Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pemalsuan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka masih berpeluang diproses melalui jalur hukum pidana umum. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut pandangan itu, dugaan penggunaan dokumen pendidikan sebagai persyaratan dalam Pilpres 2024 tidak serta-merta berhenti hanya karena perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu telah diputus.
Berakhirnya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya proses pidana. Sengketa di Mahkamah Konstitusi dan perkara pidana umum merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Karena itu, putusan dalam sengketa hasil pemilu tidak dengan sendirinya menjadi penghalang apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan tersebut.
Dalam konteks ini, polisi dipandang memiliki posisi penting untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti. Penentuan itu tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memeriksa dugaan dan bukti yang ada. Pernyataan Mahfud juga menekankan bahwa kemenangan dalam sebuah kontestasi politik tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Hasil politik dan penilaian terhadap dugaan tindak pidana berada dalam kerangka yang berbeda. Dengan demikian, apabila dugaan pemalsuan ijazah memenuhi dasar untuk diproses, jalur pidana umum tetap dapat berjalan meskipun proses sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi telah berakhir. Penentunya adalah langkah aparat penegak hukum dalam menilai serta menangani dugaan tersebut berdasarkan mekanisme pidana yang berlaku, bukan semata-mata hasil akhir kontestasi politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara terkait ijazah Gibran tidak dapat dibaca sebagai penilaian bahwa dokumen tersebut sah atau palsu. Mahkamah menolak permohonan terutama karena alasan formal, yakni pengajuan perkara dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan dan pemohon tidak lagi memenuhi kedudukan hukum. Dengan demikian, substansi mengenai keaslian, penerbitan, atau validitas ijazah tidak menjadi pokok pemeriksaan yang diputus secara tuntas oleh Mahkamah.
Persoalan kedudukan hukum tersebut berkaitan dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilihan umum. Status pemohon sebagai pasangan calon tidak lagi melekat setelah proses pemilihan selesai, sehingga dasar untuk mengajukan permohonan dalam kapasitas tersebut dianggap gugur. Pertimbangan ini membuat Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan perkara sampai pada pokok sengketa. Penolakan permohonan, karena itu, lebih tepat dipahami sebagai putusan yang bertumpu pada syarat prosedural dan legal standing, bukan sebagai pengesahan terhadap objek yang dipersoalkan.
Mahfud menyampaikan pandangan bahwa fakta-fakta yang muncul dalam persidangan secara tersirat menunjukkan hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti fisik ijazah yang menjadi objek perdebatan. Namun, pandangan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa Mahkamah telah menyatakan ijazah itu palsu. Ketiadaan pemeriksaan lebih lanjut terjadi karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai, ditambah persoalan keterlambatan pengajuan. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai keaslian ijazah masih berada di luar jangkauan putusan tersebut dan dapat menjadi bagian dari proses lain apabila terdapat laporan, bukti, serta kewenangan lembaga yang relevan.
Berakhirnya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan penanganan hukum terkait dokumen yang dipersoalkan. Kewenangan MK berada dalam ranah konstitusional dan perselisihan yang menjadi objek pemeriksaannya. Adapun dugaan pelanggaran pidana, termasuk kemungkinan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Dalam konteks itu, kepolisian memegang peran penting untuk menentukan apakah dugaan yang muncul memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti. Penilaian tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme kepolisian yang berlaku, termasuk pengumpulan informasi dan klarifikasi apabila diperlukan. Namun, hal itu tidak berarti bahwa penyelidikan atau penyidikan telah dimulai, maupun bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan bahwa arah penanganan selanjutnya berada pada kepolisian. “Polisi yang nanti menentukan apakah perkara ini akan ditindaklanjuti atau tidak,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan terkait polemik tersebut. Pernyataan itu menempatkan polisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Mahfud juga menekankan bahwa peluang penegakan hukum tetap terbuka apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pemalsuan berkas administrasi. Unsur kesengajaan menjadi penting karena tidak setiap kekeliruan administratif otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Aparat perlu menilai proses pembuatan, penggunaan, serta tujuan dokumen secara menyeluruh.
Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dipahami sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan dokumen telah selesai, tetapi juga bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Kelanjutan kasus bergantung pada penilaian kepolisian terhadap laporan, informasi, dan bukti yang mungkin tersedia. Setiap langkah hukum harus mengikuti prosedur yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Apabila pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa berkas pencalonan sengaja diloloskan meskipun terdapat indikasi cacat hukum, penyelenggara pemilu dapat menghadapi konsekuensi serius. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang memverifikasi dan menetapkan persyaratan calon, berpotensi diperiksa melalui mekanisme etik atau disiplin. Sanksinya dapat mencakup teguran, pemberhentian dari jabatan, hingga hukuman berat lain sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Namun, penerapan sanksi tidak dapat didasarkan semata-mata pada tekanan publik atau dugaan yang belum diverifikasi. Diperlukan bukti mengenai prosedur yang dilanggar, pengetahuan pihak terkait, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Batas kewenangan lembaga juga menjadi hal penting dalam polemik ini. Setelah sengketa hasil pemilu diputus, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta-merta menjadi forum untuk mengusut dugaan kecurangan administratif atau kemungkinan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pencalonan. Persoalan tersebut dapat diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk aspek etik, atau aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pidana. Analogi yang pernah disampaikan Mahfud MD dapat digunakan untuk menjelaskan pemisahan itu: kemenangan politik dapat tetap sah dalam kerangka pemilu, tetapi keadaan tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya perkara pidana yang berjalan secara terpisah.
Karena itu, putusan atau penetapan dalam ranah pemilu tidak seharusnya dipahami sebagai pernyataan bahwa seluruh aspek hukum telah selesai. Sebaliknya, proses lanjutan harus menguji setiap dugaan berdasarkan bukti, prosedur, dan kewenangan yang tepat. Arah polemik selanjutnya sangat bergantung pada keputusan kepolisian untuk menilai laporan, mengumpulkan keterangan, serta menentukan apakah tersedia dasar yang cukup untuk penyelidikan atau penyidikan. Pada tahap ini, belum tepat menyimpulkan bahwa perkara pasti berlanjut maupun menetapkan pihak yang bersalah. Kepastian hanya dapat muncul melalui proses hukum yang terbuka, terukur, dan menghormati asas praduga tak bersalah.








