Jakarta | Tim kuasa hukum Sarwendah mengajukan rekaman panggilan video Ruben Onsu dan seorang lelaki yang sebelumnya sempat viral sebagai bukti dalam sidang hak asuh anak. Bukti tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Pengajuan rekaman ini menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam proses pemeriksaan perkara, karena materi percakapan itu telah lebih dahulu beredar dan menjadi perbincangan publik.
Di ruang sidang, kuasa hukum Ruben sempat mempertanyakan bukti rekaman tersebut. Keberatan atau pertanyaan itu muncul saat pihak Sarwendah memasukkan materi tersebut ke dalam rangkaian bukti yang diajukan kepada majelis hakim. Meski demikian, rekaman itu tetap dapat disampaikan untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan. Pengajuan bukti tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara; majelis hakim nantinya menilai relevansi dan bobotnya bersama dokumen maupun keterangan lain yang diajukan para pihak.
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, menyatakan bahwa hakim sepakat rekaman panggilan video tersebut dapat diajukan sebagai bukti. Menurut penjelasannya, timnya memperoleh izin dari salah satu orang yang terlibat dalam percakapan tersebut. Izin itu menjadi dasar bagi mereka untuk menyerahkan rekaman kepada majelis hakim, meskipun pihak Ruben sempat mempertanyakan hal tersebut di persidangan. Keterangan mengenai persetujuan ini disampaikan untuk menjelaskan alasan pihak Sarwendah menganggap rekaman itu layak diajukan.
Persidangan hak asuh anak tersebut tetap berlangsung dalam koridor pemeriksaan perkara, sementara publikasi rekaman yang pernah viral sebelumnya tidak menggantikan penilaian hukum di pengadilan. Hakim berwenang menelaah cara bukti diperoleh, kaitannya dengan perkara, serta keterangan dari masing-masing pihak sebelum menentukan seberapa jauh bukti itu dapat dipertimbangkan. Karena itu, penerimaan rekaman untuk diajukan perlu dibedakan dari keputusan akhir mengenai kekuatan pembuktiannya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan bukti dan argumentasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sarwendah maupun Ruben selama persidangan berjalan.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan pihak penggugat terhadap rekaman panggilan video tidak serta-merta menghalangi bukti tersebut untuk diperlihatkan dalam persidangan. Menurut kuasa hukum, hakim merespons keberatan itu dengan memberi ruang bagi pihak yang menyampaikan keberatan untuk menguraikan alasan dan pandangannya lebih lanjut pada tahap kesimpulan. Dengan demikian, perbedaan pendapat mengenai bukti tersebut masih dapat dicatat dan disampaikan dalam rangkaian proses perkara, bukan harus dianggap selesai hanya karena rekaman telah ditampilkan di persidangan.
Chris juga menyampaikan pandangannya bahwa hakim tidak melihat adanya masalah pada bukti rekaman yang diajukan. Penjelasan tersebut menggambarkan respons hakim sebagaimana dipahami oleh pihaknya, setelah keberatan disampaikan oleh penggugat. Pihak yang keberatan tetap memiliki kesempatan untuk menjelaskan mengapa mereka menolak atau mempertanyakan rekaman itu, termasuk menyampaikan argumentasi yang dinilai relevan dalam kesimpulan. Kesempatan tersebut memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk memaparkan posisi mereka sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Pernyataan kuasa hukum itu perlu dibaca sesuai konteksnya, yakni sebagai penjelasan mengenai jalannya persidangan dan respons hakim terhadap keberatan yang muncul. Hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa hakim telah menetapkan penilaian hukum yang lebih luas mengenai seluruh aspek rekaman atau memutus bobotnya secara final. Pihak penggugat dapat menggunakan tahap kesimpulan untuk menyampaikan argumentasi, sementara keterangan Chris menegaskan bahwa, menurut pengamatannya, hakim tidak menemukan masalah pada bukti tersebut saat diajukan. Penilaian lebih lanjut tetap mengikuti proses perkara dan pertimbangan yang disampaikan dalam putusan.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham, membantah anggapan bahwa bukti yang diajukan dalam sidang hak asuh diperoleh secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti dari pihak Sarwendah dikumpulkan dan disampaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi opini yang mempertanyakan legalitas materi bukti, termasuk rekaman panggilan video yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Menurut Abraham, pihaknya memastikan proses perolehan bukti berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, ia menolak dugaan bahwa materi yang diajukan berasal dari cara yang bertentangan dengan undang-undang. Pernyataan itu merupakan penjelasan dari kuasa hukum mengenai posisi pihak Sarwendah, bukan uraian terperinci mengenai setiap tahapan pengumpulan bukti. Dalam perkara ini, materi yang diserahkan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.
