Jakarta | Pablo Benoa selaku kuasa hukum Sarwendah membantah anggapan bahwa rekaman percakapan video call yang melibatkan Ruben Onsu telah direkayasa atau dimanipulasi sebelum beredar di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan Pablo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026). Bantahan itu diberikan untuk merespons perhatian publik terhadap potongan video yang memperlihatkan percakapan melalui sambungan video call.
Dalam keterangannya, Pablo menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan dugaan adanya perubahan terhadap rekaman tersebut. Ia menyampaikan penjelasan itu dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Sarwendah, menyusul munculnya anggapan di ruang publik mengenai keaslian materi video yang beredar. Pernyataan tersebut secara khusus menyoroti tuduhan bahwa rekaman telah diatur, diedit, atau diubah sebelum disebarluaskan.
Adapun pembahasan mengenai wajah dalam video call yang disamarkan menjadi bagian dari perhatian terhadap tampilan rekaman tersebut. Namun, keterangan Pablo yang disampaikan di Tebet hanya berkaitan dengan bantahan atas dugaan manipulasi rekaman. Ia tidak menyatakan bahwa video itu merupakan hasil rekayasa, dan tidak menguatkan anggapan bahwa materi tersebut telah diubah untuk membentuk situasi tertentu.
Rekaman percakapan video call itu sebelumnya beredar di media sosial dan kemudian menjadi bahan pembicaraan. Berbagai tanggapan muncul setelah warganet memperhatikan bagian-bagian tertentu dalam video, termasuk tampilan wajah yang tidak terlihat secara jelas. Situasi tersebut mendorong munculnya pertanyaan mengenai proses penyebaran serta kemungkinan adanya perubahan pada materi rekaman.
Melalui penjelasan tersebut, Pablo menyampaikan posisi Sarwendah terkait tuduhan bahwa video call dengan Ruben Onsu tidak tampil dalam bentuk aslinya. Pernyataan itu hanya membahas ada atau tidaknya dugaan rekayasa terhadap rekaman sebelum beredar. Tidak ada penilaian tambahan mengenai pihak lain, maksud percakapan, maupun hal di luar persoalan keaslian materi video yang menjadi perhatian publik.
Pablo, selaku pengacara Sarwendah, menjelaskan bahwa rekaman video call yang beredar di media sosial bukan diperoleh secara sembunyi-sembunyi oleh pihak Sarwendah. Menurut keterangannya, rekaman tersebut diberikan secara langsung oleh seorang pria berinisial Y. Pria itu disebut sebagai lawan bicara Ruben Onsu dalam video yang kemudian menjadi perhatian publik.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas asal-usul materi yang memperlihatkan percakapan Ruben dan Y. Pablo menyebut Sarwendah menerima rekaman itu dari Y, sehingga pihaknya mengetahui sumber materi yang digunakan sebelum rekaman tersebut beredar lebih luas. Identitas Y tetap disebut sebatas inisial karena nama lengkapnya tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Selain menjelaskan sumber rekaman, Pablo juga menyatakan bahwa Y telah memberikan izin secara tertulis untuk menyebarluaskan rekaman percakapan tersebut kepada publik. Dengan adanya persetujuan tertulis itu, pihak Sarwendah menilai penyebaran materi tersebut memiliki dasar izin dari salah satu pihak yang terlibat langsung dalam percakapan. Keterangan ini menjadi bagian penting dari penjelasan mengenai alasan rekaman tersebut dapat muncul di ruang publik.
Meski demikian, Pablo tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai latar belakang Y ataupun proses lengkap saat rekaman itu diserahkan kepada Sarwendah. Ia hanya menerangkan bahwa materi tersebut berasal dari Y dan penggunaannya telah disertai izin tertulis. Informasi itu sekaligus membatasi spekulasi mengenai pihak yang pertama kali menyimpan atau membagikan video tersebut.
Dalam konteks pemberitaan, penyebutan inisial Y diperlukan untuk menjaga identitas pihak yang disebut sebagai lawan bicara Ruben Onsu. Penjelasan Pablo berfokus pada jalur perolehan rekaman dan izin penyebarannya, bukan pada pengungkapan identitas lengkap Y. Dengan demikian, publik memperoleh gambaran mengenai sumber video tanpa adanya penyebutan nama pribadi yang tidak tercantum dalam keterangan resmi.
