Wamendagri Ribka Haluk Paparkan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

Jakarta, 5 Mei 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan langkah-langkah mitigasi yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah terulangnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ribka menyampaikan beberapa langkah strategis yang telah diterapkan.

Salah satu upaya utama yang disoroti Ribka adalah memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan PSU. Pemerintah daerah (Pemda) dan pihak penyelenggara pemilu diharapkan dapat menjamin kesiapan dana yang cukup agar proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar. “Hal ini penting untuk memastikan kesiapan di tingkat daerah, Pak Ketua KPU, Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, Ribka menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar pihak terkait di daerah, terutama para penyelenggara Pilkada. Kemendagri juga aktif menyosialisasikan produk perundang-undangan terkait PSU kepada pasangan calon dan masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang jelas mengenai aturan dan prosedur pelaksanaan PSU, guna menghindari kesalahpahaman dan mendorong partisipasi yang lebih bertanggung jawab dari masyarakat.

Mitigasi lain yang diungkapkan oleh Ribka adalah peningkatan monitoring dan evaluasi terhadap daerah yang melaksanakan PSU. Ribka menyatakan bahwa dirinya bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto sering turun langsung ke daerah untuk melakukan pemantauan. “Langkah ini bagian dari upaya kami untuk memitigasi potensi masalah yang bisa timbul dalam pelaksanaan PSU,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kemendagri berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama PSU berlangsung. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan 24 daerah untuk melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, 14 daerah melaksanakan PSU secara menyeluruh, sementara 10 daerah lainnya hanya sebagian. Dua daerah lainnya juga diwajibkan menyelenggarakan Pilkada ulang.

Hingga saat ini, sebanyak 19 daerah telah berhasil melaksanakan PSU sesuai jadwal yang telah ditentukan, sedangkan lima daerah lainnya masih menunggu pelaksanaan PSU, dan dua daerah lainnya belum melaksanakan Pilkada ulang. Ribka berharap agar pelaksanaan PSU ke depan dapat lebih berkualitas dan tidak berpotensi untuk berulang.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama sejumlah wakil ketua Komisi II.

(Edi D/Puspen Kemendagri)

Pos terkait