Kemensos Perluas Uji Coba Gerakan Peduli Tetangga untuk Pembenahan Bansos

Kemensos Perluas Uji Coba Gerakan Peduli Tetangga untuk Pembenahan Bansos

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Sosial memperluas uji coba Gerakan Nasional Peduli Tetangga sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan membenahi penyaluran bantuan sosial. Program ini diluncurkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Minggu. Makassar menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk menguji pelaksanaan gerakan tersebut sekaligus melihat kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pembaruan sistem perlindungan sosial.

Gerakan Nasional Peduli Tetangga dirancang untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar. Melalui gerakan ini, informasi mengenai warga yang membutuhkan perhatian diharapkan dapat disampaikan secara lebih cepat dan akurat. Keterlibatan masyarakat juga dipandang penting karena warga setempat lebih memahami keadaan tetangga, termasuk perubahan kondisi ekonomi, kebutuhan mendesak, atau keluarga yang belum memperoleh bantuan secara layak.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama program tersebut adalah menindaklanjuti arahan strategis Presiden untuk membenahi dan mengonsolidasikan data penerima bantuan sosial. Data yang lebih terpadu diperlukan agar bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar memenuhi kriteria, sekaligus mengurangi risiko penerima yang tidak tepat sasaran. Pemerintah berupaya menyelaraskan berbagai sumber data agar proses verifikasi, pemutakhiran, dan penyaluran bantuan dapat berlangsung secara lebih tertib.

Pelaksanaan gerakan dilakukan secara bertahap. Uji coba pada tahap awal dimulai di Kabupaten Banyuwangi, kemudian diperluas ke 42 kabupaten/kota, termasuk Kota Makassar. Perluasan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme pelaporan, koordinasi, serta pemadanan informasi di setiap wilayah dengan karakteristik yang berbeda. Hasil evaluasi tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan sebelum Gerakan Nasional Peduli Tetangga diterapkan di seluruh Indonesia.

Dengan pendekatan bertahap dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat, program ini diharapkan membangun dasar yang lebih kuat bagi pembenahan bansos. Selain meningkatkan akurasi data, gerakan tersebut dapat memperkuat pengawasan sosial dan memastikan perlindungan diberikan secara cepat kepada warga yang membutuhkan.

Gerakan Peduli Tetangga mengembangkan mekanisme digitalisasi bantuan sosial berbasis agen. Dalam skema ini, agen menjadi bagian dari penghubung proses pendataan di lingkungan masyarakat dan sistem informasi pemerintah. Peran tersebut memungkinkan informasi mengenai calon penerima maupun penerima perlindungan sosial dicatat, diperbarui, dan disampaikan melalui saluran digital yang dirancang untuk mendukung pengelolaan bantuan sosial.

Rancangan sistemnya tidak berdiri pada satu sumber informasi saja. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan sejumlah basis data nasional yang dikelola oleh berbagai instansi pemerintah. Basis data yang menjadi bagian dari cakupan integrasi meliputi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, sistem juga mencakup data dari Kementerian Kesehatan dan informasi kepemilikan aset yang bersumber dari Badan Pertanahan Nasional. Penggabungan beragam sumber ini menempatkan data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, informasi kesehatan, dan kepemilikan aset dalam kerangka informasi yang saling terhubung. Setiap jenis data tetap berasal dari basis administrasi masing-masing, tetapi dapat digunakan secara terpadu dalam proses pembenahan informasi perlindungan sosial.

Integrasi tersebut berfungsi mendukung penataan informasi mengenai siapa yang tercatat sebagai penerima, bagaimana kondisi yang menjadi dasar perlindungannya, serta apakah terdapat informasi relevan lain dari basis data pemerintah. Dengan dukungan agen di tingkat lingkungan, proses pengumpulan dan pembaruan keterangan dapat dikaitkan dengan sistem digital yang menghubungkan data nasional tersebut. Mekanisme ini dirancang untuk membantu pembenahan informasi penerima bantuan sosial secara lebih terstruktur, tanpa mengubah fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga pemilik data.

Dalam sistem baru perlindungan sosial, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data. Warga akan diberi ruang untuk melakukan pendaftaran ulang secara mandiri apabila kondisi sosial ekonominya berubah atau belum tercatat dalam basis data pemerintah. Selain itu, setiap orang dapat mengusulkan dirinya sendiri maupun anggota masyarakat lain agar memperoleh perlindungan sosial dan akses terhadap program bantuan sosial yang sesuai.

Menteri Sosial menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dibangun dengan pendekatan berbasis agen. Agen dapat berasal dari unsur masyarakat yang memahami kondisi lingkungan sekitarnya dan membantu memastikan informasi mengenai calon penerima tersampaikan melalui jalur yang tersedia. Gerakan ini tidak harus dimulai dari struktur yang besar. Contoh paling dekat adalah kepedulian antartetangga, ketika seseorang mengenali warga di sekitarnya yang membutuhkan dukungan, lalu membantu mengusulkan atau memperbarui datanya. Pendekatan ini diharapkan membuat proses identifikasi berlangsung lebih partisipatif dan responsif.

Pelibatan warga juga penting untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan. Data yang diperbarui oleh masyarakat tetap perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi, sehingga usulan yang masuk dapat diperiksa berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku. Dengan keterhubungan digital, perubahan status penerima dapat dipantau secara lebih cepat, sementara pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menetapkan kebijakan perlindungan sosial.

Kementerian Sosial menargetkan sedikitnya 50 persen masyarakat Indonesia telah terdaftar dalam sistem tersebut hingga Desember 2026. Apabila seluruh tahapan berjalan lancar, penyaluran bantuan sosial berdasarkan data yang terhubung secara digital ditargetkan berlaku penuh secara nasional mulai 2027. Keberhasilan target itu sangat bergantung pada partisipasi warga, kesiapan agen di tingkat lingkungan, serta konsistensi pemerintah dalam melakukan verifikasi dan pembaruan data.

Menteri Sosial mengapresiasi kontribusi Kota Makassar dalam mendukung capaian pendaftaran Gerakan Peduli Tetangga di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, tingkat pendaftaran di provinsi tersebut disebut telah mencapai 6 persen. Angka itu menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat sekaligus dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pembenahan data dan penyaluran bantuan sosial.

Apresiasi tersebut juga menempatkan Makassar sebagai salah satu daerah yang dinilai berperan penting dalam pengembangan program nasional. Keterlibatan pemerintah kota dipandang dapat memberikan pengalaman lapangan yang berharga, terutama dalam menguji mekanisme pendataan, pemantauan, serta pelibatan masyarakat di tingkat lingkungan. Masukan dari daerah diperlukan agar pelaksanaan program dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan administratif yang beragam.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik kepercayaan Kementerian Sosial yang memilih Makassar sebagai salah satu lokasi proyek percontohan. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah kota untuk mendukung pelaksanaan program secara optimal. Makassar juga akan berupaya memastikan koordinasi dengan perangkat daerah, aparatur kewilayahan, dan masyarakat berjalan secara konsisten.

Munafri menilai kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar. Kerja sama lintas tingkat pemerintahan diperlukan agar proses identifikasi penerima, verifikasi informasi, dan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih terarah. Dengan koordinasi yang kuat, potensi tumpang tindih data maupun ketidaktepatan penerima dapat ditekan.

Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap uji coba. Setiap temuan dan evaluasi dari pelaksanaan di Makassar dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di daerah lain. Dengan demikian, program ini berpotensi membantu pemerintah membangun sistem bantuan sosial yang lebih transparan, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial.

Pos terkait