Warga Jabung Wetan Kecewa, Akta Tanah Tak Kunjung Terbit Meski Sudah Bayar Jutaan Rupiah

Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dibuat geram. Mereka telah menunggu selama dua tahun untuk mendapatkan akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, seorang perangkat desa setempat. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga rampung.

Padahal, warga telah menyetor uang jutaan rupiah sejak awal pengurusan. Salah satu warga yang terdampak, Neneng Sumiati, melalui suaminya, Wahab, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, Pak Mad awalnya menjanjikan bahwa akta tanah akan selesai dalam 15 hari setelah pembayaran. Namun kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, janji tersebut tidak pernah ditepati.

“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Katanya 15 hari selesai, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ujar Wahab, Minggu (2/3).

Kasus ini tidak hanya dialami oleh Neneng. Setidaknya ada empat warga lain yang mengalami hal serupa. Berikut daftar warga yang telah membayar namun belum menerima akta tanah mereka:

  1. Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  2. Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  3. Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  4. Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).

Namun setelah uang diterima, proses pengurusan akta tanah berjalan lamban tanpa kepastian. Alasan yang diberikan perangkat desa pun terus berubah-ubah, mulai dari belum adanya SK, menunggu setelah bulan Ramadan, hingga alasan lain yang berlarut-larut.

“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.

Perangkat Desa Bungkam, Justru Beri Ancaman

Saat dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah akan selesai. Bahkan, ia justru mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dalam bahasa Madura.

“Anda jangan mengadu saya dengan Kepala Desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah.”

Pernyataan tersebut semakin membuat warga resah. Mereka kini hanya menginginkan satu hal: kejelasan. Jika akta tanah tidak bisa segera diterbitkan, mereka meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan.

“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.

Kepala Desa Jabung Wetan Minta Masalah Segera Diselesaikan

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan pengurusan akta tanah tersebut.

“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian dokumen ini, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”

Kini, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah desa. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait transparansi pelayanan publik di tingkat desa. Apakah ini murni kelalaian, atau ada unsur penipuan? Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (**)

Sumber: Bambang

Pos terkait