Jakarta | PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan yang berkaitan dengan keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen. Persidangan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan gugatan terhadap keputusan administrasi tersebut. Informasi mengenai sidang ini berfokus pada dokumen pendidikan yang ditunjukkan dalam ruang persidangan, bukan pada putusan atas perkara. Hingga peristiwa yang diberitakan, sidang gugatan masih berlangsung dan belum ada keterangan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan keputusan.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran, memperlihatkan hasil pindaian sejumlah dokumen pendidikan kepada majelis hakim dan awak media. Dokumen-dokumen tersebut ditampilkan dalam sidang sebagai bahan yang berkaitan dengan pokok gugatan, yakni penyetaraan pendidikan. Kehadiran hasil pindai memungkinkan dokumen diperlihatkan tanpa harus menampilkan bentuk fisik aslinya. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci satu per satu jenis dokumen, isi setiap berkas, maupun penilaian majelis terhadap materi yang disampaikan. Karena itu, penunjukan dokumen tersebut perlu dipahami sebatas bagian dari kegiatan persidangan, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan dalam gugatan telah terjawab.
Sidang di PTUN Jakarta memberi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bahan dan keterangan yang relevan dengan perkara. Dalam konteks ini, penayangan dokumen oleh kuasa hukum merupakan salah satu hal yang berlangsung di hadapan majelis serta disaksikan awak media. Perkara yang diajukan menyangkut keputusan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan kementerian, sehingga proses pemeriksaan berhubungan dengan keputusan tersebut dan dokumen yang disorot dalam gugatan. Meski sejumlah hasil pindai telah diperlihatkan, jalannya persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir perkara. Penentuan atas gugatan tetap bergantung pada proses hukum di pengadilan. Sampai ada putusan resmi, berita mengenai dokumen yang ditampilkan tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan PTUN Jakarta mengenai sah atau tidaknya keputusan penyetaraan pendidikan itu.
Dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta, kuasa hukum Rullyandi memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran. Dokumen yang ditampilkan meliputi ijazah sekolah dasar (SD), ijazah sekolah menengah pertama (SMP), Certificate of Attendance dari UTS Insearch, diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta ijazah sarjana dari University of Bradford. Rangkaian tersebut disebut sebagai dokumen pendidikan yang diajukan untuk menerangkan riwayat pendidikan yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Dokumen-dokumen itu diperlihatkan kepada persidangan dalam bentuk pindaian. Dengan demikian, yang ditampilkan saat itu adalah salinan digital, bukan dokumen asli secara fisik. Rullyandi menyebut bahwa riwayat pendidikan tersebut telah dimasukkan dalam jawaban tertulis pihaknya. Jawaban itu, menurut keterangannya, memiliki ketebalan 69 halaman. Penyebutan jumlah halaman tersebut memberi konteks mengenai berkas tertulis yang telah diserahkan, sementara dokumen yang diperlihatkan menjadi bagian dari penjelasan kuasa hukum mengenai materi pendidikan yang tercantum di dalamnya.
Rullyandi juga menunjuk halaman 50 dalam jawaban tertulis tersebut sebagai bagian yang memuat ijazah SD. Keterangan itu merujuk pada letak dokumen tertentu di dalam berkas, tanpa menambahkan uraian mengenai isi ijazah maupun keterangan lain yang tidak disampaikan dalam persidangan. Selain ijazah SD, daftar dokumen yang disebut mencakup ijazah SMP, Certificate of Attendance UTS Insearch, diploma MDIS, dan ijazah S1 University of Bradford. Seluruhnya diperkenalkan sebagai bagian dari rangkaian dokumen pendidikan yang diperlihatkan melalui pindaian. Penyampaian kuasa hukum tersebut menghubungkan dokumen yang ditampilkan dengan jawaban tertulis setebal 69 halaman, serta secara khusus mengarahkan perhatian pada halaman 50 untuk ijazah SD. Uraian ini terbatas pada jenis dokumen, bentuk penyajiannya, dan keterangan mengenai posisinya dalam berkas yang disampaikan Rullyandi.