Abraham juga tidak menjelaskan alasan spesifik majelis hakim menerima bukti tersebut. Ia menyebut bahwa pihak Sarwendah tidak memaparkan secara rinci pertimbangan yang digunakan hakim ketika memutuskan untuk menerima rekaman panggilan video maupun bukti lain. Karena itu, penerimaan bukti di persidangan tidak serta-merta disertai penjelasan publik mengenai dasar pertimbangan majelis. Keterangan tentang aspek tersebut, menurutnya, lebih tepat diminta langsung kepada hakim yang menangani perkara.
Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai pertimbangan penerimaan bukti diajukan kepada hakim, bukan dijawab atas nama majelis oleh pihak Sarwendah. Abraham menambahkan bahwa setiap hakim dapat memiliki standar atau pertimbangan masing-masing dalam menilai bukti yang diajukan dalam suatu perkara. Penjelasan langsung dari hakim dinilai dapat memberikan konteks yang lebih tepat mengenai proses tersebut. Sementara itu, pihak Sarwendah tetap menyatakan bukti yang mereka ajukan telah diperoleh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Chris menegaskan bahwa keterangannya mengenai rekaman panggilan video dalam sidang hak asuh anak Sarwendah tidak dimaksudkan untuk mengulas perilaku Ruben. Ia membatasi penjelasan pada hal yang menjadi pokok keterangannya, yakni izin yang diberikan oleh lawan bicara Ruben. Dengan demikian, Chris tidak menyampaikan penilaian atau kesimpulan mengenai tindakan Ruben yang mungkin terlihat dalam rekaman. Penegasan tersebut penting agar keterangannya dipahami sesuai ruang lingkup yang ia sampaikan, tanpa ditarik menjadi pembahasan mengenai hal-hal lain yang tidak dijelaskannya.
Dalam perkara ini, rekaman panggilan video diterima hakim sebagai bukti. Namun, informasi yang disampaikan mengenai keterangan Chris tidak memuat rincian percakapan maupun uraian tentang perilaku siapa pun dalam rekaman. Karena itu, pembahasan mengenai bukti tersebut perlu dibatasi pada keterangan yang tersedia: Chris menjelaskan adanya izin dari pihak yang berbicara dengan Ruben, bukan isi percakapan atau tindakan yang terekam. Ia juga tidak menguraikan lebih jauh konteks atau maksud dari interaksi tersebut. Batasan ini membantu menjaga pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang benar-benar disampaikan, sekaligus menghindari penambahan detail yang tidak terkonfirmasi.
Chris kembali menekankan bahwa ia tidak akan membahas perilaku Ruben dalam video dan hanya menerangkan izin yang diberikan oleh lawan bicara Ruben. Pernyataan itu menjadi batas yang jelas atas keterangan yang ia berikan di persidangan. Perlu dicatat pula bahwa sidang perkara hak asuh anak tersebut berlangsung tertutup. Oleh sebab itu, rincian jalannya persidangan maupun isi rekaman tidak disampaikan secara terbuka dalam bahan sumber yang tersedia. Pelaporan mengenai kesaksian Chris pun sebaiknya tetap berfokus pada penjelasan tentang izin tersebut, tanpa menggambarkan isi percakapan atau perilaku dalam video. Dengan cara itu, informasi yang dibagikan kepada publik tidak melampaui keterangan yang ada dan tetap menghormati sifat tertutup persidangan.
Baca juga: Panggilan untuk Penyelidikan Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong









