Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memberikan perhatian lebih besar terhadap pemulihan hak korban. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 September 2026. Menurutnya, pengaturan mengenai perampasan aset tidak semestinya hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
Akbar menilai, aset yang dirampas melalui proses hukum dapat memiliki keterkaitan langsung dengan kerugian yang dialami masyarakat atau pihak tertentu. Karena itu, rancangan undang-undang tersebut perlu memuat ketentuan yang memungkinkan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada korban secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan aset atau pemasukan hasilnya ke kas negara.
Dalam pandangannya, pemulihan korban harus ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama pengaturan perampasan aset. Negara memang memiliki kepentingan untuk memulihkan kerugian publik, tetapi kepentingan itu perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban. Korban tindak pidana dapat mengalami kerugian materiil, kehilangan akses terhadap harta, maupun dampak sosial dan ekonomi yang berkepanjangan.
Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya mengatur prosedur identifikasi, pembekuan, penyitaan, dan pengelolaan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. RUU tersebut juga perlu menjelaskan cara korban mengajukan klaim, lembaga yang berwenang memverifikasi klaim, serta mekanisme penyaluran aset atau hasil penjualannya. Kejelasan aturan akan membantu mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan proses pengembalian berlangsung efektif.
Masuknya aspek pemulihan korban juga dinilai dapat memperkuat legitimasi kebijakan perampasan aset. Dengan menjamin bahwa hasil penegakan hukum benar-benar memberi manfaat bagi pihak yang dirugikan, undang-undang tersebut dapat mencerminkan keadilan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar mengejar pemulihan keuangan negara.
Fatahillah menilai RUU Perampasan Aset perlu mengubah pendekatan hukum yang digunakan dalam proses perampasan. Selama ini, perampasan cenderung berangkat dari pendekatan in personam, yaitu tindakan hukum yang berfokus pada orang atau pihak yang didakwa melakukan tindak pidana. Pendekatan tersebut membuat status aset sangat bergantung pada proses dan putusan terhadap terdakwa. Ia mengusulkan agar pengaturan juga menggunakan pendekatan in rem, yang menempatkan aset sebagai objek pemeriksaan tersendiri. Dengan demikian, penilaian terhadap asal-usul, hubungan, dan pihak yang berhak atas aset dapat dilakukan secara lebih jelas, termasuk ketika pemulihan hak korban menjadi tujuan utama.
Perkara First Travel dan Binomo digunakan Fatahillah sebagai gambaran mengenai persoalan tersebut. Dalam kedua perkara itu, aset yang sebelumnya diputuskan untuk dirampas bagi negara kemudian melalui putusan peninjauan kembali dinyatakan dirampas untuk korban. Perubahan putusan tersebut menunjukkan bahwa aset hasil tindak pidana tidak selalu berakhir sebagai penerimaan negara. Aset itu dapat memiliki keterkaitan langsung dengan kerugian korban sehingga pemulihannya harus dipertimbangkan sejak proses hukum dimulai. Putusan pada tingkat peninjauan kembali juga memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menempatkan kepentingan korban secara lebih tegas dalam mekanisme perampasan.
Menurut penjelasan tersebut, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang menguasai aset setelah dirampas, melainkan juga ketidakjelasan hukum acara yang mengatur proses perampasan dan pengembaliannya. Ketentuan yang belum memberikan alur yang rinci dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, baik mengenai pihak yang harus mengajukan permohonan, tahap pemeriksaan hak korban, maupun cara menyerahkan aset setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, meskipun pengadilan telah mengakui bahwa aset seharusnya dikembalikan kepada korban, pelaksanaannya belum tentu berlangsung cepat dan efektif. Perubahan pendekatan dalam RUU Perampasan Aset perlu disertai prosedur yang transparan agar hak korban dapat diidentifikasi, diverifikasi, dan dipulihkan secara optimal.
