Dakwaan Kasus Izin Tinggal WNA Ungkap Kode “Rama” dan Dugaan Setoran

Dakwaan Kasus Izin Tinggal WNA Ungkap Kode “Rama” dan Dugaan Setoran

Jakarta | Sidang perdana perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing mengungkap adanya kode “Rama” dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut uraian jaksa, kode tersebut digunakan untuk merujuk pada seorang menteri yang diduga menerima setoran sebesar Rp40 juta setiap minggu. Informasi itu disampaikan saat surat dakwaan dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Namun, penyebutan kode dan dugaan aliran dana tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang harus diuji melalui persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan layanan dan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Kode “Rama” disebut sebagai istilah yang dipakai dalam komunikasi atau pencatatan terkait aliran uang. Jaksa juga menguraikan dugaan setoran rutin dengan nilai yang disebut mencapai Rp40 juta per minggu. Rincian itu menjadi salah satu pokok yang menarik perhatian dalam pembacaan dakwaan perdana, karena mengisyaratkan adanya dugaan penerima di luar pihak-pihak yang secara langsung disebut sebagai terdakwa. Meski demikian, dakwaan yang dibacakan di persidangan tidak menguraikan lebih lanjut siapa sosok menteri yang dimaksud dengan kode tersebut, ataupun memberikan keterangan yang cukup untuk memastikan identitasnya.

Bacaan Lainnya

Karena identitas penerima yang dikaitkan dengan sebutan “Rama” tidak dijelaskan, informasi dalam dakwaan perlu dipahami secara terbatas pada apa yang disampaikan jaksa di ruang sidang. Penyebutan jabatan menteri dan nominal setoran merupakan dugaan penuntut umum yang masih memerlukan pembuktian, termasuk melalui keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang diajukan dalam proses persidangan. Pihak yang disebut atau dikaitkan dalam dakwaan juga memiliki hak untuk menanggapi tuduhan sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, pembacaan dakwaan tersebut membuka gambaran awal mengenai dugaan aliran uang dalam perkara izin tinggal warga negara asing, tetapi belum menjawab secara terbuka identitas “Rama” maupun memastikan kebenaran seluruh rangkaian dugaan yang disampaikan jaksa. Proses pemeriksaan berikutnya akan menjadi ruang bagi pengujian bukti dan keterangan para pihak terkait.

Dalam persidangan, jaksa KPK Asril menguraikan rangkaian yang, menurut dakwaan, bermula setelah Silmy dilantik sebagai wakil menteri pada sekitar Oktober–November 2024. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemaparan jaksa mengenai dugaan pengumpulan uang dari layanan izin tinggal warga negara asing. Asril menjelaskan bahwa setelah pelantikan itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, disebut memanggil dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi.

Menurut uraian jaksa, dalam pertemuan tersebut Jaya kemudian menyampaikan arahan agar keduanya mengumpulkan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya. Uang yang dimaksud, sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, berasal dari aktivitas pengurusan layanan keimigrasian yang menggunakan jasa perantara atau biro jasa. Asril menyebut instruksi itu dikaitkan dengan kebutuhan memenuhi jatah bulanan atau mingguan bagi sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Rincian mengenai siapa saja yang disebut memperoleh jatah dan bagaimana pembagiannya menjadi bagian dari dugaan yang dijelaskan jaksa kepada majelis hakim.

