JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Perkembangan harga pangan nasional pada 1 Oktober 2026 mencatat dua komoditas yang menjadi perhatian, yakni cabai rawit merah dan telur ayam ras. Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga cabai rawit merah berada pada angka Rp101.550 per kilogram. Pada tanggal yang sama, telur ayam ras tercatat sebesar Rp29.150 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan bagian dari informasi harga pangan strategis yang dihimpun untuk menggambarkan kondisi harga di tingkat konsumen secara nasional.
Data PIHPS Nasional menunjukkan bahwa harga cabai rawit merah dan telur ayam ras yang tercantum tersebut berlaku pada tingkat pedagang eceran. Dengan demikian, angka Rp101.550 per kilogram untuk cabai rawit merah serta Rp29.150 per kilogram untuk telur ayam ras merujuk pada harga yang tercatat di jaringan perdagangan eceran secara nasional, bukan pada tingkat produsen, distributor, atau pasar tertentu. Penyajian berdasarkan tingkat perdagangan ini membantu memberikan gambaran mengenai harga yang menjadi rujukan masyarakat ketika memperoleh kedua komoditas tersebut.
Pencatatan dilakukan pada 1 Oktober 2026 dan diperbarui berdasarkan data yang tersedia pada pukul 10.30 WIB. Informasi dari PIHPS Nasional tersebut menjadi dasar pemantauan harga pangan pada waktu pencatatan, dengan cakupan nasional dan objek pengamatan berupa pedagang eceran. Dalam catatan itu, cabai rawit merah tercantum dengan harga Rp101.550 per kilogram, sedangkan telur ayam ras berada pada level Rp29.150 per kilogram. Kedua komoditas tersebut dapat menjadi rujukan awal untuk melihat posisi harga pangan nasional pada tanggal dan waktu yang tercantum dalam data resmi tersebut.
Pada pencatatan harga pangan nasional 1 Oktober 2026, komoditas bawang menunjukkan tingkat harga yang menjadi salah satu acuan bagi konsumen, pedagang, dan pelaku usaha pangan. Bawang merah tercatat sebesar Rp37.750 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada harga Rp38.700 per kilogram. Perbedaan harga tersebut mencerminkan karakteristik masing-masing komoditas, termasuk pola pasokan, kebutuhan rumah tangga, serta kondisi distribusi pada waktu pengamatan.
Dalam kelompok beras, data PIHPS memuat beberapa tingkatan kualitas dengan harga yang berbeda. Beras kualitas bawah I tercatat Rp15.450 per kilogram, sementara beras kualitas bawah II berada pada Rp14.800 per kilogram. Kedua angka ini memberikan gambaran mengenai rentang harga beras dengan kualitas bawah yang tersedia di tingkat eceran nasional.
Untuk kategori medium, beras kualitas medium I dijual dengan harga Rp16.550 per kilogram. Adapun beras kualitas medium II tercatat Rp16.450 per kilogram. Selisih harga yang relatif terbatas di kedua varian tersebut menunjukkan bahwa pengelompokan mutu tetap menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan harga, selain lokasi penjualan dan kondisi pasokan.
Pada tingkat kualitas tertinggi yang tercantum dalam data, beras kualitas super I berada pada harga Rp17.550 per kilogram, sedangkan beras kualitas super II tercatat Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, urutan harga beras berdasarkan data tersebut adalah kualitas bawah II, kualitas bawah I, medium II, medium I, super II, dan super I. Seluruh angka bawang dan beras ini merupakan harga eceran nasional yang dicatat pada waktu yang sama, sehingga dapat digunakan untuk melihat perbandingan antar-komoditas dan antar-kategori mutu secara konsisten. Data tersebut juga membantu menggambarkan posisi harga pangan utama dalam pemantauan pasar nasional pada tanggal pencatatan.
Setelah pencatatan harga cabai rawit merah dan telur ayam, daftar komoditas hortikultura berlanjut pada beberapa jenis cabai lainnya. Pada 1 Oktober 2026, cabai merah besar tercatat sebesar Rp59.400 per kilogram. Angka tersebut dapat dibandingkan dengan harga cabai merah keriting yang berada pada level Rp71.450 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau tercatat seharga Rp70.650 per kilogram. Ketiga jenis cabai tersebut memiliki nominal yang berbeda dalam pencatatan harga pangan nasional pada tanggal yang sama.
Rincian ini membedakan harga berdasarkan jenis komoditas, sehingga cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau dicantumkan secara terpisah. Dengan satuan kilogram, pembaca dapat melihat nilai masing-masing komoditas dalam format yang seragam. Cabai merah besar tercatat dengan nominal Rp59.400, sedangkan cabai merah keriting memiliki harga Rp71.450. Untuk cabai rawit hijau, harga yang dicatat adalah Rp70.650 per kilogram.
Pada kelompok protein hewani, daging ayam ras segar tercatat seharga Rp40.750 per kilogram. Harga tersebut disusul oleh daging sapi kualitas I sebesar Rp152.450 per kilogram. Adapun daging sapi kualitas II memiliki harga Rp145.600 per kilogram. Pencatatan berdasarkan jenis dan kualitas tersebut memberikan rincian nominal untuk setiap produk. Dengan demikian, daftar pada bagian ini mencakup tiga jenis cabai, daging ayam ras segar, serta dua kategori daging sapi, seluruhnya dinyatakan dalam harga per kilogram pada 1 Oktober 2026.
Kelompok komoditas gula pasir mencatat dua tingkat harga pada perdagangan eceran nasional per 1 Oktober 2026. Gula pasir kualitas premium berada pada harga Rp19.950 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat Rp19.350 per kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan selisih harga Rp600 per kilogram kedua jenis gula, dengan harga premium berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Harga gula pasir menjadi salah satu catatan penting dalam pemantauan kebutuhan pangan rumah tangga. Gula kualitas premium umumnya dicantumkan secara terpisah dari gula lokal dalam pemantauan harga, sehingga data memberikan gambaran mengenai posisi masing-masing kategori di tingkat pedagang eceran. Pada tanggal pengamatan, kedua jenis gula tersebut tercatat mendekati kisaran Rp20.000 per kilogram.
Untuk komoditas minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat Rp20.400 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp24.100 per liter dan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.800 per liter. Dengan demikian, minyak goreng kemasan bermerek I memiliki harga tertinggi dalam kelompok ini, diikuti minyak goreng kemasan bermerek II, sedangkan minyak goreng curah berada pada harga paling rendah.
Selisih harga minyak goreng kemasan bermerek I dan minyak goreng curah mencapai Rp3.700 per liter. Adapun perbedaan harga minyak goreng kemasan bermerek I dan bermerek II adalah Rp300 per liter, sementara minyak goreng kemasan bermerek II lebih mahal Rp3.400 per liter dibandingkan minyak goreng curah. Seluruh angka tersebut merupakan catatan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional berdasarkan data PIHPS per 1 Oktober 2026.










