Kesaksian Juahir di Pengadilan Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Tambahan 2024

Kesaksian Juahir di Pengadilan Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Tambahan 2024

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengungkap adanya biaya tambahan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Keterangan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Menurut Juahir, terdapat biaya percepatan haji sebesar US.000 untuk setiap jemaah, yang nilainya sekitar Rp53 juta berdasarkan kurs yang digunakan dalam pemberitaan perkara tersebut.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10). Dalam persidangan, Juahir menjelaskan bahwa informasi mengenai biaya tersebut diperolehnya dari Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al Fatih. Keterangan itu menjadi bagian dari uraian saksi mengenai komunikasi dan informasi yang beredar di lingkungan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus terkait kuota tambahan tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum Greafik Loserte kemudian menanyakan kepada Juahir apakah terdapat permintaan uang tambahan untuk memperoleh kuota haji tahun 2024. Menjawab pertanyaan tersebut, Juahir menyebut biaya itu dikenal sebagai biaya US$3.000. Penyebutan tersebut merujuk pada nominal yang dikaitkan dengan setiap jemaah, bukan pada rincian teknis pembayaran yang dapat dipastikan dilakukan oleh seluruh penyelenggara.

Meski mengungkap nominal dan sumber informasi yang diterimanya, Juahir menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bagaimana uang tersebut dikumpulkan di masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia juga tidak memaparkan mekanisme penarikan, pihak yang menerima, maupun alur distribusi dana tersebut. Karena itu, keterangannya dalam persidangan berfokus pada informasi mengenai adanya biaya percepatan dan percakapan yang ia ketahui, sementara pembuktian mengenai praktik serta pertanggungjawaban dananya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Dalam persidangan yang sama, Juahir memberikan keterangan mengenai penerimaan uang dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali atau NRA. Berdasarkan kesaksiannya, ia menerima uang sebesar US$67.000 di kantor sekretariat Kesthuri. Juahir menyatakan bahwa penerimaan tersebut dilakukan atas perintah Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keterangan itu disampaikan Juahir ketika menjelaskan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan transaksi dan aliran uang yang diketahuinya.

Juahir tidak hanya menerangkan penerimaan uang tersebut. Ia juga mengaku pernah diperintahkan Asrul untuk menarik uang sebesar US$41.000 dari rekening Kesthuri. Penarikan itu, menurut kesaksian Juahir, dilakukan setelah adanya instruksi dari Asrul. Dalam keterangannya di persidangan, Juahir kemudian menjelaskan pembagian uang yang ditarik dari rekening tersebut kepada pihak-pihak yang disebut dalam kesaksiannya.

Dari total US$41.000 yang ditarik, Juahir menyatakan US$10.000 diserahkan kepada seseorang bernama Rayyan L. Dalam persidangan, Rayyan L disebut sebagai anak salah satu perusahaan provider di Jakarta. Juahir menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai penyerahan uang setelah penarikan dari rekening Kesthuri.

Sementara itu, US$31.000 lainnya, menurut kesaksian Juahir, diserahkan kembali kepada Asrul Azis Taba. Dengan demikian, keterangan Juahir memuat dua hal terkait aliran dana: penerimaan US$67.000 di kantor sekretariat Kesthuri dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali atau NRA atas perintah Asrul, serta penarikan US$41.000 dari rekening Kesthuri. Juahir merinci bahwa uang penarikan tersebut terbagi menjadi US$10.000 untuk Rayyan L dan US$31.000 yang diserahkan kembali kepada Asrul.

Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan delapan saksi dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Seluruh saksi tersebut berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan haji khusus. Kehadiran mereka diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai proses pengelolaan, pembagian, serta pengisian kuota tambahan yang menjadi fokus perkara.

Dalam pemeriksaan, jaksa menggali keterangan para saksi mengenai mekanisme penentuan PIHK yang memperoleh kuota, proses penyampaian informasi, dan pelaksanaan keberangkatan jemaah. Pertanyaan juga diarahkan pada pihak-pihak yang berkomunikasi atau berperan dalam pengurusan kuota tersebut. Keterangan dari unsur PIHK diharapkan dapat membantu menjelaskan bagaimana kebijakan kuota tambahan diterapkan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya perbedaan prosedur resmi dan praktik yang berlangsung.

Salah satu kesaksian yang mendapat perhatian adalah keterangan Juahir. Kesaksiannya ditempatkan dalam rangkaian pemeriksaan untuk menelusuri dugaan aliran fee yang berkaitan dengan pengisian kuota haji tambahan. Jaksa dapat membandingkan keterangan Juahir dengan penjelasan saksi lain, dokumen, serta informasi mengenai komunikasi dan transaksi yang muncul dalam persidangan. Namun, uraian kesaksian tersebut tetap perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.

Pemeriksaan juga mencakup kemungkinan keterlibatan asosiasi bersama PIHK dalam proses pengelolaan atau pengisian kuota. Jaksa berupaya memperoleh penjelasan mengenai hubungan kerja, koordinasi, dan kewenangan masing-masing pihak, termasuk apakah terdapat peran kolektif dalam menentukan penerima kuota atau pengaturan pembayaran. Dengan menghadirkan delapan saksi dari unsur PIHK, persidangan berusaha memetakan alur pengelolaan kuota tambahan secara lebih menyeluruh. Keterangan mereka akan menjadi bahan bagi majelis hakim untuk menilai rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, jaksa mendakwa empat orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Keempat terdakwa tersebut disebut memiliki peran masing-masing dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan yang dinilai menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Nilai kerugian yang disebutkan mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.

Penyebutan nama dan nilai kerugian itu merupakan bagian dari surat dakwaan serta proses persidangan yang masih berjalan. Dengan demikian, uraian tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa tetap akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan bukti, keterangan saksi, argumentasi penuntut umum, serta pembelaan di persidangan.

Kesaksian Juahir menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam rangka mengungkap dugaan pemberian fee dan mekanisme kuota haji tambahan tersebut. Namun, fakta yang muncul selama persidangan tetap harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim. Proses hukum juga menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang didakwa berhak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan sebelum putusan akhir dibacakan.

Pos terkait