Jaksa memaparkan bahwa perintah tersebut menjadi salah satu titik awal dalam rangkaian dugaan praktik setoran yang sedang diperiksa di persidangan. Dalam konteks itu, pengumpulan uang loket disebut tidak sekadar dilakukan untuk kebutuhan operasional, melainkan diarahkan untuk memenuhi alokasi rutin kepada pejabat. Namun, uraian tersebut merupakan versi penuntut umum yang termuat dalam dakwaan dan disampaikan selama proses persidangan. Keterangan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Para pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan bantahan, keterangan, maupun bukti, sementara majelis hakim akan menilai keseluruhan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pembagian setoran dengan nominal dan jadwal berbeda kepada sejumlah pihak. Sosok yang disebut menggunakan kode “Rama”, yang dalam uraian perkara dikaitkan dengan seorang menteri, disebut menerima Rp40 juta setiap minggu. Sementara itu, sekretaris pribadi menteri diduga memperoleh Rp100 juta per bulan, dan ajudan menteri disebut mendapat Rp25 juta per minggu. Rincian ini merupakan bagian dari tuduhan yang disampaikan penuntut umum dalam perkara izin tinggal warga negara asing, bukan penetapan bahwa penerimaan tersebut telah terbukti di pengadilan.

Dakwaan juga menyebut beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sekretaris jenderal kementerian itu diduga menerima Rp50 juta per bulan. Wakil menteri disebut memperoleh Rp100 juta per bulan, demikian pula seorang pejabat yang dalam dakwaan disebut sebagai “Plt Dirjen”. Selain itu, Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut mendapat Rp25 juta setiap bulan. Nominal tersebut menggambarkan pembagian yang dikemukakan jaksa, termasuk perbedaan pembayaran mingguan dan bulanan. Uraian itu belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan alur uang, sumber dana, ataupun peran setiap penerima dalam dugaan perkara.

Identitas menteri yang dikaitkan dengan kode “Rama” tidak dirinci dalam dakwaan sebagaimana diuraikan jaksa. Sejumlah pejabat lain yang disebut menerima jatah juga tidak disebutkan secara lengkap identitasnya. Karena itu, penyebutan jabatan atau kode dalam dokumen tuntutan tidak cukup untuk memastikan siapa individu yang dimaksud, dan tidak sepatutnya dipakai untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu di luar informasi resmi. Para pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan, sedangkan kebenaran dakwaan akan diuji melalui proses persidangan dan penilaian alat bukti oleh majelis hakim. Pembaca perlu membedakan dugaan yang tercantum dalam dakwaan dan fakta yang kelak dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.Dalam dakwaan perkara izin tinggal warga negara asing (WNA), jaksa menyebut Silmy diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian. Nilai yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa juga mendakwa Silmy menerima sekitar Rp1,2 miliar. Seluruh angka dan uraian itu merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum yang harus diuji dalam proses persidangan, bukan kesimpulan bahwa para pihak telah terbukti bersalah.

Jaksa turut menguraikan sejumlah nilai yang menurutnya diduga diterima atau memperkaya pihak-pihak lain. Saffar Muhammad Godam disebut diduga memperoleh Rp500 juta. Nilai yang dikaitkan dengan Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769, sementara Tessar Bayu Setyaji disebut Rp2.881.871.025. Bagus Bramantyo diduga menerima atau diperkaya sebesar Rp4.245.542.862. Untuk Juniadi Sri Priambudi, jaksa mencantumkan nilai Rp16.307.366.374. Adapun Gusti Benardiansyah disebut terkait nilai Rp50.965.111.560. Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari konstruksi perkara versi jaksa.

Dalam dakwaan, Silmy, Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi disebut bertindak melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaan. Jaksa menggambarkan peran mereka sebagai saling berkaitan dalam rangkaian pengurusan dokumen keimigrasian bagi pemohon izin tinggal WNA. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berpusat pada jumlah yang diduga dipungut, tetapi juga pada dugaan pembagian manfaat dan keterlibatan sejumlah pihak. Penuntut umum perlu membuktikan hubungan tindakan masing-masing terdakwa, aliran dana yang disebutkan, serta proses penerbitan dokumen. Para terdakwa tetap berhak memberikan bantahan dan mengajukan pembelaan, sedangkan penilaian atas dakwaan dan bukti berada pada majelis hakim.

Baca juga: Investigasi Kasus Dugaan Asusila di Pemkab Tangerang

Pos terkait