Rullyandi menyatakan bahwa jawaban atas gugatan beserta bukti-bukti dalam bentuk pindaian telah diserahkan kepada majelis hakim. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, juga sudah diunggah melalui sistem e-Court sebagai bagian dari proses persidangan. Dengan demikian, materi jawaban dan bukti yang diajukan telah disampaikan melalui mekanisme elektronik yang digunakan dalam perkara tersebut.
Selain pengiriman secara daring, Rullyandi menjelaskan bahwa dokumen dalam bentuk fisik turut disampaikan kepada para pihak. Salinan fisik itu diberikan kepada penggugat dan tergugat, sehingga masing-masing pihak dapat menerima bahan yang diajukan dalam persidangan. Keterangan tersebut merujuk pada jawaban dan bukti yang telah diserahkan, bukan pada penyerahan dokumen ijazah asli.
Mengenai dokumen asli, Rullyandi mengatakan bahwa ijazah asli akan dilampirkan dan diperlihatkan pada tahap berikutnya. Namun, ia tidak memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan. Karena itu, pernyataannya menjelaskan rencana untuk menghadirkan dokumen asli dalam proses lanjutan, tanpa menyebut tanggal atau agenda persidangan tertentu sebagai waktunya.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen asli perlu dilampirkan menurut hukum acara. Pernyataan itu menempatkan lampiran dokumen asli sebagai bagian yang diperlukan dalam pemenuhan ketentuan prosedural, di samping bukti pindaian yang telah dikirimkan. Pengunggahan melalui e-Court dan pemberian salinan fisik kepada penggugat serta tergugat merupakan langkah yang telah dilakukan, sedangkan pelampiran dan pemeriksaan ijazah asli masih disebut akan berlangsung pada tahap berikutnya. Keterangan Rullyandi tersebut membedakan dengan jelas berkas jawaban dan bukti yang sudah diserahkan dengan dokumen asli yang direncanakan untuk ditunjukkan kemudian. Sampai keterangan itu disampaikan, belum ada kepastian mengenai waktu penyerahan atau penunjukan ijazah asli kepada majelis hakim. Oleh sebab itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangannya terbatas pada penyampaian jawaban beserta bukti pindaian, pengunggahan berkas lewat sistem elektronik, serta distribusi dokumen fisik kepada kedua pihak dalam perkara. Sementara itu, dokumen asli masih menunggu tahap lanjutan sesuai proses yang berlaku dan ketentuan hukum acara yang disebutkannya.Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah. Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah keberatan terhadap penerbitan keputusan. Penggugat mendalilkan adanya cacat substansi karena keputusan itu, menurutnya, tidak bertumpu pada dokumen primer yang semestinya menjadi dasar pemeriksaan dan penetapan. Dalil tersebut merupakan alasan yang diajukan penggugat untuk mendukung tuntutannya, bukan temuan atau penilaian pengadilan.
Selain substansi, penggugat mempersoalkan prosedur penerbitan keputusan. Petitum menyebut dugaan masalah kewenangan pejabat yang menerbitkannya serta persoalan mengenai format elektronik dokumen. Penggugat juga berpendapat keputusan itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan. Dengan demikian, permohonan penggugat mencakup baik keabsahan materi keputusan maupun tata cara dan prinsip administrasi yang dinilai seharusnya dipatuhi oleh tergugat.
Apabila gugatan dikabulkan, penggugat meminta tergugat mencabut keputusan tersebut dan menghapusnya dari buku register negara paling lama 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Penggugat turut memohon agar tergugat memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026, dengan batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Petitum itu juga meminta tergugat membayar biaya perkara. Seluruh hal tersebut masih berupa permohonan yang diajukan penggugat dalam proses persidangan. Penyebutan tuntutan tidak berarti majelis telah menerima dalil-dalil tersebut atau menjatuhkan putusan sesuai permintaan. Status dan akibat hukum dari setiap permohonan baru dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang nantinya dibacakan dalam perkara ini.
Baca juga: Aksi Buruh Jakarta: Peringatan dan Rute Rawan Macet | Pengaruh Aksi Massa di Jakarta pada 24 September 2026 | Penghematan Energi di Jakarta: Dampak Pemadaman Lampu selama 60 Menit