Dorongan agar RUU Perampasan Aset mengatur tahapan setelah aset dirampas secara lebih terperinci menjadi hal penting dalam menjamin terpenuhinya hak korban. Perampasan tidak semestinya dipandang sebagai tahap akhir yang menyelesaikan seluruh persoalan. Setelah keputusan perampasan ditetapkan, aset masih perlu dikelola, dilindungi, dan dipastikan keberadaannya sampai dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. Tanpa pengaturan yang jelas, aset berisiko hilang, rusak, berkurang nilainya, atau tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Karena itu, ketentuan dalam RUU tersebut perlu menjelaskan bagaimana aset diperlakukan setelah perampasan. Pengaturan itu setidaknya harus memberikan kepastian mengenai pemeliharaan aset, perlindungan terhadap perubahan atau pengalihan yang merugikan, serta pencatatan keadaan aset selama menunggu proses pengembalian. Kejelasan tahapan diperlukan agar aset tetap terjaga dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan tersebut juga penting untuk mencegah hak pihak yang berhak menjadi semakin sulit dipenuhi akibat waktu yang berjalan atau kondisi aset yang berubah.
Persoalan yang disoroti dengan demikian bukan hanya apakah suatu aset dapat dirampas, melainkan juga apakah putusan perampasan dapat dilaksanakan secara efektif hingga menghasilkan pemulihan bagi korban. RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya hubungan yang jelas keputusan perampasan dan pengembalian aset kepada pihak yang memiliki hak. Mekanisme yang terperinci akan membantu menghindari keadaan ketika aset telah dirampas, tetapi tidak jelas siapa yang menjaga, bagaimana kondisinya dipertahankan, dan kapan dapat dikembalikan. Dengan demikian, pengaturan pascaperampasan menjadi bagian penting dari jaminan perlindungan korban, bukan sekadar pelengkap dari ketentuan mengenai perampasan itu sendiri.
Fatahillah mendorong agar badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk tidak hanya berfungsi mengelola atau menyimpan aset hasil perampasan. Badan tersebut perlu memikul tanggung jawab yang jelas untuk memastikan korban memperoleh kembali haknya. Dalam pandangannya, pemulihan aset harus ditempatkan sebagai bagian penting dari penegakan hukum, terutama ketika aset yang dirampas berkaitan dengan kerugian masyarakat dalam jumlah besar. Karena itu, mekanisme kerja badan tersebut perlu memungkinkan penelusuran korban, penetapan pihak yang berhak, serta penyaluran aset atau hasil pengembalian secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan serupa terlihat dalam perkara Fikasa dan koperasi Indosurya. Kedua kasus tersebut menimbulkan banyak korban dengan kerugian yang perlu dipulihkan melalui proses hukum. Perkara-perkara itu menunjukkan bahwa keberadaan aset saja belum otomatis menjamin korban dapat menerima haknya. Diperlukan lembaga dan tata cara yang mampu menghubungkan putusan pengadilan, aset yang berhasil ditemukan atau dirampas, dan proses pengembalian kepada pihak yang telah dinyatakan berhak.
Dalam konteks yang disampaikan Fatahillah, putusan pengadilan mengenai pengembalian kepada pihak yang berhak sebenarnya telah ada. Putusan itu dapat menjadi dasar untuk menegaskan siapa yang harus memperoleh pemulihan. Namun, hukum acara yang secara tegas mengatur bagaimana proses perampasan aset dilaksanakan dan bagaimana aset tersebut dikembalikan belum tersedia. Ketiadaan aturan prosedural yang terperinci dapat menimbulkan ketidakjelasan pada tahap pelaksanaan, termasuk mengenai kewenangan lembaga, hubungan antaraparat, verifikasi penerima, serta urutan distribusi aset.
Keadaan tersebut memperlihatkan celah pengakuan hukum atas hak korban dan pelaksanaan pengembaliannya. RUU Perampasan Aset perlu menjawab persoalan prosedural itu dengan mengatur secara jelas hubungan perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset kepada pihak yang berhak, termasuk tanggung jawab badan pemulihan aset dalam memastikan proses tersebut berjalan sesuai putusan pengadilan.








