Wujudkan Keadilan Restoratif Lewat Mediasi Damai dan Sosial Masyarakat
Probolinggo –
Dalam sebuah langkah penting menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan sosial, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Dodik Hermawan secara simbolis meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah Restoratif Justice (RJ) yang berlokasi di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, pada Rabu siang (9/4).
Peresmian ini sekaligus menandai dimulainya pengoperasian 29 Rumah RJ yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Probolinggo. Kehadiran Rumah RJ ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian perkara hukum ringan yang tidak harus berakhir di meja hijau.
Dalam sambutannya, dr. Aminuddin menegaskan bahwa keberadaan Rumah RJ merupakan wujud nyata dari pendekatan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi.
“Rumah Restoratif Justice adalah inisiatif dari Bapak Dodik Hermawan selaku Kajari. Kami di Pemerintah Kota Probolinggo mendukung sepenuhnya karena Rumah RJ memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, tanpa harus melalui proses hukum panjang dan melelahkan,” ujar Aminuddin.
Ia menambahkan bahwa Rumah RJ dirancang khusus untuk menangani kasus-kasus ringan seperti perselisihan antar warga, konflik internal keluarga, dan perkara sosial lainnya yang bisa diselesaikan melalui mediasi dan rekonsiliasi. Pendekatan ini diyakini mampu mencegah polarisasi sosial dan membangun hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.
“Dengan hadirnya Rumah RJ di setiap kelurahan, kami berharap tercipta lingkungan yang lebih harmonis, di mana masyarakat dapat hidup berdampingan dengan saling memahami dan menghargai,” sambungnya.
Sementara itu, Kajari Kota Probolinggo Dodik Hermawan menjelaskan bahwa Rumah RJ bukan hanya sekadar tempat mediasi, tetapi juga menjadi simbol pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.
“Di Rumah RJ ini, ada Jaksa Fasilitator yang akan membantu proses penyelesaian perkara secara dialogis, melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan tentunya pihak-pihak yang bersengketa. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan yang lebih utuh,” ujar Dodik.
Ia juga menegaskan bahwa setiap proses di Rumah RJ dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan, jangan ragu untuk melaporkannya langsung kepada saya. Karena keputusan akhir tetap berada di tangan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) di Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Dodik juga menjelaskan bahwa keberadaan Rumah RJ mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menurunkan beban perkara hukum di pengadilan, khususnya perkara ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Di sinilah kita berupaya memulihkan, bukan menghukum semata. Restorative justice itu melihat pada dampak sosial dan psikologis, bukan hanya pada pelanggaran hukum itu sendiri. Maka, mediasi dan dialog adalah kunci utama dalam menciptakan kedamaian berkelanjutan di tingkat komunitas,” imbuhnya.
Selain sebagai wadah penyelesaian perkara ringan, Rumah RJ juga dapat difungsikan sebagai tempat penyuluhan hukum dan edukasi masyarakat, guna meningkatkan kesadaran hukum warga.
Peresmian 29 Rumah RJ ini menunjukkan komitmen kuat antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Probolinggo dalam mendorong transformasi sistem hukum menuju pendekatan yang lebih inklusif, empatik, dan solutif bagi masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran Rumah RJ menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku utama dalam menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan.
(Edi D/*)







