Warga Randuputih Dringu Didampingi Ketua LSM JakPro Tolak TPS 3R, Keluhkan Bau Menyengat dan Pencemaran Lingkungan

Probolinggo – Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berada di Dusun Banyuputih, Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menuai penolakan keras dari warga setempat. Warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait pembangunan TPS tersebut, serta mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Salah satu warga, Rokim, menegaskan bahwa masyarakat Desa Randuputih, khususnya Dusun Banyuputih, dengan tegas menolak keberadaan TPS 3R yang dinilai telah meresahkan. “Kami segenap warga Desa Randuputih menolak pengelolaan sampah tersebut. Penempatan pengolahan sampah dilakukan tanpa pemberitahuan dan musyawarah bersama warga,” ujar Rokim saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, Rokim menyampaikan bahwa warga sudah mengirimkan surat pernyataan penolakan kepada Pj Kepala Desa Randuputih. Dalam surat tersebut, warga menuliskan berbagai alasan penolakan, yang di antaranya adalah karena TPS tersebut tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan bau menyengat, pencemaran lingkungan, dan sampah yang meluber ke jalan serta mengundang banyak lalat.

“Pengelolaan sampah yang tidak profesional menyebabkan air mengalir di sekitar lokasi tercemar, rumah warga dihinggapi lalat, dan tumpukan sampah sampai meluber ke jalan. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Rokim.

Menurut warga, sampah yang diolah di TPS 3R tersebut bukan hanya berasal dari Desa Randuputih, melainkan juga didatangkan dari desa-desa lain di Kecamatan Dringu. Hal inilah yang memicu kemarahan warga karena mereka merasa dibebani dengan limbah dari luar desa mereka sendiri.

“Saya bersama kurang lebih 80 warga sudah membubuhkan tandatangan pernyataan keberatan. Kami tidak tinggal diam. Kami sudah sampaikan surat resmi kepada Pj Kades dan instansi terkait,” kata Rokim yang didampingi Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman.

Warga pun memberi tenggat waktu selama dua kali 24 jam bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas surat keberatan tersebut. Jika tidak ada respon yang memuaskan, mereka berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk protes.

“Jika dalam dua hari tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, kami segenap warga sepakat untuk melakukan aksi damai demi memperjuangkan hak kami atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tambah Rokim.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Randuputih maupun pihak pengelola TPS 3R belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan dari warga.

Penolakan warga ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pengelolaan TPS 3R di wilayah tersebut, guna menghindari konflik sosial yang berkepanjangan serta menjaga keseimbangan antara pengelolaan sampah dan kenyamanan masyarakat. (Tim/Red/**)

Pos terkait