersalah dalam hal ini dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Jika dikombinasikan dengan kejahatan yang disebut dalam Pasal 2, hukuman ini dapat diperberat.

 

 

3. Pasal 12 – Menerima gratifikasi terkait jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas, yang dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

 

 

Keadaan Tertentu yang Memperberat Hukuman

 

Korupsi yang dilakukan dengan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, apalagi jika dilakukan dalam situasi defisit anggaran atau krisis ekonomi, dapat memperberat hukuman pelaku, sesuai dengan peraturan mengenai “keadaan tertentu” dalam pasal-pasal tersebut. Jika terbukti bahwa tindakan korupsi di Kabupaten Pesawaran ini menyebabkan kerugian yang signifikan dan dilakukan secara sistematis, maka ancaman hukuman mati dapat diterapkan.

 

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

 

Lembaga Informasi Negara menyatakan akan melaporkan hasil investigasi ini ke tingkat pusat, untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dalam rangka mempercepat penindakan terhadap para pelaku. Selain itu, mereka mendesak KPK untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi ini. Keterlibatan pihak-pihak terkait di tingkat nasional juga diharapkan mampu membuka tabir korupsi sistematis yang diduga terjadi di Kabupaten Pesawaran.

 

Pesan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

 

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara nyata tanpa terhalang oleh tindakan-tindakan yang merugikan negara.

 

Muhlis, BIN.COM