PAN Menelaah Putusan MK di Tengah Wacana Pemakzulan Gibran

PAN Menelaah Putusan MK di Tengah Wacana Pemakzulan Gibran

Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) belum menetapkan sikap final terhadap wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai tersebut masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran. Kajian itu menjadi dasar penting sebelum PAN menyampaikan posisi politiknya secara resmi, sehingga partai belum dapat disebut mendukung ataupun menolak usulan pemakzulan.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa partainya perlu memahami secara menyeluruh pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan MK. Bagi PAN, isi putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek formal pencalonan, tetapi juga dapat menjadi rujukan dalam menilai perkembangan perdebatan politik yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Wacana pemakzulan Gibran muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kedudukan dan legitimasi Wakil Presiden. Namun, proses pemakzulan memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang serius dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan tekanan politik atau pernyataan dari satu kelompok. Karena itu, PAN memilih menempatkan putusan lembaga peradilan konstitusi sebagai bahan utama dalam menyusun sikap.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa PAN masih membuka ruang untuk melakukan penilaian internal. Partai perlu mengkaji substansi putusan, implikasinya terhadap aturan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta kesesuaiannya dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Sikap resmi PAN akan disampaikan setelah proses pembahasan di internal partai selesai.

Dengan demikian, pernyataan Viva Yoga belum menandai perubahan posisi PAN ke arah dukungan terhadap pemakzulan maupun penolakan terhadap wacana tersebut. Untuk sementara, fokus partai adalah membaca putusan MK dan memastikan setiap langkah politik memiliki dasar hukum serta pertimbangan konstitusional yang memadai. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian dan keputusan pimpinan PAN.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa partainya akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara cermat. Kajian tersebut dipandang perlu agar PAN dapat memahami secara utuh dasar pertimbangan, isi, serta arah putusan yang menjadi perhatian publik di tengah wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Viva, pembacaan terhadap putusan MK tidak dilakukan secara terburu-buru. PAN akan mencermati putusan tersebut dengan baik dan menempatkan kepentingan bangsa serta negara sebagai pertimbangan utama. Dengan demikian, proses pengkajian diarahkan pada upaya memahami persoalan berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan umum, bukan semata-mata berdasarkan dinamika politik yang berkembang.

Viva juga menegaskan bahwa PAN tidak ingin mengutamakan kepentingan kekuasaan. Pernyataan itu menjadi penekanan bahwa sikap partai dalam merespons isu tersebut perlu didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas, terutama kepentingan bangsa dan negara. Dalam konteks ini, PAN disebut akan memberikan perhatian terhadap substansi putusan MK sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.

Penjelasan Viva tersebut mempertahankan posisi bahwa partai masih berada dalam tahap mempelajari putusan. Ia tidak menyampaikan hasil akhir dari kajian yang dilakukan maupun memastikan sikap tertentu terkait wacana pemakzulan Gibran. Karena itu, pernyataan PAN berfokus pada proses penelaahan serta prinsip yang digunakan sebagai dasar pertimbangan, yaitu mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan kekuasaan.

Respons tersebut menunjukkan bahwa PAN ingin menempatkan pembahasan putusan MK dalam kerangka yang hati-hati. Partai akan mengkaji dokumen dan pertimbangan hukum yang ada dengan memperhatikan kepentingan nasional. Adapun hasil kajian serta sikap PAN selanjutnya belum disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Setelah Mahkamah Konstitusi memutus gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima, para penggugat menyiapkan langkah lanjutan melalui jalur audiensi. Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan pandangan serta menjelaskan posisi mereka kepada lembaga-lembaga negara yang dinilai berkaitan dengan perkara itu.

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan itu disampaikan Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober.

Menurut Denny, rencana audiensi tersebut merupakan bagian dari berbagai gerakan yang tetap akan dilakukan oleh pihaknya setelah putusan MK. Mereka masih akan menjalankan berbagai agenda audiensi sebagai langkah untuk menyampaikan sikap kepada lembaga-lembaga yang dituju. Proses penyusunan surat permohonan menjadi salah satu tahapan yang sedang dikerjakan.

Selain meminta waktu kepada DPR, DPD, dan MPR, pihaknya juga berencana mendatangi partai-partai politik. Komunikasi dengan pimpinan DPD pun telah dilakukan. Dengan demikian, para penggugat tetap menyiapkan rangkaian pertemuan dan komunikasi kelembagaan meskipun gugatan mereka mengenai syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Denny menjelaskan bahwa wacana pemakzulan tidak dapat ditempuh melalui satu lembaga saja, melainkan mengikuti mekanisme politik dan kelembagaan yang diatur dalam konstitusi. Menurut penjelasannya, rangkaian tersebut berkaitan dengan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kembali ke DPR sebelum perkara dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan masing-masing lembaga, bukan semata-mata sebagai keputusan politik sepihak.

Dalam mekanisme tersebut, DPR memiliki posisi penting karena lembaga itu harus menilai dan mengusulkan dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar proses selanjutnya. Setelah itu, MK berperan memberikan penilaian sesuai kewenangan konstitusionalnya. Apabila tahapan tersebut terpenuhi, proses kembali berkaitan dengan DPR sebelum sampai pada MPR. Denny juga mengingatkan bahwa MPR tersusun atas unsur DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komposisi itu membuat sikap anggota DPR, partai politik, serta DPD menjadi hal yang perlu diketahui untuk melihat bagaimana wacana tersebut dipandang secara kelembagaan.

Atas dasar itu, pihak Denny ingin memperoleh gambaran mengenai sikap DPR dan partai-partai politik yang berada di dalamnya, sekaligus mengetahui pandangan DPD sebagai unsur lain dalam MPR. Penelusuran sikap tersebut dipandang penting untuk memahami ruang politik dan konstitusional yang tersedia, tanpa berarti menyatakan bahwa proses pemakzulan telah dimulai atau pasti akan berlangsung. Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menyebut DPR sebagai lembaga pertama yang perlu mereka datangi. Alasannya, DPR memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan, sehingga sikap dan langkah lembaga tersebut menjadi titik awal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Perhatian Gibran Terhadap Nasib Orangutan di Tengah Kebakaran Hutan

Pos terkait