Dalam penjelasannya, pengacara Sarwendah, Pablo, menegaskan bahwa penyuntingan pada video call yang memperlihatkan Ruben Onsu tidak mengubah isi percakapan. Bagian yang mengalami pengeditan hanya tampilan wajah seorang pria berinisial Y, yang terlihat sedang berkomunikasi dengan Ruben. Wajah tersebut dibuat buram sehingga identitas Y tidak tampak jelas dalam rekaman yang beredar kepada publik. Dengan demikian, penyuntingan yang diakui bersifat terbatas pada aspek visual, bukan pada dialog, alur komunikasi, atau informasi yang disampaikan selama panggilan video berlangsung.
Pablo menjelaskan, penyamaran itu dilakukan atas permintaan Y sebagai pemilik rekaman. Permintaan tersebut menjadi alasan mengapa wajah pria itu tidak ditampilkan secara utuh dalam video. Langkah tersebut tidak berkaitan dengan upaya mengubah isi komunikasi, melainkan untuk menjaga agar identitas pihak yang terekam tetap terlindungi sesuai kehendaknya. Keterangan ini juga memperjelas bahwa keberadaan efek buram pada wajah bukan tanda adanya perubahan terhadap materi percakapan, tetapi merupakan bentuk penyuntingan yang diminta oleh orang yang memiliki rekaman tersebut.
Inti pernyataan Pablo adalah bagian yang diedit hanya berupa blur pada wajah orang yang sedang berkomunikasi dengan Ruben. Tidak disebutkan adanya pemotongan dialog, penggantian suara, penambahan kalimat, maupun perubahan lain terhadap isi video. Karena itu, publik diminta memahami perbedaan penyamaran identitas dan pengubahan konten. Video tersebut hanya menampilkan wajah Y dalam kondisi diburamkan, sementara percakapan yang berlangsung tidak dinyatakan mengalami penyuntingan. Penjelasan ini sekaligus membatasi informasi mengenai proses editing pada hal yang benar-benar disampaikan sumber, tanpa menambahkan dugaan tentang bentuk perubahan lainnya.
Pembahasan mengenai kemungkinan rekaman dibagikan tanpa pemburaman masih bergantung pada komunikasi pihak-pihak terkait. Pablo menjelaskan bahwa rekaman video call tersebut pada dasarnya dapat diberikan dalam bentuk lengkap apabila terdapat permintaan dan persetujuan yang jelas. Keterangan ini menegaskan bahwa status rekaman tidak otomatis berubah menjadi konsumsi publik hanya karena materi tersebut pernah menjadi bagian dari proses penyampaian informasi kepada pihak tertentu. Penggunaan versi lengkap tetap memerlukan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan atas rekaman tersebut.
Menurut Pablo, apabila Ruben Onsu memang menginginkan rekaman itu dipublikasikan secara umum, keinginan tersebut dapat disampaikan kepada pihak terkait. Penyampaian itu menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa publikasi dilakukan berdasarkan persetujuan, bukan berdasarkan asumsi atau keputusan sepihak. Dengan demikian, kemungkinan munculnya rekaman tanpa wajah yang disamarkan tetap terbuka, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti arahan dan kesepakatan yang berlaku. Pihak yang menerima atau menyimpan rekaman juga perlu mempertimbangkan hak privasi serta konteks penggunaannya.
Pablo juga menyebut bahwa Y masih mungkin mengubah keputusan dan bersedia memberikan rekaman dalam bentuk tanpa pemburaman. Namun, kemungkinan tersebut sepenuhnya bergantung pada persetujuan Y. Belum ada kepastian bahwa versi lengkap akan diserahkan atau dipublikasikan, sebab keputusan akhir tetap berada pada pihak yang bersangkutan. Apabila persetujuan diberikan, rekaman dapat dipertimbangkan untuk dibagikan sesuai tujuan yang telah disepakati. Sebaliknya, jika persetujuan tidak diperoleh, rekaman yang beredar tetap dapat menggunakan pemburaman untuk menjaga identitas dan kepentingan privasi pihak yang tampil di dalamnya.
Baca juga: Api Melanda TPA Galuga, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki | Mengungkap Hubungan dan Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Bandung










